Polres Karimun Kesulitan Menangkap Bandar Sabu Asal Malaysia

- Jurnalis

Jumat, 6 November 2020 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengaku kesulitan untuk menangkap bandar narkoba jaringan Internasional yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka Black (32) merupakan kurir Sabu yang termasuk dalam jaringan internasional. Dia ditangkap saat membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram untuk di selundupkan ke Pulau Kundur di Pelabuhan KPK Sri Tanjung Gelam Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

“Kita kesulitan mengejar bandar narkoba asal Malaysia berinisal To, namun kami terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap bandar yang saat ini masih berstatus DPO,” ujar Kapolres usai pemusnahan 2 Kilogram Sabu, Kamis (5/11/2020) di Mapolres Karimun.

Kemudian jelas Kapolres, barang bukti berupa sabu seberat 2 kilogram ini diambil pelaku disuatu tempat dikawasan Coastal Area Tanjungbalai Karimun.

Baca Juga :  Kapolres Karimun: Kebutuhan pokok pasca puting beliung mulai diberikan

“Mengenai barang bukti yang diambil oleh pelaku untuk di bawa ke Pulau Kundur belum diketahui siapa yang bertindak sebagai penerimanya sesampai di sana,” ungkap Adenan.

Sebelumnya diberitakan, Polres Karimun menangkap seorang pria berinisial Black (32) yang diduga kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram jaringan internasional di Pelabuhan KPK Sri Tanjung Gelam, Kabupaten Karimun, Provinsi Riau, Sabtu 10 Oktober 2020.

“Sabu seberat 2 kilogram ini rencananya akan di bawa pelaku ke Kecamatan Kundur,” ujar Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan di Mapolres Karimun, Senin (19/10/2020).

Selanjutnya jelas Kapolres, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang diduga melakukan transaksi narkoba mengenakan tas hitam.

Baca Juga :  Kapolres Karimun Tinjau Langsung Kegiatan Vaksinasi 

“Setelah terima informasi itu, tim Satnarkoba langsung turun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, berikut dua paket sabu-sabu seberat 2 kilogram yang dibungkus menggunakan plastik bening kemasan teh China merek guanyinwang,” kata Kapolres Adenan.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 122 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman mati, atau denda sebesar Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Kepulauan Meranti Gandeng Kemenhub, Siapkan SDM Transportasi Darat hingga 2032
Pemkab Kepulauan Meranti Raih Opini WDP dari BPK atas Laporan Keuangan Tahun 2025
Lepas Siswa Raudhatul Athfal, Pemkab Meranti Tegaskan Komitmen Dukung Pendidikan Anak Usia Dini
Tingkatkan Kenyamanan Beribadah, PT TIMAH Serahkan Bantuan Fasilitas untuk Surau Baitussalam
Warga Pulau Jemaja Siap-Siap, Gaspol Dengarkan Ceramah Ustadz Das’ad Latif
Kapolsek Kampar Kiri Pimpin Panen Raya Jagung Pipil di Desa Gunung Mulya
Tabligh Akbar 1 Muharram, Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Bersama Membangun Daerah
Lantik 10 Pejabat, Menaker Tekankan Penguatan K3 dan Tata Kelola yang Akuntabel

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:26 WIB

Pemkab Kepulauan Meranti Gandeng Kemenhub, Siapkan SDM Transportasi Darat hingga 2032

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:24 WIB

Pemkab Kepulauan Meranti Raih Opini WDP dari BPK atas Laporan Keuangan Tahun 2025

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:21 WIB

Lepas Siswa Raudhatul Athfal, Pemkab Meranti Tegaskan Komitmen Dukung Pendidikan Anak Usia Dini

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:47 WIB

Tingkatkan Kenyamanan Beribadah, PT TIMAH Serahkan Bantuan Fasilitas untuk Surau Baitussalam

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:06 WIB

Warga Pulau Jemaja Siap-Siap, Gaspol Dengarkan Ceramah Ustadz Das’ad Latif

Berita Terbaru