Satreskrim Polres Kampar Sikat Komplotan Pencurian Indomaret & BRI, Kerugian Ratusan Juta

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

KAMPAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu Indomaret dan Teras Bank BRI di Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang, hanya dalam waktu kurang dari 12 jam.

Kejadian pencurian ini terjadi pada Kamis, (18/12/2025), dengan rincian waktu kejadian sekitar pukul 02.28 WIB di Teras BRI dan sekitar pukul 02.48 WIB di Indomaret.

Dalam kasus ini Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Joni Mandala menjelaskan pada hari Jumat (19/12/25) bahwa Tim Resmob Polres Kampar yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Joni Mandala langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

Baca Juga :  Ketua DPRD Natuna Pimpin Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi

Setelah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, dan menganalisa rekaman CCTV, Tim Resmob Polres Kampar berhasil mengidentifikasi para pelaku dan langsung melakukan pengejaran.

Hasilnya, pada hari yang sama, Tim Resmob Polres Kampar di pimpin Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Joni Mandala berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka di Simpang Desa Sei Jernih, Kecamatan Bangkinang, yaitu pelaku DKW (52th), AIS (33th) dan AS (30th).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit Sepeda Motor Scoopy Berwarna Putih, 1 (satu) unit Handphone Redmi Berwarna Biru, Uang Tunai Pecahan Lima Puluh Ribuan Sebanyak 18 (Delapan Belas) Lembar, KTP an DKW dan 49 (Empat Puluh Sembilan) Bungkus Rokok Dengan Berbagai Jenis merk.

Baca Juga :  Anambas Resmi Miliki Pusat Gallery Dekranasda

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku DKW merupakan otak dari aksi pencurian tersebut dan merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Dalam melakukan aksinya, pelaku DD dibantu oleh RY (DPO) dan pelaku AIS serta Pelaku AS yang berperan sebagai penadah hasil curian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tim Resmob Polres Kampar saat ini masih melakukan pengejaran terhadap Sdr. RY dan Sdr. DD (DPO) yang diduga terlibat dalam kasus ini.**

(Ocu Arun)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamenaker: Kompetisi Teknisi Perangkat Digital Perluas Kesempatan Kerja
Polres Kepulauan Meranti Gencarkan “Police Goes To School”, Tekan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar
Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah
Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas lewat Pelatihan Wirausaha
Semangat Kebersamaan, Progres HARI KE-03 Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Kabupaten Kepulauan Meranti
Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan
Wabup Meranti Terima Kunjungan PLN, Bahas Penguatan Layanan Listrik hingga Respons Keluhan Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:58 WIB

Wamenaker: Kompetisi Teknisi Perangkat Digital Perluas Kesempatan Kerja

Senin, 20 April 2026 - 15:45 WIB

Polres Kepulauan Meranti Gencarkan “Police Goes To School”, Tekan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar

Senin, 20 April 2026 - 13:22 WIB

Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan

Minggu, 19 April 2026 - 12:02 WIB

Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah

Minggu, 19 April 2026 - 12:01 WIB

Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas lewat Pelatihan Wirausaha

Berita Terbaru