class="wp-singular post-template-default single single-post postid-264935 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kampar / Liputan Kriminal

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:04 WIB

Satreskrim Polres Kampar Sikat Komplotan Pencurian Indomaret & BRI, Kerugian Ratusan Juta

Oplus_131072

Oplus_131072

KAMPAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu Indomaret dan Teras Bank BRI di Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang, hanya dalam waktu kurang dari 12 jam.

Kejadian pencurian ini terjadi pada Kamis, (18/12/2025), dengan rincian waktu kejadian sekitar pukul 02.28 WIB di Teras BRI dan sekitar pukul 02.48 WIB di Indomaret.

Dalam kasus ini Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Joni Mandala menjelaskan pada hari Jumat (19/12/25) bahwa Tim Resmob Polres Kampar yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Joni Mandala langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

Baca Juga :  Kajati Kepri Evaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Karimun

Setelah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, dan menganalisa rekaman CCTV, Tim Resmob Polres Kampar berhasil mengidentifikasi para pelaku dan langsung melakukan pengejaran.

Hasilnya, pada hari yang sama, Tim Resmob Polres Kampar di pimpin Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Joni Mandala berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka di Simpang Desa Sei Jernih, Kecamatan Bangkinang, yaitu pelaku DKW (52th), AIS (33th) dan AS (30th).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit Sepeda Motor Scoopy Berwarna Putih, 1 (satu) unit Handphone Redmi Berwarna Biru, Uang Tunai Pecahan Lima Puluh Ribuan Sebanyak 18 (Delapan Belas) Lembar, KTP an DKW dan 49 (Empat Puluh Sembilan) Bungkus Rokok Dengan Berbagai Jenis merk.

Baca Juga :  Kajari Bengkalis, Dr.Sri Odit Megonondo,.SH,.MH Dapat Apresiasi Dari Sejumlah Tokoh Aktivis Bengkalis

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku DKW merupakan otak dari aksi pencurian tersebut dan merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Dalam melakukan aksinya, pelaku DD dibantu oleh RY (DPO) dan pelaku AIS serta Pelaku AS yang berperan sebagai penadah hasil curian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tim Resmob Polres Kampar saat ini masih melakukan pengejaran terhadap Sdr. RY dan Sdr. DD (DPO) yang diduga terlibat dalam kasus ini.**

(Ocu Arun)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Ibunda Sekretaris Kominfotik Tutup Usia, Bupati Bengkalis Sampaikan Belasungkawa

Berita

Rachmadi: Pasien Positif Covid-19 Masih 1 Orang

Advertorial

Komitmen Penuhi Standar HAM, PT Timah Terima Penghargaan PRISMA dari Menteri HAM

Berita

Ikuti Upacara Hari Jadi Meranti ke-14, Ini Kata AKBP Andi Yul

Advertorial

Dinas Koperasi dan UKM Bersama PT TIMAH Tbk Siap Fasilitasi Masyarakat yang Ingin Bentuk Koperasi Penambang

Advertorial

Dishub Bengkalis Antisipasi Penyeberangan Roro Jelang MTQ

Berita

Kemnaker Siapkan Pelatihan Agroforestry untuk Perluas Peluang Kerja Warga Garut

Berita

Apel Bersama Komunitas, Kapolres Meranti Lepas Ekspedisi Merah Putih Presisi
error: Content is protected !!