class="wp-singular post-template-default single single-post postid-34220 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Karimun / Kepri / Law / Liputan Kriminal / Nasional / Polres Karimun / Video

Jumat, 6 November 2020 - 11:57 WIB

Polres Karimun Kesulitan Menangkap Bandar Sabu Asal Malaysia

Karimun – Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengaku kesulitan untuk menangkap bandar narkoba jaringan Internasional yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka Black (32) merupakan kurir Sabu yang termasuk dalam jaringan internasional. Dia ditangkap saat membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram untuk di selundupkan ke Pulau Kundur di Pelabuhan KPK Sri Tanjung Gelam Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

“Kita kesulitan mengejar bandar narkoba asal Malaysia berinisal To, namun kami terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap bandar yang saat ini masih berstatus DPO,” ujar Kapolres usai pemusnahan 2 Kilogram Sabu, Kamis (5/11/2020) di Mapolres Karimun.

Kemudian jelas Kapolres, barang bukti berupa sabu seberat 2 kilogram ini diambil pelaku disuatu tempat dikawasan Coastal Area Tanjungbalai Karimun.

Baca Juga :  Desa Jang Moro Diresmikan Menjadi Kampung Bahari Nusantara

“Mengenai barang bukti yang diambil oleh pelaku untuk di bawa ke Pulau Kundur belum diketahui siapa yang bertindak sebagai penerimanya sesampai di sana,” ungkap Adenan.

Sebelumnya diberitakan, Polres Karimun menangkap seorang pria berinisial Black (32) yang diduga kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram jaringan internasional di Pelabuhan KPK Sri Tanjung Gelam, Kabupaten Karimun, Provinsi Riau, Sabtu 10 Oktober 2020.

“Sabu seberat 2 kilogram ini rencananya akan di bawa pelaku ke Kecamatan Kundur,” ujar Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan di Mapolres Karimun, Senin (19/10/2020).

Selanjutnya jelas Kapolres, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang diduga melakukan transaksi narkoba mengenakan tas hitam.

Baca Juga :  Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun Tangkap Penjual Judi Jenis Sie Jie

“Setelah terima informasi itu, tim Satnarkoba langsung turun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, berikut dua paket sabu-sabu seberat 2 kilogram yang dibungkus menggunakan plastik bening kemasan teh China merek guanyinwang,” kata Kapolres Adenan.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 122 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman mati, atau denda sebesar Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolsek Rangsang Pastikan Keamanan Pelabuhan dan Transportasi Laut Saat Arus Mudik Imlek 2025 Berlangsung

Advertorial

Perjanjian Kerja Sama BP Batam – Bank Mandiri: Fokus Peningkatan Kualitas Layanan Perbankan di Lingkungan BP Batam

Featured

Polisi Amankan Dua Orang Terduga Bandar Sabu Di Karimun

Featured

Buruh Bangunan di Temukan Tewas di Depan Kuburan Kota Piring Tanjungpinang

Liputan Kriminal

Kapolres Way Kanan Hina Wartawan,Para Wartawan Gelar Aksi Solidaritas

Berita

Polres Kampar Gelar Lat Pra Ops Ketupat Lancang Kuning 2023

Advertorial

Terima Kunjungan Calon Investor, BP Batam Siap Berikan Layanan Terbaik

Kep Meranti

Sapma, Koti Mahatidana dan Srikandi PP Meranti Resmi Dilantik 
error: Content is protected !!