Simpan Sabu Dalam Anus, 4 Kurir Sabu Ini Diringkus Polisi

- Jurnalis

Senin, 29 Januari 2024 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Satuan Resnarkoba Polres Karimun ungkap kasus tindak pidana narkotika yang dilaksanakan di Lt. II gedung Catur Prasetya Polres Karimun. Minggu (28/1/2024).

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. menjelaskan kronologis kejadian bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 07.00 wib, dimana Satresnarkoba mendapatkan adanya informasi dari masyarakat sehingga team personel Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan.

“Tim berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki laki yang dicurigai mengaku bernama AW dan RS yang sedang berjalan menuju ruang tunggu pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun dan sekira pukul 09.35 Wib Satresnarkoba juga mengamankan satu orang laki-laki inisial SA di parkiran pelabuhan Domestik,” ujar Kapolres.

Selanjutnya dari hasil interogasi dari AW mengakui ada membawa 4 (empat) bungkus sabu yang disimpan di lubang anusnya dan RS juga mengaku juga ada membawa 4 (empat) bungkus sabu yang disimpan di lubang anus, adapun narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan system campak dari seorang perempuan yang biasa di panggil IBUK (DPO) yang berada di Kalimantan dan akan di bawa ke Kalimantan.

Baca Juga :  Batam Tawarkan Stabilitas Regulasi kepada Investor Eropa dan Jepang

Tidak hanya itu, pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki mengaku bernama MS sedang berada di salah satu hotel di Kota Batam kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 4 (empat) bungkus narkotika diduga jenis sabu yang dibalut lakban berwarna hitam berada dibawah tempat tidur kamar hotel MS.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah 12 (dua) Paket Narkotika diduga jenis sabu yang di bungkus dengan lakban dengan berat kotor 700 gram (tujuh ratus gram), 4 (empat) Unit Handphone, 4 (empat) sachet kondom, 1 (satu) unit sepeda motor serta 2 (dua) lembar tiket kapal”. ungkap Kapolres.

Baca Juga :  IPAL Batam Capai 98%, BP Batam Gelar Monev Bersama Mitra Korea

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah )”.

Konferensi pers ini di pimpin Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. yang didampingi Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono, S.I.K., M.H. dan Kasat Narkoba Polres Karimun IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K.

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC
Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan
TNI AL Gagalkan Upaya Pencurian Batu Granit di Perairan Selat Gelam, Karimun
Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap 14 Kasus serta Musnahkan 558,7 Gram Sabu
Polres Karimun Pastikan Distribusi BBM Aman, Kapolres Imbau Warga Tetap Tenang
Sahur Of The Road, Satlantas Polres Karimun Bagikan Makan Sahur dan Patroli Cegah Balap Liar
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal di Perairan Pulau Sanglar Karimun
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:59 WIB

Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru

Rabu, 15 April 2026 - 09:32 WIB

Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC

Senin, 13 April 2026 - 10:01 WIB

Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan

Minggu, 5 April 2026 - 16:33 WIB

TNI AL Gagalkan Upaya Pencurian Batu Granit di Perairan Selat Gelam, Karimun

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:08 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap 14 Kasus serta Musnahkan 558,7 Gram Sabu

Berita Terbaru