Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Sekdakab Natuna Buka Sosialisasi Perbub Tentang Tuntutan Kerugian Daerah | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-251893 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Natuna

Senin, 20 November 2023 - 16:17 WIB

Sekdakab Natuna Buka Sosialisasi Perbub Tentang Tuntutan Kerugian Daerah

Natuna – Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Boy Wijanarko Varianto, buka secara resmi Sosialisasi Peraturan Bupati No. 45 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah Kepada Pihak Ketiga Dan Peraturan Bupati No. 46 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian.

Giat sosialisasi yang ditaja oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) kabupaten Natuna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Lantai ll, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, pada Senin, (20/11/2023).

Sekda Natuna, Boy Wijanarko Varianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Peraturan Bupati tentang Tuntutan Kerugian Daerah perlu di sosialisasikan kepada seluruh ASN di Pemerintahan Kabupaten Natuna.

Baca Juga :  15 April Mendatang, BP Batam Lakukan Penyesuaian Tarif Parkir Pelabuhan Domestik

“Peraturan Bupati ini sangat perlu disosialisasikan kepada seluruh ASN di Pemerintahan Kabupaten Natuna. Sehingga mengerti apa yang harus dikerjakan atau dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Kemudian kita juga mengerti siapa berbuat apa dan bagaimana proses tindak lanjutnya,”ujar Boy Wijanarko.

Bahkan, Boy Wijanarko juga menyampaikan dengan adanya Peraturan Bupati Natuna tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah agar OPD berhati-hati dalam melaksanakan program dan tetap memperhatikan penyelenggaraan prinsip kerja pemerintah.

“Dengan telah adanya Peraturan Bupati ini diharapkan kepada seluruh kepala OPD agar lebih cermat, teliti dan taat aturan serta berhati-hati dalam melaksanakan program dan kegiatan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah sesuai tata cara yang telah di tentukan dalam Peraturan Bupati tersebut”. Ucap Boy.

Baca Juga :  Triwulan I 2024, Volume Peti Kemas Terminal Batu Ampar Meningkat 10%

Diakhir sambutannya Boy Wijanarko menyampaikan arahan untuk Komitmen bersama melalui perbup tersebut dalam penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah dapat harus tuntaskan sesuai dengan mekanisme.

“Komitmen serta dukungan dari seluruh pejabat dan ASN di Pemerintah Kabupaten Natuna, mutlak diperlukan, supaya penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah dapat tuntaskan dengan baik dan benar,” tutup Boy.**

 

Reporter: Khairud

Editor: Ura 

Share :

Baca Juga

Natuna

Sekda Natuna Pimpin Rapat Persiapan Turnamen Piala Bupati

Natuna

Asisten I Pemkab Natuna Buka Peringatan HUT PGRI

Berita

Hari Ke Empat, Tim Gabungan Evakuasi 33 Jenazah Korban Longsor

Natuna

Gubernur Kepri Resmikan Sarana dan Prasarana SMA N 1 Bunguran Timur Laut

Natuna

HUT ke-5 Tahun, SMSI Natuna Bagi-bagi Sembako

Berita

Pangdam I/BB Berkunjung ke Natuna

Natuna

Ketua DPRD Natuna Dampingi Gubernur Kepri Salurkan Bantuan Untuk Pertanian

Natuna

Baharuddin, Anggota Komisi I DPRD Natuna Apresiasi Kinerja Bupati
error: Content is protected !!