class="wp-singular post-template-default single single-post postid-252388 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun

Minggu, 28 Januari 2024 - 14:25 WIB

Polres Karimun Amankan Tersangka 995,58 Gram Sabu Dan 31 Butir Pil Ekstasi

Karimun – Satuan Resnarkoba Polres Karimun melaksanakan Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana narkotika yang dilaksanakan di Lt. II gedung Catur Prasetya Polres Karimun. Jumat (26/1/2024).

Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. yang didampingi Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono, S.I.K., M.H. dan Kasat Narkoba Polres Karimun IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K.

Dalam penyampaian Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. bahwa acara konferensi pers ungkap kasus tindak pidana narkoba yang dilaksanakan secara terbuka yang dihadiri para wartawan media masa dan online ini adalah bukti dari bentuk keseriusan dan komitmen Polres Karimun dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Karimun.

Kapolres Karimun sangat mengapresiasi kinerja Kasat Resnarkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K. bersama personel Satres Narkoba yang telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana narkoba sebanyak 2 (dua) kasus dan mengamankan 4 (empat) tersangka di wilayah kerjanya dalam kurun waktu 2 (dua) hari.

Baca Juga :  PT Timah Umumkan Hasil Seleksi Program Pemali Boarding School

Adapun tempat kejadian Satres Narkoba berhasil mengamankan tersangka MP, AR dan ZM di wilayah Kec. Karimun Kab. Karimun dengan barang bukti 8 (delapan) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 372,04 gram dan 31 Butir Pil warna kuning bergambar HULK diduga narkotika jenis ekstasi.

Sedangkan untuk di wilayah Kec. Tebing Kab. Karimun Satres Narkoba berhasil mengamankan tersangka FR dengan barang bukti 14 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 623,54 gram.

Selanjutnya Kasat Narkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K. menerangkan dari ke 4 (empat) tersangka yang diamankan serta barang bukti Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 995,58 gram (sembilan ratus sembilan puluh lima koma lima puluh delapan) dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 31 Butir Pil ekstasi warna kuning bergambar HULK.

Baca Juga :  Tiga Warga Tiongkok Diamankan Petugas Imigrasi dan Bea Cukai di Panda Club Batam

Dan terhadap ke 4 (empat) orang tersangka yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Karimun dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider Pasal 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 ( satu miliar rupiah ) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).**

 

Reporter: HMS

Share :

Baca Juga

Karimun

BNNK Karimun Razia Tempat Kos, Hotel dan Wisma 

Berita

Enam Orang Positif Corona, Bupati Karimun Keluarkan Surat Edaran

Berita

Jum’at Berkah, Kapolres Karimun Sambangi Warga Yang Mengalami Sakit Stroke

Karimun

Festival Sampan Campang Alai 2018 Resmi Dibuka

Featured

Tim Gabungan Polres Karimun dan Bea Cukai Amankan Dua Orang Diduga Komplotan Pengedar Narkoba

Karimun

Pelajar MTs Tewas Tenggelam Di Kolam Renang Air Terjun Pongkar

Ekonomi

Diserang Tumor Ganas, Anisa Butuh Uluran Tangan Dermawan

Karimun

Polres Karimun Peringati Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW
error: Content is protected !!