Polda Kepri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kota Batam

- Jurnalis

Selasa, 6 Februari 2024 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Dalam rangka memberantas dan mencegah kelangkaan BBM, Ditreskrimsus Polda Kepri ungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak subsidi pemerintah yang terjadi di Perum Muka Kuning Paradise Kec. Batu Aji Kota Batam serta berhasil berhasil mengamankan 1 Orang Tersangka yang berinisial HM diselenggarakan di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri. Selasa (6/2/2024).

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., mengungkapkan “Kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB, Tim dari Ditreskrimsus Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya 1 Unit kendaraan jenis Pick Up Merk Toyota Dyna warna biru yang telah memodifikasi kendaraanya dengan menambahkan tangki cadangan dan jerigen-jerigen untuk membeli BBM Biosolar dengan menggunakan 4 kartu Fuel Card Bank Bukopin di SPBU yang menjual BBM subsidi di Kota Batam.

Kemudian tim melakukan pembuntutan dan pengamatan terhadap 1 unit kendaraan tersebut yang diduga mendatangi / melansir di 3 SPBU di Kota Batam yang menjual BBM Biosolar, sekira pukul 15.00 WIB tim melakukan penindakan dengan mengamankan kendaraan tersebut di Perum Muka Kuning Paradise Kec. Batu Aji Kota Batam, dan menemukan adanya tangki modifikasi dan 4 buah kartu Fuel Card Bank Bukopin serta 7 (Tujuh) Buah Plat Nomor Polisi Kendaraan yang selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke Mapolda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pengerjaan Fly Over Sei Ladi, BP Batam Targetkan Rampung Desember 2024

“Mengenai Modus Operandi dari tersangka bahwa pelaku melakukan pengisian bahan bakar solar subsidi mengunakan mobil yang memiliki tangki dan telah dimodifikasi sehingga bisa menampung bahan bakar minyak jenis solar yang jauh lebih banyak dari kapasitas standarnya dengan melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi menggunakan 4 (empat) buah Kartu Fuel Card Bukopin, agar tidak ketahuan tersangka kerap menggunakan sejumlah plat palsu yang digunakan dan tim berhasil mengamankan 7 (Tujuh) Buah Plat Nomor Polisi Kendaraan sebagai barang bukti,” ucapnya dalam konferensi pers.

Dalam pengungkapan kasus ini Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan serta menyita sejumlah barang bukti seperti 1 (Satu) Unit Mobil Toyota, 4 (Empat) Buah Kartu Fuel Card Bukopin, 7 (Tujuh) Buah Jerigen, 1 (Satu) Unit Hp Merek Vivo Warna Hitam, Dan 7 (Tujuh) Buah Plat Nomor Polisi Kendaraan.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Sebagaimana Telah Diubah Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Perundang-Undangan No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah),” tutup Dirreskrimsus.

Baca Juga :  Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Komitmen Dukung Investasi HDC NeutraDC Nxera Batam

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., didampingi oleh Wadirreskrimsus AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Zamrul Aini, S.H., S.I.K., M.H., M.B.A., Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Henry Andar H. Sibarani, S.I.K., dan PS. Paur 2 Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, S.Kom., M.M.**

 

Reporter: Sabaruddin/rls

Editor: Ura

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu
Sinergi Lintas Instansi, Imigrasi Batam Gelar Razia Gabungan
Bahas KUA-PPAS 2027, Banggar DPRD Kota Batam Sinkronkan Persepsi dengan TAPD
Panglima Harian Majelis Pimpinan Pusat Kunker ke LMBN Nusantara Batam
Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam
Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun
Imigrasi Gerebek Sindikat Scam Investasi di Batam, 210 WNA Diamankan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 12:14 WIB

Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:20 WIB

Sinergi Lintas Instansi, Imigrasi Batam Gelar Razia Gabungan

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:42 WIB

Bahas KUA-PPAS 2027, Banggar DPRD Kota Batam Sinkronkan Persepsi dengan TAPD

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:15 WIB

Panglima Harian Majelis Pimpinan Pusat Kunker ke LMBN Nusantara Batam

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:07 WIB

Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru