class="wp-singular post-template-default single single-post postid-252782 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita

Selasa, 6 Februari 2024 - 08:58 WIB

Wujudkan Netralitas ASN, Plt Bupati Asmar Hadiri Rakorwasdal BKN

BALI – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian (Rakorwasdal) sebagai komitmen menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pemilihan Umum Tahun 2024 di Ballroom The Stone Hotel, Legian, Selasa (6/2/2024).

Rakorwasdal dengan tema Mewujudkan Netralitas ASN dalam Bingkai Meritokrasi tersebut dihadiri Plt Kepala BKN Drs Haryono Dwi Putranto, Sekretaris Jenderal Badan Pengawasan Pemilihan Umum (BAWASLU) Ikhsan Fuady, Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, dan sejumlah pejabat pusat lainnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar, beserta para Gubernur/Walikota/Bupati dari seluruh Indonesia turut hadir sebagai peserta rakorwasdal di lokasi acara.

Sementara itu Menpan RB, Abdullah Azwar Anas dan 618 instansi dari seluruh Indonesia mengikuti acara secara virtual.

Plt Kepala BKN, Drs Haryono Dwi Putranto menyebut, ASN merupakan perekat dan pemersatu bangsa, sehingga netralitasnya dalam Pemilu 2024 tidak boleh terganggu.

“ASN jangan sampai terjebak dalam politik praktis, ke-tidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara,” seru Haryono.

Dia menyampaikan, beberapa waktu lalu telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara BKN, Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pembinaan dan Pengawasan ASN.

“Dalam SKB, BKN diamanatkan mengelola Sistem Berbagi Teritegrasi atau SBT, dimana SBT adalah sistem untuk menangani dan mengendalikan pelanggaran ASN yang dapat melakukan peringatan, teguran hingga pemblokiran data kepegawaian,” jelasnya.

Lebih lanjut kata Haryono, pemblokiran data kepegawaian tersebut dilakukan atas pelaksanaan manajemen ASN yang tidak sesuai yang berdampak krusial dan bersifat masif berdasarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemblokiran Data Kepegawaian.

Pada kesempatan ini BKN secara resmi meluncurkan aplikasi I-MUT (Integrated Mutasi) sebagai inovasi terbaru dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) ASN.

Berkaitan hal tersebut, Plt Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar menyatakan siap mendukung dan mewujudkan netralitas ASN di Kepulauan Meranti.

“Pemkab Meranti siap mendukung program Pemerintah Pusat dalam mewujudkan netralitas ASN, sesuai aturan perundang-undangan yang ada,” tegasnya.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Kepulauan Meranti, Febriady SSi Apt yang hadir mendampingi Plt Bupati Asmar, menyampaikan kesiapannya dalam mengawal jalannya Sistem Berbagi Teritegrasi, sebagai aplikasi penanganan, pengendalian pelanggaran ASN di tahun Pemilu 2024.

“Tentunya kami siap mendukung pemerintah pusat dan membantu Bupati Kepulauan Meranti dalam mengawal jalannya sistem terintegrasi maupun aplikasi I-MUT sesuai kewenangan Diskominfotik sebagai penyedia layanan aplikasi informatika dan informasi publik pemerintah daerah,” ujar Febriady.

Turut hadir bersama Plt Bupati Asmar, Kepala Bagian Prokopim Alfian dan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dody Hamdani. (ADV)

Share :

Baca Juga

Advertorial

RSBP Batam Kukuhkan Kepala Instalasi, Kepala Ruangan, dan Koordinator, Tegaskan Janji Komitmen Pelayanan Prima

Berita

Panwascam Bunguran Timur Laut Gelar Rapat Kordinasi

Berita

Warga Gogok Ditemukan Membusuk di Kebun Karet

Berita

Polisi Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Disiak

Berita

Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini di Kota Selatpanjang dan Sekitarnya, Rabu 26 Februari 2025

Berita

Presiden Jokowi Lantik Abdullah Azwar Anas sebagai MenPAN-RB

Berita

Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola

Berita

Wagiman Jaya Anggap Surat Rekomendasi Dinas Perizinan Satu pintu Kabupaten Kampar Adalah Suatu Izin Galian C
error: Content is protected !!