class="wp-singular post-template-default single single-post postid-263510 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Karimun / Liputan Kriminal

Kamis, 18 September 2025 - 16:48 WIB

Kejari Karimun Terima Lima Orang Tersangka Penyelundup 2 Ton Narkotika

Karimun – Jaksa Penuntut Umum Kejari Karimun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dalam perkara tindak pidana narkotika jaringan internasional dari BNN Republik Indonesia,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, Kamis (18/9/2025).

Berkas perkara penyelundupan 2 ton narkotika jaringan internasional di perairan Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), dilimpahkan ke Kejaksaan. Kasus sebelumnya terungkap berkat operasi gabungan TNI AL dan Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu.

Herlambang mengatakan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti yang dilakukan setelah penyidik BNN RI merampungkan berkas penyelidikan. Lima tersangka yang diserahkan merupakan warga negara asing asal Myanmar.

“Adapun tersangka yang diserahkan sebanyak 5 orang Warga Negara Myanmar, yaitu Tersangka Sat Paing alias Taa May, Tersangka Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Tersangka Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Tersangka Aung Kyaw Oo, Tersangka Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin,” ujarnya.

Untuk barang bukti yang dilimpahkan oleh penyidik BNN RI yakni 35 karung berisi 699 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 704,8 kg. Selain itu, barang bukti lainnya seperti handphone hingga kartu identitas juga ikut diserahkan.

Barang bukti ini telah dihancurkan pada 20 Mei 2025 di Markas Komando Lantamal IV Batam, dengan berat total netto 704.102 gram, dan disisihkan 707 gram untuk pembuktian, katanya.

Baca Juga :  Bupati Bengkalis Terima Laporan Reses Masa Persidangan II Anggota DPRD Tahun Sidang 2025

Disinggung soal 1,2 ton kokain yang turut diamankan pada pengungkapan yang dilakukan TNI AL dan BNN, Herlambang menyebutkan penanganannya dilimpahkan oleh BNN ke BPOM.

“Terhadap ketamin kami titipkan kembali ke BNN untuk penanganan perkara di BPOM. Hasil lab-nya ketamin, jadi berkasnya terpisah lagi nanti dan untuk sidang berbeda,” ujarnya.

Herlambang menambahkan, untuk nahkoda kapal Aungtoetoe 99 yang membawa 2 ton narkotika bernama Soe Win alias Baoporn Kingkaew juga dijerat pasal pelayaran.

“Khusus tersangka Soe Win alias Baoporn Kingkaew selaku nakhoda kapal Aungtoetoe 99 juga dituntut dalam perkara pelayaran. Jadi selain dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, yang bersangkutan juga dijerat Undang-Undang Pelayaran,” ujarnya.

Herlambang Menyebutkan usai menerima Tahap II para tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan. JPU saat ini tengah menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun.

Baca Juga :  Barang Bukti Dibuang ke Laut Depan Coastal Area, Polisi Ringkus 3 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

“Setelah menerima Tahap II dari Penyidik, para tersangka dilakukan terasing di Rutan selama 20 hari, terhitung sejak 18 September 2025 – 7 Oktober 2025, sampai pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kelima WNA asal Myanmar itu dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Mereka diancam pidana penjara maksimal hingga hukuman mati.

“Kami dari Kejaksaan Negeri Karimun menegaskan bahwa tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang membahayakan generasi bangsa. Oleh karena itu, Kejaksaan berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan efek jera kepada para pelaku,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Rabu (14/5) sekira pukul 00.30 WIB di perairan Selat Durian, Karimun, Tim Patroli F1QR TNI AL dan BNN pengamanan serta menyita kapal Aungtoetoe 99. Saat digeledah di kapal tersebut didapati 1,2 ton kokain dan 704 kilogram sabu.

Kapal itu juga diketahui membawa lima orang WNA asal Myanmar dengan kapal nahkoda Soe Win alias Baoporn Kingkaew. Kelima WNA asal Myanmar itu langsung ditetapkan sebagai tersangka.***

 

 

Source: detiksumut

Share :

Baca Juga

Advertorial

PT TIMAH Tbk Ringankan Beban Warga Penutuk Pasca Bencana Banjir Rob

Featured

Kapal Diduga Pembawa Sabu Digiring Ke Dermaga DJBC Kepri

Batam

Sempat Viral, Rio Warga Karimun Penderita Tumor Bakal Di Operasi Selasa Depan

Berita

Sambut Tahun Baru Islam, Bupati Asmar Selawat dan Doa Bersama di Rangsang

Berita

Bea Cukai Karimun Musnahkan BMN Hampir Rp 10 Miliar Rupiah

Berita

Bea Cukai dan Polisi Gagalkan Penyelundupan Empat Kilogram Sabu di Teluk Uma Karimun

Karimun

Billy CS Dilaporkan Dua Kasus Dugaan Persekusi

Karimun

Pramugari Kapal MV Miko Natalia Diamankan Petugas BC
error: Content is protected !!