BP Batam Perkuat Sinergi Regulasi JPT Melalui FGD Bersama Pelaku Usaha

- Jurnalis

Rabu, 2 Juli 2025 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Direktur Lalu Lintas dan Penanaman Modal BP Batam, Rully Syah Rizal, membuka FGD Pelaksanaan Lalu Lintas Barang di KBPB Batam, Selasa (1/7/2025) di Lotus Ballroom, Aston Hotel Batam.

FGD ini dilaksanakan secara hybrid melalui luring dan daring, yang mana secara khusus membahas mengenai kegiatan usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).

Lebih lanjut Rully menjelaskan, dalam menjalankan usaha di Batam, pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai yang diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

“Proses bisnis sangat dinamis terutama di KPBPB Batam, sehingga evaluasi atas ketentuan yang berlaku harus selalu dilakukan guna menciptakan iklim berbisnis yang kondusif,” ujarnya.

Ia berharap, melalui FGD ini, para pelaku usaha JPT dapat memilih bidang usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, serta berjalan sinergis dengan kepentingan dunia usaha.

Baca Juga :  Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkalis Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2025

“Output yang kami harapkan adalah kesesuaian bidang usaha dan meningkatnya koordinasi dengan instansi terkait, terutama mengenai penguatan pengawasan kegiatan lalu lintas barang di Kota Batam,” harap Rully.

Hadir sebagai narasumber, Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI, Dendy Apriandi, yang memaparkan mengenai ketentuan pelaksanaan kegiatan lalu lintas barang di KPBPB Batam untuk kegiatan usaha jasa pengurusan transportasi, baik pemberlakuan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Angka Pengenal Importir Umum (API-U) maupun Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).

Pada kesempatan ini, ia juga memparkan mengenai KBLI Single Purpose, dimana bidang-bidang usaha yang sesuai peraturan perundang-undangan dapat dilakukan pelaku usaha dengan syarat pelaku usaha tidak melakukan bidang usaha lain.

“Jadi pelaku usaha mendirikan Badan Usaha khusus untuk JPT saja, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran,” jelas Dendy.

Baca Juga :  Relawan Badan Perjuangan Masyarakat Batam Hadiri Halal Bihalal Sahabat Amsakar.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, M. Rofiudzdzikri menegaskan pentingnya peredaran dan pengawasan barang di KPBPB Batam.

Ia menjelaskan, BP Batam memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap kesesuaian jumlah dan jenis Barang Konsumsi yang telah dimasukkan oleh pengusaha sesuai dengan Perizinan Berusaha.

Selain itu, barang yang dimasukkan ke KPBPB hanya yang berhubungan dengan kegiatan usahanya saja.

“JPT yang memiliki API aktif hanya diperkenankan melakukan impor barang untuk kebutuhan sendiri dalam rangka menunjang kegiatan usahanya. Untuk itu, kami berharap BP Batam dapat segera merumuskan mekanisme kontrol atas pemasukan barang oleh Pengusaha JPT.” pungkasnya.*

(rud)

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Personel Polres Kampar Terus Melakukan Pencarian Ipda Angga di Sungai Batang Anai
Jelang Nataru 2025, Polsek Tambang Gelar Rakor Pengamanan
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kilogram Narkoba
Kebocoran Pipa di Depan Panbil: Perbaikan Dilakukan Tanpa Penghentian Suplai Air
AKBP Boby Pimpin Aksi Kemanusiaan, Polres Kampar Siapkan Bantuan Korban Banjir Bandang Sumbar
Tim Resmob Polres Karimun Tangkap Pencuri Sepeda Motor di 7 TKP
Layanan Makin Cepat, Bank Sampah Basayan Berseri Terima Motor Sampah dari PT TIMAH Tbk
Dukung Penanganan Stunting, PT TIMAH Tbk Serahkan Puluhan Paket Makanan Tambahan untuk Warga Teluk Uma
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 06:11 WIB

Personel Polres Kampar Terus Melakukan Pencarian Ipda Angga di Sungai Batang Anai

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:36 WIB

Jelang Nataru 2025, Polsek Tambang Gelar Rakor Pengamanan

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:58 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kilogram Narkoba

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:19 WIB

Kebocoran Pipa di Depan Panbil: Perbaikan Dilakukan Tanpa Penghentian Suplai Air

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:12 WIB

AKBP Boby Pimpin Aksi Kemanusiaan, Polres Kampar Siapkan Bantuan Korban Banjir Bandang Sumbar

Berita Terbaru

Berita

Jelang Nataru 2025, Polsek Tambang Gelar Rakor Pengamanan

Kamis, 4 Des 2025 - 19:36 WIB