BP Batam Perkuat Sinergi Regulasi JPT Melalui FGD Bersama Pelaku Usaha

- Jurnalis

Rabu, 2 Juli 2025 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Direktur Lalu Lintas dan Penanaman Modal BP Batam, Rully Syah Rizal, membuka FGD Pelaksanaan Lalu Lintas Barang di KBPB Batam, Selasa (1/7/2025) di Lotus Ballroom, Aston Hotel Batam.

FGD ini dilaksanakan secara hybrid melalui luring dan daring, yang mana secara khusus membahas mengenai kegiatan usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).

Lebih lanjut Rully menjelaskan, dalam menjalankan usaha di Batam, pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai yang diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

“Proses bisnis sangat dinamis terutama di KPBPB Batam, sehingga evaluasi atas ketentuan yang berlaku harus selalu dilakukan guna menciptakan iklim berbisnis yang kondusif,” ujarnya.

Ia berharap, melalui FGD ini, para pelaku usaha JPT dapat memilih bidang usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, serta berjalan sinergis dengan kepentingan dunia usaha.

Baca Juga :  Kisah Sukses Sepiak Belitung Bersama PT TIMAH Tbk, Dari Oleh-Oleh Lokal Tembus Pasar Global

“Output yang kami harapkan adalah kesesuaian bidang usaha dan meningkatnya koordinasi dengan instansi terkait, terutama mengenai penguatan pengawasan kegiatan lalu lintas barang di Kota Batam,” harap Rully.

Hadir sebagai narasumber, Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI, Dendy Apriandi, yang memaparkan mengenai ketentuan pelaksanaan kegiatan lalu lintas barang di KPBPB Batam untuk kegiatan usaha jasa pengurusan transportasi, baik pemberlakuan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Angka Pengenal Importir Umum (API-U) maupun Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).

Pada kesempatan ini, ia juga memparkan mengenai KBLI Single Purpose, dimana bidang-bidang usaha yang sesuai peraturan perundang-undangan dapat dilakukan pelaku usaha dengan syarat pelaku usaha tidak melakukan bidang usaha lain.

“Jadi pelaku usaha mendirikan Badan Usaha khusus untuk JPT saja, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran,” jelas Dendy.

Baca Juga :  Pemprov Kepri Gesa Pembangunan Pelabuhan Penagi, Kuala Maras & Selat Beliah

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, M. Rofiudzdzikri menegaskan pentingnya peredaran dan pengawasan barang di KPBPB Batam.

Ia menjelaskan, BP Batam memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap kesesuaian jumlah dan jenis Barang Konsumsi yang telah dimasukkan oleh pengusaha sesuai dengan Perizinan Berusaha.

Selain itu, barang yang dimasukkan ke KPBPB hanya yang berhubungan dengan kegiatan usahanya saja.

“JPT yang memiliki API aktif hanya diperkenankan melakukan impor barang untuk kebutuhan sendiri dalam rangka menunjang kegiatan usahanya. Untuk itu, kami berharap BP Batam dapat segera merumuskan mekanisme kontrol atas pemasukan barang oleh Pengusaha JPT.” pungkasnya.*

(rud)

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarakkan Hari Jadi Bengkalis ke-513, DPRD Bengkalis Gelar Rapat Paripurna Istimewa
Kapolres Kampar Saksikan Pembukaan Pendidikan 111 Calon Bintara Polri di SPN Riau
Bupati Meranti H. Asmar Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMPN 2 Selatpanjang
Pemkab Kepulauan Meranti Terima Audiensi PT Jasaraharja Putera, Bahas Asuransi Transportasi Kempang
Polsek Tualang dan Brimob Rutin Patroli, Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Cegah Stunting di Sungai Selan, PT Timah Tingkatkan Kapasitas Kader Kesehatan Melalui Program Pelatihan
PT Timah Latih Ibu-ibu Sungailiat Olah Sampah Jadi Kompos Bernilai Ekonomis
Satukan Sinergi Majukan Investasi, KADIN Batam Gandeng BP Batam Gelar IMOX 2025
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:59 WIB

Semarakkan Hari Jadi Bengkalis ke-513, DPRD Bengkalis Gelar Rapat Paripurna Istimewa

Rabu, 30 Juli 2025 - 15:00 WIB

Kapolres Kampar Saksikan Pembukaan Pendidikan 111 Calon Bintara Polri di SPN Riau

Rabu, 30 Juli 2025 - 12:27 WIB

Bupati Meranti H. Asmar Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMPN 2 Selatpanjang

Rabu, 30 Juli 2025 - 12:23 WIB

Pemkab Kepulauan Meranti Terima Audiensi PT Jasaraharja Putera, Bahas Asuransi Transportasi Kempang

Rabu, 30 Juli 2025 - 12:21 WIB

Polsek Tualang dan Brimob Rutin Patroli, Pastikan Wilayah Bebas Karhutla

Berita Terbaru