class="wp-singular post-template-default single single-post postid-24538 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun / Kepri

Selasa, 14 Mei 2019 - 04:51 WIB

BPOM Kepri Sita Pangan Tanpa Izin Edar di Karimun

Liputankepri.com,Batam – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepulauan Riau menemukan lima item pangan tanpa izin edar di Kabupaten Karimun. Nilainya hampir Rp100 juta.

Adapun pangan ilegal tadi antara lain ikan kemasan kaleng, sayuran, buah kaleng dan yang lain.

Kepala BPOM Kepri, Yosef Dwi Irwan mengatakan, ada sekitar 435 pieces pangan ilegal tadi yang ditemukan di salah satu gudang di Kelurahan Tanjung Balai, Karimun.

“Pangan ilegal ini beresiko terhadap kesehatan. Karena diedarkan sebelum melalui evaluasi mutu dan keamanan oleh Badan POM,” katanya Senin (13/5).

Barang ilegal tadi kata Yosef langsung disita dan dibawa ke kantor BPOM. Pelaku pelanggaran dijerat dengan pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar.

“Kami menghimbau masyarakat agar selalu menjadi konsumen yang cerdas dan hanya membeli produk pangan yang telah terdaftar di Badan POM,” pintanya.***

(romus panca/gatra)

Share :

Baca Juga

Batam

PT Lestari Indobahari Siapkan 13 Unit Armada Kapal Menjelang Mudik

Batam

Marlin: Perempuan Adalah Tiang Negara Dalam Melahirkan Generasi Terbaik

Kepri

Sukses Pelaksanaan Vaksinasi, Gubernur Kepri Beri Penghargaan kepada 24 Stakeholder

Karimun

Polres Karimun Amankan Tersangka 995,58 Gram Sabu Dan 31 Butir Pil Ekstasi

Batam

Polda Kepri Amankan Narkotika Jenis Putaw seberat 54,42 Gram

Karimun

HUT TNI Ke-73,Danramil 03 Gelar Syukuran Bersama Uspika Kundur

Karimun

Saat Terjadi Kebakaran,Petugas Damkar Karimun Patungan Beli Minyak Mobil

Kepri

Awal 2023, Kemiskinan di Kepri Terendah Sejak 2015
error: Content is protected !!