class="wp-singular post-template-default single single-post postid-258129 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kampar / Law

Sabtu, 21 Desember 2024 - 20:50 WIB

Polsek Tapung Hulu Tangkap Pelaku Pembunuh Sadis di Kebun Tandun

Tapung Hulu – Polsek Tapung Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan sadis yang terjadi di Afdeling III Blok K-V PTPN IV regional III Kebun Tandun Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, pada Jumat (29/11/2024). Korban, HERI APRIANUS SARAGIH (30), ditemukan tewas dengan luka robek di leher dan tubuh terbakar.

Pelaku pembunuhan sadis ini adalah DS (33). Pelaku merupakan seorang security yang bekerja di PTPN IV Kebun Tandun.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja Melalui Kapolsek Tapung Hulu Iptu Well Sikumbang menyampaikan bahwa awal Kejadian bermula ketika saksi ALI melakukan patroli di area Blok K-V dan menemukan sepeda motor yang jatuh bersama sesosok mayat yang terbaring di dekatnya.

ALI kemudian menghubungi rekannya, BOMBONG, dan REZA untuk memeriksa lebih dekat serta REZA kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas dan piket Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu yang langsung menuju TKP.

Baca Juga :  Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Bengkalis Gelar Bhayangkara Run 2025

Hasil olah TKP menunjukkan bahwa korban meninggal dunia dengan luka robek di leher dan tubuh terbakar. Piket Reskrim Polsek Tapung Hulu kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.

Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu melakukan penyelidikan mendalam dengan menelusuri hubungan korban dengan orang sekitar. Mereka menemukan bukti kuat yang menunjuk DS sebagai pelaku.

Pelaku DS ditemukan telah melarikan diri ke kota Jambi dan kemudian berencana menuju ke kediaman mertuanya di kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Pada hari Minggu (15/12/2024), pelaku DS berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu bersama Polres Serdang Bedagai di jalan lintas gerbang tol Tebing Tinggi.

Baca Juga :  Ketua KPU Angkat Bicara, Kepper Ombudsman Minta Peristiwa Tidak Terulang kembali

Pelaku DS mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia melakukan pembunuhan terhadap Korban HERI karena sakit hati terhadap korban yang selalu berkata kasar dan merendahkan diri nya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti di TKP dan di kediaman mertua pelaku di antaranya sepeda motor korban, pisau yang digunakan untuk membunuh korban, dan beberapa dokumen penting milik korban yang dibakar oleh pelaku.

Saat ini, pelaku DS telah ditahan di Polsek Tapung Hulu untuk diproses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 365 ayat 2 butir ke 4 KUHPidana.*

 

Ocu Arun 

Share :

Baca Juga

Berita

Wabup Meranti H. Asmar Buka Secara Resmi Diklat Pemberdayaan Masyarakat Basic Safety Training (BST) Kapal Layar Motor Dan SKK 60 Mil Tahun 2021.

Berita

Kementerian PUPR Gerak Cepat Bantu Korban Longsor di Natuna

Berita

Kapolres Kep Meranti Lakukan Pengecekan Gereja Bersama Rombongan, Pastikan Keamanan Ibadah Natal 2024

Advertorial

Sukseskan Perhelatan MTQ Riau, Bupati Kasmarni Pinta Semua Unsur Terlibat Aktif

Berita

KLM Mutiara Tenggelam, 6 Orang ABK Selamat

Berita

Sari Ater Hospitality Bandung Jajaki Investasi Bidang Pariwisata di Batam

Berita

Disambut Meriah dengan Tradisi Melayu, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita Resmi Tiba di Kepulauan Meranti

Batam

BU Fasling BP Batam Gelar Coffee Morning Bersama Bersinergi
error: Content is protected !!