class="wp-singular post-template-default single single-post postid-22621 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun / Kepri / Polres Karimun

Minggu, 3 Februari 2019 - 19:15 WIB

Satres Narkoba Polres Karimun Ungkap 12 Orang Tersangka,Termasuk ASN Dinkes Pemkab Karimun

Liputankepri.com,Karimun – Sepanjang Januari 2019, Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun ungkap Delapan Kasus Dengan tersangka sebanyak 12 orang, hal ini disampaikan dalam rilis yang disampaikan di depan Ruang Rupatama Polres Karimun, Sabtu (02/02/2019).

Rilis yang dipandu langsung oleh Wakapolres Kompol Agung Gima Sunarya, mengatakan Sepanjang Januari 2019 pihaknya telah ungkap delapan kasus dengan 12 tersangka, Tiga diantaranya berjenis kelamin perempuan.

“Sepanjang Januari 2019 Ada delapan kasus dengan tersangka semua berjumlah 12 orang, tersangka yang 12 kita amankan di tempat dan waktu yang berbeda” ungkap Gima saat merilis hasil ungkap kasus.

Gima melanjutkan Dari 12 tersangka Satu diantaranya berstatus sebagai ASN di Dinas kesehatan kabupaten Karimun yang berinisial EA(Laki Laki). EA bekerja di Pukesmas Meral, Kecamatan Meral yang sebelumnya di RSUD Muhammad Sani Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

EA ditangkap di halaman rumahnya di Telaga Riau Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun tanggal 26 Januari 2019.

Hasil pengeledahan di rumah EA, ditemukan 2 paket sabu seberat 2,95 gram yang didapat dari seseorang bernama Mandala yang saat ini berstatus (DPO). 

“Sementara ini EA statusnya sebagai pengguna atau pemakai narkotika. Belum bisa dibuktikan sebagai pengedar,” ujar Gima.

Masih Gima, EA Ternyata pada tahun 2016 pernah ditangkap dengan kasus yang sama dengan Hukuman penjara yang dijalaninya lebih dari satu tahun.

“Dia merupakan residivis dengan kasus yang sama,” Gima menambahkan.

Berikut inisial ke dua belas Tersangka kasus Narkoba yang berhasil diamankan sepanjang Januari 2019.

DJ, Syb, Md dan In diamakan di wilayah Kecamatan Tebing. Sedangkan tersangka Py dan Ad, Bk, NK diamankan di wayah Kecamatan Meral, dan tersangka KA, EA, Fd dan Sh diamankan di wilayah Kecamatan Karimun.

Dari ke 12 tersangka tersebut berhasil diamankan beberapa unit ponsel, alat hisab (bong) , plastik bening, timbangan digital dan beberapa unit korek api gas, serta 15,08 gram narkoba jenis sabu.

“Untuk total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 15,08 gram diperkirakan dapat digunakan sebanyak 60 orang. Itu artinya kita berhasil menyelamatkan sekitar 60 jiwa Manusia,” Gima mengakhiri.(ron)

Share :

Baca Juga

Berita

Selundupkan Sabu 20 Kilogram, Timses Paslon Bupati Pelalawan Dibekuk Polisi

Berita

Wakapolres Kuansing Silaturahmi ke Pondok Pesantren Syafaaturasul

Batam

Amsakar: Mahasiswa UNIBA Harus Kritis dan Adaptif serta Unggul di Era Digital

Featured

Jumat Curhat Presisi, Polsek Moro Melaksanakan Jumat Curhat Bersama Elemen Masyarakat Di Kec. Moro

Batam

Polda Kepri Bekuk Pengedar Sabu di Kamar Hotel Karimun City

Featured

Manchester Derby is More Than Rivalry

Berita

Polres Karimun Kesulitan Menangkap Bandar Sabu Asal Malaysia

Karimun

Bupati Aunur Rafiq Salurkan Bansos kepada 2.646 Honorer Insentif Pemkab Karimun
error: Content is protected !!