class="wp-singular post-template-default single single-post postid-244618 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Natuna

Jumat, 25 November 2022 - 10:47 WIB

KPU Natuna Gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022

Natuna – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022, tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, untuk Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Natuna, Junaedi Abdilah, didampingi para Ketua Divisi dan anggota KPU Natuna.

Acara berlangsung di Gajah Mina Ball Room Adiwana Jelita Sejuba, Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, pada Kamis (24/11/2022) siang.

Dalam sambutannya Junaedi menjelaskan, meski Pemilu Serentak baru akan dimulai pada tahun 2024 nanti, namun tahapannya sudah dimulai sejak 14 Oktober 2022.

“Ketika daftar pemilih sudah masuk tahapannya, saat itu juga KPU mulai melakukan tahapan penyelenggaraan Pemilu, khususnya penyusunan daftar pemilih,” jelas Junaedi.

Dijelaskannya, tahapan Pemilu dimulai dari 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023. Tahapan pendataan daftar calon pemilih, merupakan tahapan yang paling panjang waktunya.

Baca Juga :  KPU Natuna Gelar Giat Bersembang Bersama Insan Pers

“Namun biasanya nanti ribut-ributnya di H-3 pelaksanaan pemilihan. Sekitar bulan Februari 2024, itu biasanya sudah mulai ribut soal daftar pemilih tetap (DPT),” ujarnya.

Kata Junaedi, secara teori tahapan pendataan daftar pemilih sangat mudah. Namun, praktik lapangannya terbilang sangat rumit. Ia mencotohkan, banyak warga yang telah lama tinggal dan menetap di Kabupaten Natuna, namun alamat dalam kartu identitasnya masih tercatat sebagai penduduk dari luar Natuna.

“Makanya nanti akan ada perbedaan data yang signifikan, antara data yang dimiliki oleh KPU dengan Disdukcapil. Ini menjadi PR kita bersama, agar program-program tahapan Pemilu dapat tersosialisasikan dengan baik ke masyarakat,” tutur Junaedi.

Baca Juga :  Alokasi Kursi Anggota DPRD, KPU Natuna Gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022

Junaedi berharap kepada seluruh peserta sosialisasi, agar dapat menyampaikan informasi tentang data daftar pemilih ini, kepada masyarakat luas.

Menurutnya, Pemerintah Desa memiliki peran yang sangat penting dalam mendata calon pemilih diwilayahnya.

“Jangan sampai ada warganya yang tidak terdaftar sebagai calon pemilih. Harapan kami semua masyarakat dapat terdata sebagai pemilih, agar dapat menyalurkan hak suaranya,” pungkas Junaedi.

Sosialisasi PKPU Nomor 7 Tahun 2022 ini, disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Natuna, Soimin, sebagai narasumber.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten III Setda Natuna, Tasrif, perwakilan Forkopimda, para Kepala Desa, LSM, OKP, Pegiat Sosial, Pers dan perwakilan masyarakat, sebagai pesertanya.**

 

Share :

Baca Juga

Natuna

Bupati Natuna Hadiri Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Lanal Ranai

Berita

Menkoinfo Hadiri Peletakan Batu Pertama BTS Sinyal 4G di Natuna

Natuna

Alokasi Kursi Anggota DPRD, KPU Natuna Gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022

Natuna

Wabup Natuna Usul Natuna Jadi Kawasan Ekonomi Maritim

Nasional

FKPS Kabupaten Natuna Gelar Aksi Penggalangan Dana Untuk korban Banjir Dan Longsor

Natuna

Bupati Natuna Bersama BPK Kepri Kunjungi Prajurit TNI yang Berjaga di Pulau Terluar

Natuna

Sekda Natuna Pimpin Rapat Persiapan Turnamen Piala Bupati

Natuna

Menikmati Sensasi Wisata Sungai Setekan di Desa Teluk Buton
error: Content is protected !!