class="wp-singular post-template-default single single-post postid-254417 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Karimun

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:24 WIB

Barang Bukti Dibuang ke Laut Depan Coastal Area, Polisi Ringkus 3 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Karimun – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba di Kabupaten Karimun. Kamis (9/5/2024).

Kegiatan konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., Kasat Resnarkoba Iptu Alfin Dwi, S.Tr.K., S.I.K. dan Kasubsipenmas Ipda Zulfikar. Dalam kasus ini, Polres Karimun berhasil meringkus 3 orang tersangka, masing-masing inisial DH, BI dan AL dengan total barang bukti 1.694,6 gram diduga jenis sabu, 763 pil ekstasi dan 60 butir happy five.

Pengungkapan kasus ini berawal pada hari selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 20.15 wib, Sat Resnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika di Perumahan Lavender Kel. Tebing Kec. Tebing Kab. Karimun.

Selanjutnya personil Sat Resnarkoba Polres Karimun mengamankan 3 (satu) orang laki-laki yang berada di dalam kamar rumah yang bernama inisial DH , BI dan AL. Kemudian dilakukan penggeledahan di temukan 4 (empat) bungkus besar narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1.689,3 (seribu enam ratus delapan puluh sembilan koma tiga) gram, 1 (satu) paket kecil narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 5,3 (lima koma tiga) gram.

Baca Juga :  BP Batam Fokus Genjot Nilai Investasi Tahun 2025

Selain itu, 376 (tiga ratus tujuh puluh enam) butir pil ekstasi berlogo Barcelona warna biru, 387 (tiga ratus delapan puluh tujuh) butir pil ekstasi berlogo Tengkorak warna merah muda dan 60 (enam puluh) butir Happy five yang berada di dalam lemari di dalam kamar.

“Anggota Satresnarkoba melakukan interogasi terhadap sdr. Inisial DH mengakui mendapat barang tersebut dari seorang laki-laki berwarga negara Malaysia inisial FR ( DPO ) yang berada Johor Malaysia,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H.

Dengan demikian, Diakuinya oleh sdr. Inisial DH bahwa barang bukti tersebut dibawa dari Malaysia ke Tanjung Balai Karimun menggunakan Kapal Ferry dari Pelabuhan Kukup Malaysia dan setibanya di perairan depan Coastal Area barang bukti tersebut dibuang ke laut dan kemudian di sambut oleh sdr. Inisial BI dan sdr inisial AL yang sudah menunggu menggunakan perahu sampan berwarna coklat milik sdr. Inisial BI.

Baca Juga :  Viking Bintan Island Deklarasi Dukungan untuk Muhammad Rudi

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang–Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan Pasal 62 ayat Undang–Undang RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).**

 

Reporter: HMS 

Editor: Ura

Share :

Baca Juga

Berita

Cegah Penyebaran Covid-19, Polisi dan Satpol PP Gelar Patroli

Berita

Partai Nasdem Usung Pasangan Nofi Chandra-Yulfadri Nurdin

Berita

Demo di Kajati Riau, FMPH-R Menduga Bupati Catur Terlibat Kasus Dugaan Korupsi RSUD Bangkinang

Featured

TNI AL Gelar Karbak di Tanjung Pinang-Karimun

Featured

Pembangunan 75 Unit Perumahan Kuale Makmur Tanjungbatu Terbengkalai

Bangkinang

Kemendagri Kembali Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Daerah, Bersama para Bupati dan Walikota se Indonesia

Karimun

Janjikan Birokrasi Bebas Korupsi, Pengadilan Negeri Karimun Canangkan Zona Integritas

Advertorial

Bupati Bengkalis Kasmarni Hadiri Penandatanganan Keputusan Bersama Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan Melalui MPP Digital Nasional
error: Content is protected !!