Ardiwinata: Selama Bulan Puasa,THM Akan Kita Pantau

- Jurnalis

Jumat, 3 Mei 2019 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisparbud) Kota Batam, Ardiwinata mengatakan dibulan suci ramadhan 1440 H diberlakukan jadwal buka tutup tempat usaha jasa hiburan dan rekreasi di kota Batam.

“Kebijakan buka tutup ini sudah berjalan dari tahun 2015 sampai 2018. Tutup menjelang dan awal ramadhan (H -1, H 1, H 2), pertengahan ramadhan (H -1, H 1, H 2 Nuzulul Qur’an) dan akhir ramadhan (H -1, H1, H 2 Syawal),” terangnya. Kamis, (02/05/2019)

Selain itu, Ardi menjelaskan kegiatan jenis usaha Pub & Bar, Cafe, Diskotik, Gelper, Panti pijat dibuka dari pukul 21:00 WIB sampai 02:00 WIB selama bulan suci Ramadhan 1440 H.

“Khusus untuk jenis usaha karaoke keluarga dapat dimulai pukul 18.00 WIB sampai 24.00 WIB, Spa dari pukul 10.00 WIB sampai 22.00 WIB,” ujarnya.

Ia melanjutkan, selama bulan suci tim akan melakukan pemantauan, pengendalian dan penindakan. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan itu akan diberikan sanksi teguran mulai dari SP1, Sp2 dan Sp3 selanjutnya sanksi bisa berupa, pembekuan izin usaha dan penutupan tempat usaha, jika tidak mengindahkan ketentuan yang sudah disepakati.

Tim terpadu terdiri dari, Polresta Barelang, Kodim, TNI (POM-AD dan POM AL), Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Disparbud, Dinas Sosial dan Kejaksaan Negeri Batam.” Tutup Ardiwinata.***

(red/Kjr)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodim 0317/TBK Ikuti Lomba Dayung Perahu Karet Danlanal Cup 2026
LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban
Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025
Bea Cukai dan Polda Kepri Bongkar Modus Joki Penyelundupan Balpres di Batam
Bea Cukai Sebut Barang yang Diamankan di Pelabuhan Tanjung Sengkuang Bukan Program MBG
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kilogram Narkoba
Tim Patroli Bea Cukai Amankan 1.250 Kayu Balok Ilegal dari Tanjung Samak Tujuan Batam

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 17:12 WIB

Kodim 0317/TBK Ikuti Lomba Dayung Perahu Karet Danlanal Cup 2026

Senin, 12 Januari 2026 - 10:48 WIB

LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:58 WIB

Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:19 WIB

Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:16 WIB

Bea Cukai dan Polda Kepri Bongkar Modus Joki Penyelundupan Balpres di Batam

Berita Terbaru

Bengkalis

Kakek 70 Tahun Cabuli Bocil umur 4 Tahun Diringkus Polisi

Minggu, 25 Jan 2026 - 13:47 WIB

Advertorial

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Sabtu, 24 Jan 2026 - 19:04 WIB