Sat Reskrim Polres Meranti Tangkap Pelaku KDRT di Selatpanjang

- Jurnalis

Selasa, 8 Juli 2025 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANTI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (27) terduga pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Di Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi, Selasa (08/07/2025).

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra SH MH, menjelaskan bahwa kasus KDRT tersebut terjadi pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari di rumah pasangan tersebut.

Akibat kejadian itu pelapor/korban mengalami memar pada bagian mata sebelah kiri dan nyeri pada bagian perut. Lalu pelapor/korban membuat Laporan Polisi (LP) ke Mako Polres Meranti dengan Nomor: LP/B/22/VII/2025/SPKT/POLRES KEPULAUAN MERANTI/POLDA RIAU.

Kasatreskrim AKP Roemin menerangkan Kejadian bermula ketika korban yang sedang tidur terbangun dan menegur pelaku karena pulang larut malam. Saat ditanya, pelaku mengaku baru pulang karena membantu temannya mengangkat barang. Teguran itu memicu pertengkaran, hingga pelaku emosi dan melakukan kekerasan fisik.

“Pelaku memukul bagian mata kiri korban dengan tangan kanannya, lalu saat korban terbaring, pelaku menginjak perut korban dan setelah itu pergi meninggalkan rumah. Akibatnya korban mengalami luka memar di mata dan nyeri di bagian perut” jelas AKP Roemin.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Meranti untuk ditindaklanjuti secara hukum, Setelah menerima laporan, tim opsnal segera melakukan penyelidikan.

Keesokan harinya, tim memperoleh informasi bahwa pelaku berada di sebuah bengkel motor di Jalan Siak, Selatpanjang. Sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku MR hingga saat ini sudah ditahan dan mengakui atas perbuatan nya, guna diproses sebagaimana Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan/atau (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tegas AKP Roemin.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan
Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025
PT TIMAH Tbk Tanam Belasan Ribu Mangrove di Kundur dan Meranti untuk Jaga Ekosistem Pesisir
PT TIMAH Tbk Salurkan Dana Rp7 Miliar Lewat Program PUMK untuk Dukung Pengembangan 117 UMKM di Wilayah Operasional

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:42 WIB

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Rabu, 21 Januari 2026 - 06:07 WIB

Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:33 WIB

PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru