class="wp-singular post-template-default single single-post postid-245734 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita

Jumat, 20 Januari 2023 - 10:29 WIB

KLC Mabar Tuding Ada Persekongkolan Proyek Golo Mori Libatkan Banyak Pihak

Labuan Bajo – Ketua Komodo Lawyers Club(KLC) Kabupaten Manggarai Barat, Plasidus Asis Deornay, S. H menuding adanya persekongkolan proyek Golo Mori yang melibatkan banyak pihak.

Hal itu disampaikan Ketua KLC Mabar kepada awak media ini, Jumat 20 Januari 2023.

Menurut Asis sapaan akrabnya, jika ditelusuri lebih mendalam, ia menduga kuat bahwa ada praktek dengan cara melawan hukum yang di lakukan oleh PT. BRL dengan perusahaan milik baba Johan terkait ijin produksi material galian C dan material lainnya seperti besi, keramik, semen dan lain-lain tampaknya juga diperoleh dgn cara melawan hukum(ada semacam permufakatan jahat di balik proyek pembangunan KEK Golo Mori).

Terkait aktivitas PT BRL yang bekerja sama dengan perusahaan milik baba Johan yang dihentikan SatPol,harus diberikan sangsi tegas berupa pencabutan IUP. Karena secara nyata dan sengaja, baba Johan memberikan IUPnya kepada pihak lain.

“Inikan perbuatan melawan hukum karena Penyalahgunaan dokumen”,tegas Asis.

Asis menambahkan, pernyataan pak Andreas Kantus mesti diuji.

“Jangan hanya mengancam di media, apakah saudara Andreas Kantus berani CABUT IUP baba Johan?”, Tutur Asis.

Sebelumnya,satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Manggarai Barat memerintahkan pihak PT Bunga Raya Lestari (BRL) untuk menghentikan semua aktivasi produksi material beton yang akan disuplai ke Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) yang mengerjakan proyek Kawasan Wisata Tanah Mori, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (18/1/2023).

Tindakan tersebut lantaran pihak PT Bunga Raya Lestari (BRL) tidak menunjukan dokumen berupa surat izin operasional aktivitas produksi material atau Batching Plant yang berlokasi di Desa Golo Mori.

Kasat Pol PP kabupaten Manggarai Barat, Stefanus Salut memerintahkan kepada pegawai PT Bunga Raya Lestari (BRL) untuk menghentikan semua aktivitas di lokasi tersebut.

“Saya perintahkan kepada semua pegawai untuk menghentikan semua aktivitas disini, sampai semua dokumen bisa dilengkapi,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu juga, Andreas Kantus Kepala Seksi Minerba Geologi dan Air Tanah Cabdin ESDM Wilayah Kabupaten Manggarai, Manggarai Timur dan Manggarai Barat menyarankan kepada pihak PT Bunga Raya Lestari untuk mengurus ijin operasi Batching Plant tersebut.

Sebelum Kasat Pol PP Manggarai barat memerintahkan pemberhentian aktivitas di lokasi Batching Plant milik PT BRL, sempat terjadi adu argumen antara Deputi Manajer Kerja Sama Operasi (KSO) BRL dan Nindy Karya, Ria Restu dengan Pol PP dan peerwakilan Dinas Pertambangan Propinsi terkait dokumen perijinan Batching Plant dan juga sumber material yang diproduksi di Batching Plant tersebut.

Saat ditanya terkait kelengkapan dokumen ijin oleh Kasat Pol PP Mabar, Deputi Manajer kerja sama operasi (KSO) BRL dan Nindy Karya, Ria Restu berdalil bahwa Batching Plant tersebut adalah salah satu bagian equipment atau peralatan untuk menyuplai proyek kawasan wisata tanah Mori saja

Batching Plant ini ada hanya untuk pengerjaan proyek Kawasan Wisata Tanah Mori saja, dan tidak mensuplai untuk komersil. Dan Batching Plant ini ada sebagai salah satu syarat kontrak kawasan wisata tanah Mori,” ungkap Ria melansir dari iNews Flores.

“Karena syarat-syarat dalam kontrak kerjanya itu harus bisa memobilisasi alat, nah salah satunya itu Bacthing Plant ini, dan selama kita tidak menyuplai material ke rekanan yang lain atau proyek lain itu kita tidak melakukan ijin pak, nah sama kalau kita mobilisasi eksavator, mobil dum truk, jadi gitu pak,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan terkait material galian C, pihak PT Bunga Raya Lestari (BRL) mengaku hanya membeli dari sebuah perusahaan galian C yang sudah mengantongi ijin.

“Untuk material galian C batu pecah kita tidak ada alat berupa greser, sehingga kita membeli dari pihak lain, dan sekarang kita rekanannya pak Johan dan semua materilnya dari beliau pak.” Tambah Ria.

Terkait pengambilan material yang tidak mengantongi ijin atau ilegal, PT BRL mengaku mengambil di salah satu sungai di Kampung Nggoer. Ria Restu mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi dari warga lokal bahwa di kali Nggoer itu ada material pasir sehingga PT BRL mencoba untuk melakukan eksplorasi.

“Pernah kita mencoba mencari material pasir disana dan kita juga sadar bahwa ijin dari masyarakat saja tidak cukup dan masih ada ijin yang lain yang perluh kita penuhi, karena masalah itu kita sudah tidak melakukan eksplorasi disana dan awalnya memang kita mencoba lakukan eksplorasi disana tetapi kita sadar bahwa itukan melanggar hukum pak, dan kami coba ambil disana itu sekitar seribu kubik pak,” ujarnya lagi.

Ketika ditanya terkait ijin AMDAL, dan juga dokumen ijin yang dipegang oleh kerja sama operasi (KSO) BRL-Nindy Karya, Ria Restu beralibi semua berkas tersebut sudah diurus oleh ITDC.

“Karena ITDC yang mengurus, proyek inikan penunjukan nggak tender, jadi semua berkas itu diurus ITDC, sehingga jika kita membutuhkan berkas ijin harus minta persetujuan ITDC” ujar Restu.

Pada kesempatan yang sama, Andreas Kantus Kepala Seksi Minerba Geologi dan Air Tanah Cabdin ESDM Wilayah Kabupaten Manggarai, Manggarai Timur dan Manggarai Barat mengatakan terkait ijin galian C yang dipegang oleh KSO, BRL-Nindya Karya, Ria Restu justru menunjukan surat ijin milik seorang pengusaha galian C bernama Johan.

Selanjutnya ketika Andre menanyakan terkait kontrak kerja sama antara KSO, BRL-Nindya Karya dengan Baba Johan, Ria Restu justeru memberikan jawaban yang membingungkan dengan mengatakan bahwa Kontrak Kerja tersebut adanya di kantor pusat.

Karena itu Andre menegaskan kepada Ria Restu bahwa dalam memegang surat ijin pihak lain tanpa melalui kerja sama maka itu adalah sebuah pelanggaran.

“Ibu tidak mempuyai hak untuk memegang surat ijin ini tanpa adanya bukti surat kontrak kerja sama, dan saat ini juga saya bisa cabut surat ijin karena dinilai sudah disalah gunakan,” tegas Andre.*

Share :

Baca Juga

Berita

Reses di Desa Penyasawan, Anggota DPRD Riau Hj. Adrias: Saya Upayakan Seluruh Usulan Terealisasi

Berita

Bupati Karimun Serahkan Ribuan Masker, APD serta Vitamin di 7 Kecamatan

Berita

Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Bantuan Sosial di Sorong, Papua Barat Daya

Batam

Amsakar Buka Puasa Bersama Masyarakat

Berita

Fase New Normal, Polsek Meral Lakukan Pengecekan Objek Wisata

Berita

Wabup Natuna Buka Turnamen Sepakbola

Bangkinang

Tahun Politik 2024, Menuju Pemilihan Kepala Daerah Yang Sejuk Dan Damai

Berita

Warga Tanjung Ketapang Berharap Mobil Sehat PT Timah Bisa Datang Kembali
error: Content is protected !!