Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Satreskrim Polres Karimun Amankan Pelaku Pembakaran Hotel Horizon | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-247972 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Karimun

Senin, 13 Maret 2023 - 20:50 WIB

Satreskrim Polres Karimun Amankan Pelaku Pembakaran Hotel Horizon

Karimun – Satreskrim Polres Karimun tangkap seorang pria terkait kasus pembakaran Hotel Horizon di Jalan Setia Budi RT 2 RW 1 Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun, Senin (13/03/2023).

Pelaku melakukan perbuatan dengan sengaja membakar Hotel Horizon dilatar belakangi karena merasa kesal kepada penghuni kamar 319 karena sebelum kejadian pelaku inisial EK Als ET 42 tahun dalam kondisi mabuk.

Sebelum kejadian, Ek, dan Ap bersama rekannya minum di hall Hotel Wiko sekira pukul 23.00. Dalam kondis mabuk, tanpa sebab Ek menampar Ap.

Tak berselang lam, Ek tertidur di meja hall Wiko. Lalu, Ap bersama rekannya meninggalkan Ek yang dalam keadaan mabuk.

Merasa tidak diurus, sekitar pukul 04.00 WIB pelaku pergi ke Hotel Horizon yang tidak jauh dari Hotel Wiko. Lalu Ek masuk ke kamar 319 dan 320.

“Karena pelaku merasa tersinggung sehingga membakar bantal di atas kasur di kamar hotel tersebut menggunakan mancis. Kebakaran hebat pun terjadi. Kemudian pelaku meninggalkan Hotel Horizon sekitar pukul 04.15 WIB,” tutur Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gideon Karo Sekali.

Kobaran api yang sudah membesar baru dapat dipadamkan sekitar pukul 05.45 WIB dinihari. Sementara penghuni kosan lainnya langsung turun menyelamatkan diri.

Atas kejadian tersebut, Ek pun menjdi incaran tim Satreskrim Polres Karimun. Sekira pukul 09.45 WIB, keberadaan Ek diketahui di kediamannya Seiraya, Kecamatan Meral.

“Mendapati informasi keberadaan Ek alias Et, Tim Serigala Satreskrim Polres Karimun menuju lokasi, dan berhasil mengamankan Ek alias Et,” papar Gideon.

Berdasarkan keterangan pelaku Ek alias Et, ia melakukan pembakaran lantaran kecewa karena tidak diurus oleh keempat saksi tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.***

Reporter : Irwindi

Editor : Agustian Indramajid

Share :

Baca Juga

Berita

Ciptakan Kamtibmas Yang Aman Kondusif, Polres Siak Razia Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Kandis

Berita

Kantor Imigrasi dan Rutan Karimun Menuju Zona Integritas

Featured

Kapal Patroli BC 20008 Kanwil Khusus DJBC Kepri Amankan 9,94 ton Pasir Timah Selundupan

Karimun

Gara-gara Mengantuk, Sebuah Mobil Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas 

Karimun

Bupati Karimun hadiri pembukaan MTQ tingkat kecamatan Kundur

Berita

Kasus Covid-19 Meningkat Tajam di Karimun

Berita

Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Peredaran 132,2 Gram Sabu di Kandis, Tiga Pelaku Ditangkap

Advertorial

BP Batam Kembali Torehkan Prestasi Tingkat Nasional
error: Content is protected !!