Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
KPU Natuna Gelar Giat Bersembang Bersama Insan Pers | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-244646 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Natuna

Sabtu, 26 November 2022 - 17:20 WIB

KPU Natuna Gelar Giat Bersembang Bersama Insan Pers

Natuna – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna menggelar kegiatan bersembang bersama Pers terkait verifikasi faktual perbaikan Partai Politik (Parpol) yang akan mengikuti Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Giat berlangsung di Ballroom Gajah Mina, Adiwana Jelita Sejuba, Jalan Raya Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, pada Sabtu (26/11/2022) pagi.

Kegiatan tersebut di buka langsung
oleh Ketua KPU Kabupaten Natuna, Junaedi Abdilah didampingi Anggota Komisioner KPU Natuna, Soimin, Tina Yunila dan para perwakilan 60 orang wartawan tergabung dalam PJN dan PWI Natuna

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Natuna, Risno, dalam sambutan mengatakan, selamat datang dan ucapkan terimakasih kepada rekan-rekan media, dalam hal ini pihaknya sengaja mengundang rekan semua, karena pers salah satu ujung tombak untuk menyampaikan informasi ke masyarakat. Jadi kita tak bisa mengabaikan pers, karena pers salah satu stakeholder yang penting bagi KPU.

“Dalam hal ini KPU Natuna setiap kegiatan itu tentunya tidak hanya ingin kegiatan ini dikonsumsi oleh kami dan partai saja, tapi masyarakat luas juga perlu tau apa yg dilakukan KPU, tentu melalui pers,” pungkasnya.

Lanjut Risno, dalam pemaparannya, saat ini KPU Natuna tengah melaksanakan tahapan verifikasi partai politik yang dimulai dari verifikasi administrasi,yang pada Agustus hingga September lalu. Kemudian dilanjutkan verifikasi faktual mulai 24 November hingga 7 Desember mendatang.

Baca Juga :  KPU Natuna Gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022

“Untuk faktual kami turun ke lapangan, kita lakukan faktualisasi keanggotaan partai yang diturunkan dari KPU RI ke KPU Natuna untuk kita lakukan verifikasi apakah orang tersebut benar anggota partai. Dan kita pastikan apakah KTP dan KTA orang tersebut sesuai dengan administrasi yang disampaikan parpol,” terang Risno.

Seseorang telah memenuhi syarat, sebut Risno, jika saat ditemui ketika verifikasi faktual dia mengakui dan sesuai data keanggotaannya di partai.

Namun, jika di lapangan ada orang yang terdaftar sebagai anggota parpol, tetapi dia keberatan atau telah mengundurkan diri. Maka, kata Risno, ketika KPU melakukan verifikasi yang bersangkutan akan menyatakan tidak mau menjadi anggota parpol ataupun menyatakan mengundurkan diri.

“Mereka kemungkinan tak mau atau bisa juga tidak tau kalau dijadikan anggota parpol. Ketika kita temukan di lapangan mereka menyatakan bukan anggota partai, dengan membuat surat pernyataan,” tuturnya.

Lebih jauh Risno menjelaskan, di Kabupaten Natuna sendiri ada 8 partai politik yang dilakukan verifikasi faktual.

Baca Juga :  Alokasi Kursi Anggota DPRD, KPU Natuna Gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022

“Parpol yang lolos di Senayan (DPR RI) kita tak lakukan verifikasi faktual, yang diverifikasi faktual yakni peserta pemilu sebelumnya, kemudian parpol yang tak punya perwakilan di parlemen senayan dan tidak memiliki perwakilan di provinsi dan kabupaten/kota, serta parpol yang baru belum terbentuk dan sama sekali tak memiliki keterwakilan di parlemen,” jelasnya.

Adapun penetapan partai yang lolos verifikasi faktual secara nasional akan dilakukan tanggal 14 Desember 2022 mendatang, yang disejalankan dengan pengumuman penarikan nomor urut undi.

Sementara itu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Natuna, Musalib, menambahkan, bahwa KPU Natuna tidak punya wewenang atau memastikan parpol tersebut lulus atau tidaknya untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Dimana lanjut Musalib, KPU Natuna hanya menjalankan rangkaian rangkaian verifikasi administrasi kepengurusan dan keanggotaan parpol tersebut.

“Kami hanya melakukan verifikasi ditingkat daerah, nanti hasilnya kita laporkan ke KPU pusat, yang menentukan nanti KPU pusat, yang akan disampaikan secara resmi pada 14 Desember 2022 nanti,” tutup Musalib.**

 

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Lanud Raden Sadjad Buka Pendaftaran Tes TNI AU untuk Anak Daerah

Natuna

Gubernur Ansar Gandeng Ustadz Dery Sulaiman Lakukan Rangkaian Isra Miraj 1444 H di Gerbang Utara Natuna

Natuna

Bupati Natuna Hadiri Pengucapan Sumpah Janji PAW Anggota DPRD kabupaten Natuna

Berita

Bupati Natuna Wan Siswandi Evakuasi Korban Longsor di Perpanjang Tiga Hari kedepan

Berita

DPRD dan TAPD Natuna Gelar Rapat Bahas Penyusunan Anggaran Tahun 2025

Berita

PC Pemuda Muslimin Indonesia Natuna Gelar Turnamen Futsal Cup U-23

Berita

Dinkes Natuna Melaksanakan Vaksinasi Covid-19 Dosis ke-2

Natuna

Bupati Natuna Lantik Sekdakab Definitif
error: Content is protected !!