Lahan Kelompok Mangrove Meranti Lestari Dialih Fungsikan Untuk Dirikan Batching Plant Milik Perusahaan

- Jurnalis

Jumat, 31 Mei 2024 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meranti– Ada-ada saja ulah perusahaan asal Tembilahan mau lepas dari permasalahan penyerobotan kawasan hutan Mangrove, melalui oknum ketua LSM berupaya untuk membekap dan rela “menjebak” kelompok masyarakat.

Seperti yang terjadi di Desa Batang Meranti Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti yang mana, lahan Kelompok Mangrove Meranti Lestari sesuai Keputusan Menteri LHK Nomor 4083/MENLHK-PSKLPKPS/PSL.O/6/2020 tanggal 26 Juni 2020. KTH di alih fungsikan menjadi tempat mendirikan Batching Plant milik Perusahaan asal Tembilahan,Jumat 31 Mei 2024.

Parahnya lagi pengalih pungsi lahan kawasan hutan Mangrove diduga didukung oleh Pemerintah setempat dan tokoh masyarakat serta tokoh pemuda, LAM Kecamatan.

Dengan menyebar isu bohong bahwa “Apa bila Perusahaan asal Tembilahan mendirikan Batching Plant di kawasan hutan mangrove tersebut di permasalahkan akan menghambat pembangunan pemerintah lainya di wilayah kecamatan tersebut.

Hal ini terungkap sebagai mana dikatakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Melayu Cendekiawan Muda (LMCM) Provinsi Riau Jefrizal yang mengaku sebagai Humas dari perusahaan asal Tembilahan. Bahwa pembangunan Batching Plant dikawasan hutan Mangrove tidak ada kaitan dengan perusahaan melainkan untuk kepentingan organisasi mau berinvestasi menggunakan modal pribadi.

Terkait dugaan penyerobotan lahan kawasan hutan Mangrove milik negara di pinggir sungai untuk mendirikan Batching Plant, ia mengatakan sudah mendapat dukungan atas pelaksanaan pembangunan Batching Plant tersebut.

“Itu antara saya dengan kelompok mangrove Meranti lestari, didukung oleh Pemerintah setempat dan tokoh masyarakat serta tokoh pemuda serta LAM untuk pelaksanaan pembangunan Batching Plant di lokasi tersebut,” Jelasnya,Selasa 21 Mei 2024 lalu.

Menanggapi hal itu, Kapala Bidang Investigasi Meranti Peduli Lingkungan (PMPL) Indra Kusuma menyayangkan sikap perusahaan dan lembaga atau LSM yang seharusnya memberi kan penjelasan kepada masyarakat agar tidak melanggar aturan kini malah terkesan menjerumuskan masyarakat.

“Kasihan kelompok masyarakat yang tidak paham seperti dibodoh-bodohi dengan permainan oknum LSM, sukur-sukur kelompok tidak terjerat hukum nantinya, parahnya lagi, pemerintah Kecamatan dan Desa bahkan LAM kecamatan pun ikut mendukung pengalih pungsi Kawasan Hutan dijadikan tempat mendirikan Batching Plant milik Perusahaan,” Kata pria yang akrab disapa indra.

“Mana boleh kawasan hutan diberi izin buat untuk pribadi maupun lembaga yang bukan pula bergerak dibidang kontraktor, kecuali untuk pemerintah, jika Dinas mengeluarkan izin pinjam pakai lahan kawasan hutan kepada lembaga yang sejatinya bukan bergerak dibidang kontraktor, maupun pengusaha perlu dipertanyakan,” tambah Iskandar selaku sekretaris perkumpulan Meranti peduli lingkungan (PMPL) kepulauan meranti.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kepulauan Meranti H. Sutardi melalui Sekretaris Afrinal Yusran mengatakan tidak ada mengeluarkan izin dan tidak mengetahui aktivitas terkait perusahaan asal Tembilahan mendirikan Batching Plant.

“Hingga saat ini tidak ada menerbitkan atau mengeluarkan izin terkait pembangunan Batching Plant. Apal lagi sekarang porsinya sudah di bagi, yang mana porsinya Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten sesuai UU no 5 tahun 2021tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko,”jelas Yusran saat di jumpai media ini diruang kerjanya, Selasa 21 Mei 2024.

Lanjutnya, Kemaren memang ada surat permohonan pinjam pakai lahan dari lembaga yang di tujukan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Perkim) dan dinas perkim bersurat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Meranti terkait tata ruang, kita hanya menerima tembusan. kata Yusran.

“Sampai saat ini kita belum memproses sama sekali dan kita menunggu rekomindasinya seperti apa dari OPD terkait, jika pemberkasan dinyatakan lengkap kita tidak mengeluarkan izin, kita hanya pendampingan, sifatnya hanya membantu penginputan dan sebagainya. Yang menentukan OSS berbasis resiko itu langsung dari pusat,” tutupnya.

Sementara itu Ketua Kelompok Mangrove Meranti Lestari hingga saat ini belum bisa di minta keterangan, hingga berita ini di terbitkan. (Tim)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serap Aspirasi, Anggota DPRD Kabupaten Meranti Pazrul Amraini Spd Gelar Reses Di Desa Mayang Sari Kecamatan Merbau
Kafilah Meranti di sambut hangat Tuan Rumah, Pazrul Amraini : Terimakasih Masyarakat Kota Terubuk Saudara Tua Kami
Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Meranti Gelar Olahraga Bersama TNI Polri dan Serahkan Bibit Pohon
Wakil Bupati Kepulauan Meranti Ikut Olahraga Bersama Forkopimda di Mako Polres Kepulauan Meranti
Ziarah Khidmat Polres Siak ke Makam Pahlawan Sultan Syarif Kasim: Wujud Penghormatan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025
Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Meranti Deklarasi Kampung Bebas Narkoba Di Kantor Desa Banglas
Polres Kepulauan Meranti Gelar Lomba Mancing, Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-79
Sambut Hari Bhayangkara Ke- 79, Polsek Tebingtinggi Barat Salurkan Bansos Kepada Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:16 WIB

Serap Aspirasi, Anggota DPRD Kabupaten Meranti Pazrul Amraini Spd Gelar Reses Di Desa Mayang Sari Kecamatan Merbau

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:29 WIB

Kafilah Meranti di sambut hangat Tuan Rumah, Pazrul Amraini : Terimakasih Masyarakat Kota Terubuk Saudara Tua Kami

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:31 WIB

Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Meranti Gelar Olahraga Bersama TNI Polri dan Serahkan Bibit Pohon

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:26 WIB

Wakil Bupati Kepulauan Meranti Ikut Olahraga Bersama Forkopimda di Mako Polres Kepulauan Meranti

Kamis, 26 Juni 2025 - 05:20 WIB

Ziarah Khidmat Polres Siak ke Makam Pahlawan Sultan Syarif Kasim: Wujud Penghormatan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

Berita Terbaru

Advertorial

Kepala BP Batam Lantik dr. Tanto Sebagai Direktur RSBP Batam

Rabu, 2 Jul 2025 - 13:31 WIB