class="wp-singular post-template-default single single-post postid-248887 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Bangkinang / Berita

Rabu, 10 Mei 2023 - 13:28 WIB

Polsek Kampar Kiri Hilir Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Kampar | Polsek Kampar Kiri Hilir ungkap kasus tindak pidana Tindak Pidana Penyalahgunaan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi jenis Solar, Rabu, (10/5/23), sekira pukul 08.00 WIB.

Sebanyak 22 Jerigen bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar berhasil diamankan dari rumah milik inisial RD yang berlokasi di desa Simalinyang kecamatan Kampar Kiri Tengah, kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo, SIK melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir, AKP Elva Hendri, SH, MH membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengungkapan kasus tindak Pidana Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi jenis Solar tersebut.

Dijelaskan Elva Hendri, pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat terkait sering terjadi penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar di desa Simalinyang kecamatan Kampar Kiri hilir, kabupaten Kampar.

Berdasarkan informasi ini, Kata Elva Hendri, kemudian dirinya Kanit Reskrim IPDA Andi Azhari, SH dan tim unit reskrim agar berangkat menuju ke lokasi sesuai informasi tersebut, dan saat tim Opsnal tiba di lokasi tersebut, tepatnya di sebuah rumah milik inisial RD (DPO) yang berada di Desa Simalinyang, ditemukan 22 (dua puluh dua) jerigen yang diduga berisikan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Solar dengan berat sekira 660 liter, sedangkan untuk pelaku inisial RD (DPO) tidak ditemukan di rumah.

“Selanjutnya unit reskrim membawa barang bukti 22 (dua puluh dua) jerigen yang diduga berisikan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar ke Polsek Kampar Kiri Hilir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelas Elva Hendri.

Lebih lanjut, AKP Elva Hendri mengatakan, bahwa pelaku inisial RD ini diduga melakukan pelangsiran bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar dari SPBU ke rumahnya dan kemudian akan dijual kembali kepada masyarakat.

“Untuk barang bukti BBM jenis solar tersebut sudah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri Hilir. Dan terhadap pelaku inisial RD (DPO) disangkakan melanggar pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana,” tegas Elva Hendri.***

Reporter : Ocu Arun

Editor : Agustian Indramajid

Share :

Baca Juga

Berita

Tim Sar Gabungan Sat Polairud Polres Karimun Berhasil Menemukan Korban Laka Laut

Batam

Bakti Kesehatan, Polsek Bulang Polresta Barelang Gelar Pelayanan Vaksinasi Covid-19

Berita

Dilantik Wabup Meranti, Edi Amin Resmi Jabat Kades Alah Air Periode 2019-2025

Berita

Polisi Tangkap Dua Pria Paruh Baya Pengedar Narkoba

Berita

Giat Cooling System, Kapolres Kep. Meranti Sambangi DPC Nasdem Jelang Pilkada Serentak

Berita

Rehab Gedung Imigrasi Selatpanjang Senilai Rp1,7 Miliar Diduga Tabrak Perda dan Belum Kantongi PBG

Berita

Jadi Tersangka Suap Jual-Beli Jabatan, Bupati Kudus Berharta Rp 912 Juta

Advertorial

Tampung Aspirasi Pelaku Industri di Batam, BP Batam Segera Ambil Langkah Strategis
error: Content is protected !!