Bea Cukai dan Polda Kepri Bongkar Modus Joki Penyelundupan Balpres di Batam

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Bea Cukai Batam bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengungkap adanya praktik perjokian dalam penyelundupan barang/pakaian bekas impor dari luar negeri ke Batam melalui pelabuhan dan bandara.

Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengatakan modus penyelundupan balpres yang paling sering digunakan oleh penumpang kapal atau pesawat dari luar negeri adalah memasukkan pakaian bekas ilegal melalui koper atau barang bawaan yang dibawanya.

“Selain dibawa langsung oleh penumpangnya, artinya pemilik langsung yang membeli dari luar negeri. Kami juga menemukan praktik penitipan bagasi yang berisi pakaian bekas yang dititipkan oleh penumpang, dalam bahasa sehari-hari ada praktek perjokian diimpor pakaian bekas ilegal yang masuk ke Pulau Batam,” ungkap Kepala Bea Cukai Zaky, Selasa (9/12/2025).

Ia menjelaskan, tim Bea Cukai maupun Ditreskrimsus Polda Kepri telah mengendus modus penyelundupan balpres lewat barang bawaan penumpang kapal dan pesawat dari luar negeri.

Hampir semua balpres yang ditindak selama periode Januari sampai 8 Desember 2025 berasal dari Singapura. Kepala Bea Cukai Zaky mengatakan, tim Bea Cukai di lapangan telah melakukan profiling dari bagasi-bagasi yang dibawa oleh penumpang.

Sebagai contoh, banyak koper yang digunakan memiliki ukuran yang sama. “Dan kondisi kopernya sudah tidak layak lagi, ada yang rodanya kurang bagus, atau handlenya patah. Ini salah satu modus bahwa penumpang itu membawa barang ilegal,” ujarnya.

Baca Juga :  Sejumlah Perangkat Desa Koto Garo Dipanggil dan Diperiksa Inspektorat

Kepala Bea Cukai Zaky mengaku penyeludupan barang ilegal dengan modus tersebut menjadi tantangan bagi petugas Bea Cukai di lapangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan karena di saat bersamaan harus memastikan kelancaran arus barang dan penumpang di pelabuhan ataupun bandara.

“Kami tidak bisa melakukan pemeriksaan secara 100 persen, karena nanti akan menghambat arus dari penumpang itu sendiri,” paparnya.

Selama periode 2025 ini, lanjut dia, Bea Cukai Batam melakukan penindakan pakaian bekas ilegal melalui pengiriman penumpang sebanyak 145 Surat Bukti Penindakan (SBP) atau perkara, dengan jumlah barang bukti 682 koli atau koper/tas yang dibawa.

“Tempat penindakan pakaian bekas impor ilegal terbanyak melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center,” katanya.

Baca Juga :  Gelaran Top Digital Awards 2024, BP Batam Dianugerahi Dua Penghargaan

Berdasarkan catatannya, penindakan balpres di Pelabuhan Ferry Batam Center sebanyak 78 SPB dengan total barang bukti 358 koli. Kemudian di Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang, sebanyak 30 penindakan dengan total barang bukti 159 balpres.

“Di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay sebanyak 31 penindakan dengan 145 koli, dan beberapa pelabuhan-pelabuhan lainnya baik di Pelabuhan Sekupang Domestik yang akan keluar, di Telaga Punggur ada tujuh koli, dan Bandara Hang Nadim dua koli,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam kurun waktu November hingga Desember 2025 saja, Bea Cukai Batam bersama Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pengungkapan terhadap 33 penindakan balpres dengan barang bukti 178 koli/tas.

Dalam penindakan ini, sebanyak empat terduga pelaku diamankan. Mereka ada yang pelaku yang membeli langsung balpres dari luar negeri yang diselundupkan dengan modus barang penumpang, dan ada juga joki balpres yang dibayar untuk menitipkan tas berisi pakaian bekas dari Singapura.***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Melakukan Pembinaan Tanaman Cabe Cakra, Polsek Tebing Tinggi Barat Wujudkan Ketahanan Pangan.
Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Merbau Bersama Warga Tanam Jagung di Desa Bandul
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Polsek Kampar Kiri Gandeng Kompleks Pesantren dan Kelompok Tani, Tanam1 Ha Jagung Pipil Lamuru
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Polisi Turun ke Lahan, Pastikan Program Ketahanan Pangan Nasional Berjalan di Merbau
Bhabinkamtibmas Desa Bantar Panen Cabai rawit dukung Ketahanan Pangan
Jembatan Aramco di Nias Utara Rampung, Akses Warga Desa Holi Kini Lebih Lancar
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:08 WIB

Melakukan Pembinaan Tanaman Cabe Cakra, Polsek Tebing Tinggi Barat Wujudkan Ketahanan Pangan.

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:57 WIB

Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Merbau Bersama Warga Tanam Jagung di Desa Bandul

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:03 WIB

Polsek Kampar Kiri Gandeng Kompleks Pesantren dan Kelompok Tani, Tanam1 Ha Jagung Pipil Lamuru

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Berita Terbaru

Berita

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Kamis, 11 Jun 2026 - 11:40 WIB