Polsek Tualang Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi, 5,49 Gram Sabu dan 48 Butir Pil Diamankan

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siak, 26 Juni 2025 – Kepolisian Sektor Tualang, Kabupaten Siak, Riau, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi pada Senin (23/6/2025). Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan seorang pria berinisial ARA alias I (26) di rumahnya di Jalan Datuk Laksamana Gang Harapan, Kelurahan Perawang.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H membenarkan adanya penangkapan pelaku Narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Tualang.

Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan lima orang pria di lokasi berbeda, tepatnya di rumah salah satu warga bernama Putra Sarwana, Jalan Manggis Km 06, Perawang Barat. Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi ARA alias I sebagai pelaku utama.

“Setelah kami lakukan penggeledahan di kediaman tersangka oleh tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief.S.Kom bersama tim dan Bhabinkamtibmas kelurahan Aipda Arya , ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dan puluhan butir pil diduga ekstasi. Barang-barang itu disimpan di kantong plastik hitam yang tergantung di samping lemari,” ujar Hendrix dalam keterangannya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita:
5,49 gram sabu dalam dua plastik klip bening,
48 butir pil ekstasi, terdiri dari 38 butir berwarna hijau dan 10 butir merah muda,
Plastik klip kosong, Dan satu unit timbangan digital.

Hasil penyidikan sementara menyebutkan bahwa tersangka berperan sebagai penjual, pembeli, penerima, serta perantara dalam transaksi narkotika. Kepolisian juga memastikan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman berat.

Saat ini, pihak Polsek Tualang tengah melengkapi berkas perkara dan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Riau serta melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Siak.

“Penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika akan terus kami intensifkan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dan ketertiban masyarakat,” kata Kompol Hendrix.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Saat Pemadaman Listrik, Ini Pesan Kapolres Karimun
Momen Hangat HBA ke-66: Kejari Meranti Dapat Kejutan Tumpeng dari Kapolres dan Jajaran
Dialog Sosial Kunci Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis di PT Indonesia Epson Industry
AKBP Gede Adi Pimpin Apel Perdana, Titip Tiga Pesan untuk Seluruh Personel
Bawa Nama Meranti, Taufik Akbar Siap Perkuat SMANOR SKO Riau di Liga TopSkor Nasional 2026
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia
Sekjen Kemnaker: Pejabat Fungsional Harus Hadirkan Dampak Nyata bagi Masyarakat
Menaker: Program Magang Nasional Permudah Industri Dapatkan Talenta Siap Kerja

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:19 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Saat Pemadaman Listrik, Ini Pesan Kapolres Karimun

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:35 WIB

Momen Hangat HBA ke-66: Kejari Meranti Dapat Kejutan Tumpeng dari Kapolres dan Jajaran

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:32 WIB

Dialog Sosial Kunci Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis di PT Indonesia Epson Industry

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:36 WIB

AKBP Gede Adi Pimpin Apel Perdana, Titip Tiga Pesan untuk Seluruh Personel

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:49 WIB

Bawa Nama Meranti, Taufik Akbar Siap Perkuat SMANOR SKO Riau di Liga TopSkor Nasional 2026

Berita Terbaru