class="wp-singular post-template-default single single-post postid-251235 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Bangkinang

Minggu, 15 Oktober 2023 - 12:33 WIB

Polsek Tambang Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Pulau Rambai

KAMPA – Seorang pemuda IQ (24) warga Desa Pulau Rambai Kecamatan Kampa ditangkap Polsek Tambang, pasalnya ia nekat melakuka penganiyaan sehingga korban mengalami luka-luka, Selasa (10/10/2023) sekira pukul 19.30 WIB.

Korban Samsul Bahri (48) dan anaknya Zulfahmi warga Desa Pulau Rambai Kecamatan Kampa. “Motif korban karena sakit hati, sehingga nekat menganiaya korban,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani.

/

Dijelaskan Kapolsek, awalnya korban Samsul Bahri sedang berada di warung miliknya yang berlokasi Dusun II Desa Pulau Rambai Kecamatan Kampa, saat itu datang pelaku dan langsung marah-marah kepada korban sambil memegang 1 sebilah parang.

“Tanpa basa basi, pelaku langsung mencekik leher korban dan pelaku ingin mengayunkan parang tersebut, namun berhasil dihindari,” kemudian pelaku mengayunkan lagi parang sehingga punggung parang mengenai pinggul sebelah kiri dari korban,” ungkap Kapolsek.

Tidak puas, pelaku kembali mengayunkan parang, akan tetapi anak korban yang bernama Zulfahmi langsung memegang tangan pelaku dan ingin merebut parang tersebut, “Akan tetapi saat itu pelaku langsung menarik parang dan mengenai tangan Zulfahmi dan menyebabkan lengan tangan anaknya sebelah kiri mengalami luka robek,” katanya.

Setelah itu, pelaku langsung pergi dan melarikan diri. Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang.

“Usai terima laporan korban kita lakukan penyelidikan dan kita berhasil menangkap pelaku di rumahnya, saat ditangkap pelaku sempat mau melarikan diri dan sembunyikan di platpon rumahnya di Desa Pulau Rambai,” terangnya.

Pelaku ini merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana. “Pelaku kita sangkakan Pasal 351 KUH.Pidana dan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,” tegasnya.**

Share :

Baca Juga

Bangkinang

HUT DWP Kabupaten Kampar Ke-23, Hj. Juli Mastuti Yusri Buka Lomba Volly Ball antar DWP-UP se-Kabupaten Kampar 

Bangkinang

Amanat Kapolri di Upacara Hari Bhayangkara ke-79 Bangkinang: Polri untuk Masyarakat, Mewujudkan Indonesia Maju

Bangkinang

Polsek Kampar Kiri Hilir Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Bangkinang

Ahmad Yuzar Unjuk “Power” Tunjukkan Plh. Sekda Baru

Bangkinang

Kukuhkan 48 Jabatan Fungsional, Sekda Kampar : Jalankan Amanah dan Disiplin Dalam Bekerja

Bangkinang

Gema Takbir di Bangkinang: Kapolres Kampar Hadir di Tengah Masyarakat

Bangkinang

Antisipasi Dampak Rencana Penyesuaian Harga BBM, Polsek Tambang Patroli ke Pasar dan SPBU

Bangkinang

Periksa Dompet Para Tukang Becak, Kapolres Kampar Ternyata Berbagi Rejeki Dengan Mereka
error: Content is protected !!