Satresnarkoba Polres Siak Tangkap Dua Pengedar Shabu di Perawang, 4,62 Gram Barang Bukti Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siak – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali mengukir prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin (30/9/2025) sore, tim opsnal berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Raya Perawang Km. 6, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial RL (24), warga Kelurahan Perawang, yang berperan sebagai bandar sekaligus pengedar, dan AS (28), warga Kelurahan Pinang Sebatang Timur, yang berperan sebagai kurir.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Tony menyampaikan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Perawang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan undercover buy hingga akhirnya berhasil membekuk RL dengan barang bukti satu paket shabu seberat kotor 4,62 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenag Riau: Perkuat Sinergi dalam Pemulangan Jamaah Haji 2025

“Saat penangkapan, seorang rekan RL sempat melarikan diri dengan sepeda motor. Namun berkat kesigapan tim, kami berhasil mengamankan AS di lokasi berbeda, masih di seputaran Jalan Raya Perawang,” ujar Kasat Narkoba.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket shabu, tiga unit telepon genggam, satu sepeda motor tanpa plat nomor, beberapa lembar uang tunai pecahan Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, dan Rp5 ribu, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam transaksi.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kedua tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamine dan methamphetamine. Berdasarkan pengakuan mereka, barang haram tersebut diperoleh dari seorang berinisial E (DPO), sedangkan AS mengaku diperintah oleh seorang berinisial M (DPO) untuk mengantarkan narkotika tersebut kepada pembeli dengan imbalan paket shabu.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Meranti Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Hingga Korban tewas

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu E dan M. Peran keduanya cukup penting dalam jaringan ini,” tambahnya.

Polres Siak menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Siak. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi, karena narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa,” tutup Kasat Narkoba.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Muzamil Minta ASN dan Perangkat Desa Jaga Netralitas di Pilkades 2026
Tahun Baru Islam 1448 H, Wabup Muzamil Ajak Masyarakat Hijrah Menuju Meranti Unggul dan Agamis
Polsek Tebing Tinggi Tangkap Dua Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Meranti
Pemkab Kepulauan Meranti Raih Opini WDP dari BPK atas Laporan Keuangan Tahun 2025
Lepas Siswa Raudhatul Athfal, Pemkab Meranti Tegaskan Komitmen Dukung Pendidikan Anak Usia Dini
Hidayat Pimpin KONI Meranti Periode 2026-2030, Wabup Muzamil Tekankan Kekompakan dan Prestasi
Hidayat Abdurrahman Kembali Dipercaya Pimpin KONI Kepulauan Meranti Periode 2026-2030
Bea Cukai dan Polda Riau Amankan 6,9 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate di Pekanbaru

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 12:39 WIB

Wabup Muzamil Minta ASN dan Perangkat Desa Jaga Netralitas di Pilkades 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 08:41 WIB

Tahun Baru Islam 1448 H, Wabup Muzamil Ajak Masyarakat Hijrah Menuju Meranti Unggul dan Agamis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:56 WIB

Polsek Tebing Tinggi Tangkap Dua Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Meranti

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:24 WIB

Pemkab Kepulauan Meranti Raih Opini WDP dari BPK atas Laporan Keuangan Tahun 2025

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:21 WIB

Lepas Siswa Raudhatul Athfal, Pemkab Meranti Tegaskan Komitmen Dukung Pendidikan Anak Usia Dini

Berita Terbaru

Karimun

Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas

Senin, 22 Jun 2026 - 12:06 WIB