class="wp-singular post-template-default single single-post postid-262552 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Riau

Rabu, 23 Juli 2025 - 12:40 WIB

Polsek Sungai Mandau Tangkap Kurir Sabu di Kampung Lubuk Jering, 0,25 Gram Barang Bukti Diamankan

SIAK – Upaya Polsek Sungai Mandau dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria bernama MA (25), warga Kampung Lubuk Jering, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, ditangkap pada Senin malam (21/7/2025) karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan setelah Kapolsek Sungai Mandau IPTU Andi Azhari, S.H., M.H. menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU Jekson Rinto Simanjuntak, S.H. beserta tim untuk segera melakukan penyelidikan.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Sungai Mandau IPTU Andi Azhari, S.H., M.H. menjelaskan,” Sekira pukul 23.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sungai Mandau berhasil mengamankan MA di rumahnya. Setelah dilakukan interogasi, tersangka menunjukkan lokasi penyimpanan sabu yang disembunyikan di batang pisang di belakang rumah. Petugas pun menemukan satu plastik klip bening berisi sabu seberat 0,25 gram yang dibungkus lakban hitam dan kertas putih.”

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membeli sabu dari seorang berinisial HE (DPO) atas suruhan AL (DPO). Saat ini kedua nama tersebut masih dalam pengejaran,” jelas AIPTU Jekson.

Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan satu unit HP OPPO A17, serta satu sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi yang digunakan tersangka dalam aktivitasnya sebagai kurir narkoba.

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka menunjukkan positif (+) mengandung Methamphetamine, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penggunaan dan peredaran narkotika.

Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polsek Sungai Mandau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan berhenti, siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba akan kami tindak tegas,” tegas IPTU Andi Azhari.**

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Sejumlah Cabor Mulai Tentukan Balon Ketua KONI Meranti Periode 2019-2023

Kep Meranti

Program “Jalur” Polairud Polres Meranti Salurkan Paket Sembako dan Layanan Kesehatan di Desa Batang Meranti

Kep Meranti

Penyebaran covid-19 Meningkat, KPU Meranti Belom Kembalikan Ribuan Alat Ravid Test Yang Di Pinjam

Kep Meranti

Dua Pelaku Pengedar Narkotika jenis sabu Diamankan Polisi

Riau

Baru Melahirkan Seorang Ibu Tewas Di Bacok

Berita

Tebingtinggi Juara 1 Cabor Futsal dan Badminton Bupati Cup 2024

Kep Meranti

Bahas Soal Pemekaran Desa, Komisi I DPRD Meranti Temui Dirjen Bina Pemerintahan Desa di Jakarta

Kep Meranti

Sekda Meranti Hadiri Seminar Pengembangan Diri Sempena Peringatan HUT DW dan Hari Ibu Kepulauan Meranti, Himbau DW Terus Kembangkan Diri
error: Content is protected !!