Polres Karimun Amankan Tersangka 995,58 Gram Sabu Dan 31 Butir Pil Ekstasi

- Jurnalis

Minggu, 28 Januari 2024 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Satuan Resnarkoba Polres Karimun melaksanakan Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana narkotika yang dilaksanakan di Lt. II gedung Catur Prasetya Polres Karimun. Jumat (26/1/2024).

Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. yang didampingi Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono, S.I.K., M.H. dan Kasat Narkoba Polres Karimun IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K.

Dalam penyampaian Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. bahwa acara konferensi pers ungkap kasus tindak pidana narkoba yang dilaksanakan secara terbuka yang dihadiri para wartawan media masa dan online ini adalah bukti dari bentuk keseriusan dan komitmen Polres Karimun dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Karimun.

Kapolres Karimun sangat mengapresiasi kinerja Kasat Resnarkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K. bersama personel Satres Narkoba yang telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana narkoba sebanyak 2 (dua) kasus dan mengamankan 4 (empat) tersangka di wilayah kerjanya dalam kurun waktu 2 (dua) hari.

Baca Juga :  Jelang Libur Panjang, Polres Bengkalis Gelar Ramp Check Untuk Keselamatan Masyarakat

Adapun tempat kejadian Satres Narkoba berhasil mengamankan tersangka MP, AR dan ZM di wilayah Kec. Karimun Kab. Karimun dengan barang bukti 8 (delapan) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 372,04 gram dan 31 Butir Pil warna kuning bergambar HULK diduga narkotika jenis ekstasi.

Sedangkan untuk di wilayah Kec. Tebing Kab. Karimun Satres Narkoba berhasil mengamankan tersangka FR dengan barang bukti 14 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 623,54 gram.

Selanjutnya Kasat Narkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K. menerangkan dari ke 4 (empat) tersangka yang diamankan serta barang bukti Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 995,58 gram (sembilan ratus sembilan puluh lima koma lima puluh delapan) dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 31 Butir Pil ekstasi warna kuning bergambar HULK.

Baca Juga :  Kapolres Kampar Hadiri Upacara Hardiknas, Tunjukkan Dukungan Polri terhadap Dunia Pendidikan

Dan terhadap ke 4 (empat) orang tersangka yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Karimun dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider Pasal 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 ( satu miliar rupiah ) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).**

 

Reporter: HMS

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Karimun Pimpin Taptu dan Pawai Obor HUT RI Ke-81
BNN dan Tim Gabungan Bongkar Kasus 2,6 Ton Narkotika Cair di Perairan Karimun
Terkesan Dibiarkan, Aktifitas Pengerukan Tanah Urug Milik Bujang Disorot
Luput dari Pantauan Ataukah Sengaja Dibiarkan, Sabung Ayam di Pelipit Tidak Tersentuh Hukum
Konsumen Keluhkan Timbangan Para Pedagang di Pasar Puan Maimun
Polres Karimun Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Pengemudi Ojol Wanita
Ancaman Serius bagi Ekosistem Laut Akibat Penambangan TI Apung di Perairan Karimun
Apresiasi Prestasi Personel, Kapolres Karimun Tekankan Peningkatan Kinerja Pelayanan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:40 WIB

Kapolres Karimun Pimpin Taptu dan Pawai Obor HUT RI Ke-81

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:19 WIB

BNN dan Tim Gabungan Bongkar Kasus 2,6 Ton Narkotika Cair di Perairan Karimun

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Terkesan Dibiarkan, Aktifitas Pengerukan Tanah Urug Milik Bujang Disorot

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Luput dari Pantauan Ataukah Sengaja Dibiarkan, Sabung Ayam di Pelipit Tidak Tersentuh Hukum

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Konsumen Keluhkan Timbangan Para Pedagang di Pasar Puan Maimun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!