Satreskrim Polres Kampar Sikat Komplotan Pencurian Indomaret & BRI, Kerugian Ratusan Juta

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

KAMPAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu Indomaret dan Teras Bank BRI di Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang, hanya dalam waktu kurang dari 12 jam.

Kejadian pencurian ini terjadi pada Kamis, (18/12/2025), dengan rincian waktu kejadian sekitar pukul 02.28 WIB di Teras BRI dan sekitar pukul 02.48 WIB di Indomaret.

Dalam kasus ini Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Joni Mandala menjelaskan pada hari Jumat (19/12/25) bahwa Tim Resmob Polres Kampar yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Joni Mandala langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

Setelah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, dan menganalisa rekaman CCTV, Tim Resmob Polres Kampar berhasil mengidentifikasi para pelaku dan langsung melakukan pengejaran.

Baca Juga :  Kadisdibud Karimun : Kami Menghimbau Kepada Orangtua Dan Peserta Didik Untuk Menaati Himbauan Ini

Hasilnya, pada hari yang sama, Tim Resmob Polres Kampar di pimpin Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Joni Mandala berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka di Simpang Desa Sei Jernih, Kecamatan Bangkinang, yaitu pelaku DKW (52th), AIS (33th) dan AS (30th).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit Sepeda Motor Scoopy Berwarna Putih, 1 (satu) unit Handphone Redmi Berwarna Biru, Uang Tunai Pecahan Lima Puluh Ribuan Sebanyak 18 (Delapan Belas) Lembar, KTP an DKW dan 49 (Empat Puluh Sembilan) Bungkus Rokok Dengan Berbagai Jenis merk.

Baca Juga :  Dukung Pengembangan Pulau Rempang, BP Batam Periksa Detail Jembatan 2 Barelang

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku DKW merupakan otak dari aksi pencurian tersebut dan merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Dalam melakukan aksinya, pelaku DD dibantu oleh RY (DPO) dan pelaku AIS serta Pelaku AS yang berperan sebagai penadah hasil curian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tim Resmob Polres Kampar saat ini masih melakukan pengejaran terhadap Sdr. RY dan Sdr. DD (DPO) yang diduga terlibat dalam kasus ini.**

(Ocu Arun)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BP Batam Catat Capaian Positif, Siapkan Lompatan Pembangunan 2026
Jual Sabu di Pinggir Jalan, Dua Warga Pulau Sarak Diciduk Polisi
Tanggapi Keluhan Masyarakat, BP Batam Tinjau Distribusi Air Bersih di Wilayah Bengkong Harapan II
Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
PT TIMAH Tbk Serahkan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Kabupaten Bangka Tengah
LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
BP Batam Terus Mengembangkan Pariwisata Batam Sebagai Motor Penggerak Perekonomian
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:16 WIB

BP Batam Catat Capaian Positif, Siapkan Lompatan Pembangunan 2026

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:07 WIB

Jual Sabu di Pinggir Jalan, Dua Warga Pulau Sarak Diciduk Polisi

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:15 WIB

Tanggapi Keluhan Masyarakat, BP Batam Tinjau Distribusi Air Bersih di Wilayah Bengkong Harapan II

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:57 WIB

BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul

Berita Terbaru

Advertorial

BP Batam Catat Capaian Positif, Siapkan Lompatan Pembangunan 2026

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:16 WIB

Advertorial

BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul

Selasa, 13 Jan 2026 - 15:57 WIB