Karimun – Berdasarkan Laporan Polisi LP-B/2/II/2023/Kepri/ResKarimun/SPK-Sek Tebing tanggal 27 Februari 2023, jajaran Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku Pencurian Dengan Pemberitaan (Curat) berinisial SJ pada Senin (27/23).
Diketahui, kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pamak Laut RT 003/RW 001 Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing. Yang mana, pada saat korban yakni Yeti (Istri) menanyakan kepada SJ tentang keberadaan gelang emas yang biasanya berada di lemari pakaian korban, lalu di jawab SJ menjawab bahwa gelang emas tersebut berada di dalam lemari bagian atas.
Akan tetapi, Yeti memeriksa lemari ternyata barang yang dimaksud di simpan sudah tidak ada dan juga melihat gagang pintu sudah rusak. Selanjutnya, Yeti melaporkan kejadian yang ia alami kepada pihak Unit Reskrim Polsek Tebing.
Setelah dilakukan Penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tebing, dari hasil penyelidikan melalui CP Nomor Handphone (HP) 0813-6560-7500 telah diketahui bahwa pelaku berada di seputaran BTS Pelabuhan Karimun. setelah dicek di lokasi yang dimaksud tidak ditemukan, kemudian terpantau oleh CP kembali posisi diduga pelaku telah berpindah ke BTS Perumahan Lai Xing Kapling Tebing. Tidak lama kemudian, Unit Reskrim bergerak ke seputaran BTS, dan berhasil menemukan Ranmor yang digunakan diduga pelaku parkir di Hotel Erison.
Menyikapi tindakan Curhat di wilayah hukum Polsek Tebing, Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam melalui Kapolsek Tebing AKP Jaiz memerintahkan Kanit reskrim untuk berkordinasi dengan pengurus hotel guna melakukan pengecekan Closed Circuit Television (CCTV). Selanjutnya, langsung memeriksa kamar nomor 202, ditemukan diduga pelaku berada di dalam kemudian Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka dan turut serta Barang Bukti (BB).
“Adapun BB yang turut di amankan yakni satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna Hijau Putih, dua unit HP dengan merek Huawei dan Xiaomi, satu buah cincin emas 22 Karat dengan berat 1 gram,” ujar AKP Jaiz.
Ditambahkan AKP Jaiz, atas kejadian tersebut diperkirakan Yeti mengalami kerugian sebesar Rp 11.350.000,-.
“Saat ini pelaku sudah kita tahan di Mapolsek Tebing, dengan disangkakan pasal 363 KUHP yang mana ancaman penjara selam lima tahun kurangan penjara”. tambahnya.***
Penulis: an/hms
Editor ; Agustian Indramajid







