Polres Karimun Kesulitan Menangkap Bandar Sabu Asal Malaysia

- Jurnalis

Jumat, 6 November 2020 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengaku kesulitan untuk menangkap bandar narkoba jaringan Internasional yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka Black (32) merupakan kurir Sabu yang termasuk dalam jaringan internasional. Dia ditangkap saat membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram untuk di selundupkan ke Pulau Kundur di Pelabuhan KPK Sri Tanjung Gelam Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

“Kita kesulitan mengejar bandar narkoba asal Malaysia berinisal To, namun kami terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap bandar yang saat ini masih berstatus DPO,” ujar Kapolres usai pemusnahan 2 Kilogram Sabu, Kamis (5/11/2020) di Mapolres Karimun.

Kemudian jelas Kapolres, barang bukti berupa sabu seberat 2 kilogram ini diambil pelaku disuatu tempat dikawasan Coastal Area Tanjungbalai Karimun.

Baca Juga :  Saling Klaim Soal Praperadilan Kasus Narkoba Polres Karimun

“Mengenai barang bukti yang diambil oleh pelaku untuk di bawa ke Pulau Kundur belum diketahui siapa yang bertindak sebagai penerimanya sesampai di sana,” ungkap Adenan.

Sebelumnya diberitakan, Polres Karimun menangkap seorang pria berinisial Black (32) yang diduga kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram jaringan internasional di Pelabuhan KPK Sri Tanjung Gelam, Kabupaten Karimun, Provinsi Riau, Sabtu 10 Oktober 2020.

“Sabu seberat 2 kilogram ini rencananya akan di bawa pelaku ke Kecamatan Kundur,” ujar Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan di Mapolres Karimun, Senin (19/10/2020).

Selanjutnya jelas Kapolres, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang diduga melakukan transaksi narkoba mengenakan tas hitam.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Selatpanjang

“Setelah terima informasi itu, tim Satnarkoba langsung turun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, berikut dua paket sabu-sabu seberat 2 kilogram yang dibungkus menggunakan plastik bening kemasan teh China merek guanyinwang,” kata Kapolres Adenan.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 122 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman mati, atau denda sebesar Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polres Karimun
Perkuat Kedisiplinan, Sipropam Polres Siak Gelar Gaktibplin dan Cek Urine di Polsek Kerinci Kanan dan Lubuk Dalam
Polres Meranti Rampungkan Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Hari Ke 11 Capai 100 Persen
Jadikan Lingkungan Yang Asri. Kapolsek Tualang Berikan Bibit Pohon Kepada Personil Yang Berulang Tahun
Sekda Sudandri Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 di Meranti, Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah
Operasi Antik 2026 Polsek Tebing Tinggi Ringkus Di Duga Pengedar Sabu Nipah Sendanu
Diduga Komentar Fb “Ory Jone” Hina Wartawan! Insan Pers Anambas Siap Lapor Polisi
Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 11:50 WIB

Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polres Karimun

Senin, 27 April 2026 - 11:48 WIB

Perkuat Kedisiplinan, Sipropam Polres Siak Gelar Gaktibplin dan Cek Urine di Polsek Kerinci Kanan dan Lubuk Dalam

Senin, 27 April 2026 - 11:10 WIB

Polres Meranti Rampungkan Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Hari Ke 11 Capai 100 Persen

Senin, 27 April 2026 - 09:49 WIB

Jadikan Lingkungan Yang Asri. Kapolsek Tualang Berikan Bibit Pohon Kepada Personil Yang Berulang Tahun

Senin, 27 April 2026 - 09:02 WIB

Operasi Antik 2026 Polsek Tebing Tinggi Ringkus Di Duga Pengedar Sabu Nipah Sendanu

Berita Terbaru

Polres Karimun

Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polres Karimun

Senin, 27 Apr 2026 - 11:50 WIB