Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Tuntut Kembalikan Tanah Masyarakat Yang Dirampas Mafia, Kantor BPN Mabar Didemo Massa | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-247401 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Nasional / NTT / Peristiwa

Selasa, 28 Februari 2023 - 12:42 WIB

Tuntut Kembalikan Tanah Masyarakat Yang Dirampas Mafia, Kantor BPN Mabar Didemo Massa

Labuan Bajo – Keluarga besar Almarhum Ibrahim Hanta menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor ATR/BPN Manggarai Barat, NTT, Selasa (28/2/2023).

Dalam aksi massa demonstrasi tersebut,keluarga besar Almarhum Ibrahim Hanta melalui Stefanus Herson selaku penanggungjawab aksi demonstrasi menuntut Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Manggarai Barat, NTT kembalikan tanah mereka yang dirampas para mafia.

Almarhum Ibrahim Hanta mewarisi tanahnya kepada anaknya Suwandi seluas 11 Hektar yang berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo itu dirampas Mafia tanah.

“Kami minta agar BPN jangan menjadi sarang mafia untuk merampas tanah milik kami, ” tegas Stefanus Herson, penanggungjawab aksi demonstrasi.

Dalam orasinya, Stef Herson menegaskan, BPN Manggarai Barat menerbitkan sertifikat di tanah milik almarhum Ibrahim Hanta dengan nama Niko Naput. Padahal tanah tersebut merupakan penyerahan dari fungsionaris ulayat kedaluan Nggorang Ishaka.

Ia mengatakan, lahan milik almarhum Ibrahim Hanta saat ini sedang dibangun hotel St Regis milik Erwin Kadiman Santoso dari PT. Mahanaim Grup.

“Para mafia tanah diduga bekerja sama dengan BPN Manggarai Barat untuk menerbitkan sertifikat diatas lahan milik almarhum Ibrahim Hanta,” tegasnya.

Sementara Koordinator aksi, Mikael Mensen dalam orasinya menuntut BPN Manggarai Barat batalkan 6 sertifikat hak milik keluarga Niko Naput yang diterbitkan diatas tanah milik almarhum Ibrahim Hanta tersebut.

“Kami minta BPN Manggarai Barat memanggil ahli waris Niko Naput dan PT. Mahanaim Grub sekarang guna bersama-sama gelar fakta dan dokumen kepemilikan di Kantor BPN Manggarai Barat, ” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala BPN/ATR Manggarai Barat hingga kini belum berhasil dikonfirmasi.***

Penulis : Kordian
Editor : Agustian Indramajid

Share :

Baca Juga

NTT

Kejar Target Proyek, PT WIKA Mengaku Tidak Mengetahui Legalitas CV Flores Jaya Sejati

Ekonomi

Warga Desa Gemala Sari Keluhkan PAMSIMAS Tidak Di Fungsikan

Ekonomi

Perhimpunan Melayu Raya Karimun Kunjungi kediaman Nisa, penderita kanker tulang pada bagian lutut sebelah kiri

Berita

DPRD Karimun, rekomendasikan pelepasan lahan masyarakat dari konsesi KG

Featured

Gempa Susulan 5 SR di Aceh Kembali Bikin Warga Panik

Kep Meranti

Kapolres Meranti: Tim Gabungan Masih Berjibaku Padamkan Karhutla

Berita

Akau Bos Kasino Batam Dijerat dengan Pasal Pencucian Uang

Nasional

Menaker : Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
error: Content is protected !!