Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Berhasil Ungkap Peredaran Sabu Seberat 19,87 KG DI Parkiran Mall SKA

- Jurnalis

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, 16 Juli 2025 — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 19.871 gram atau setara dengan 19,87 kilogram. Pengungkapan ini dilakukan di area parkir basement Mall SKA, Jl. Soekarno Hatta No.114, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seseorang di area parkiran Mall SKA. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru segera bergerak ke lokasi. Dengan bantuan pihak keamanan Mall, tim melakukan pengecekan CCTV dan berhasil mengidentifikasi dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri laporan.

Sekitar pukul 17.00 WIB, Tim melihat tersangka turun dari mobil Toyota Agya warna hitam nopol BM 1180 WA, dan menghampiri mobil sejenis dengan nopol BM 1605 SS. Keduanya langsung diamankan oleh petugas.

Dua pelaku yang berhasil diamankan berinisial:

Baca Juga :  Tim Gabungan Lakukan Pendinginan Karhutla Di Desa Tanjung Peranap

H / Anto, laki-laki, 38 tahun, wiraswasta, warga Desa Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

K / Sari, perempuan, 30 tahun, warga Desa Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan pihak keamanan Mall SKA, ditemukan 1 buah kotak kardus cokelat di bagasi mobil BM 1605 SS yang berisi 20 bungkus plastik besar diduga narkotika jenis sabu.

Hasil interogasi terhadap pelaku mengungkap bahwa barang haram tersebut dibawa dari wilayah Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir dan akan diedarkan di Pekanbaru.

Barang Bukti yang Diamankan:

20 bungkus besar berisi sabu seberat 19,87 kg (berdasarkan penimbangan di Pegadaian).

Baca Juga :  Pemkab Meranti Tegaskan Penamaan Jalan Harus Sesuai Regulasi

2 unit mobil Toyota Agya warna hitam (nopol BM 1605 SS dan BM 1180 WA).

4 unit handphone berbagai merek.

1 buah kardus cokelat.

1 buah dompet cokelat.

Uang tunai sejumlah Rp950.000.

1 buah tas putih milik pelaku perempuan.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolresta Pekanbaru dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polresta Pekanbaru dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kota Pekanbaru. Polresta Pekanbaru mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dan berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawa Sabu 5 Kg, Tiga Kurir Tujuan Jakarta Ditangkap di Bandara RHF Tanjungpinang
Arahan Presiden Ditindaklanjuti, Gotong Royong Serentak Digelar di Seluruh Riau
PAC Pemuda Pancasila Hadiri Upacara Peringatan HUT Kabupaten Kampar Ke-76
Subbid Provos Polda Riau Gelar Gaktiblin Polres Meranti Ini Hasilnya.
Ditpam BP Batam Bersama TNI dan Polri Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di KKOP Bandara
Sita Uang Tunai Miliaran dan Emas 3 Kg, KPK Tangkap Eks Direktur Penyidikan & Penindakan Bea Cukai
Euromaritime Jadi Panggung Batam Menarik Investasi Maritim
Wakil Kepala BP Batam Komitmen Benahi Permasalahan Air, Wilayah Stres Area Jadi Prioritas

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 06:55 WIB

Bawa Sabu 5 Kg, Tiga Kurir Tujuan Jakarta Ditangkap di Bandara RHF Tanjungpinang

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:28 WIB

Arahan Presiden Ditindaklanjuti, Gotong Royong Serentak Digelar di Seluruh Riau

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:13 WIB

PAC Pemuda Pancasila Hadiri Upacara Peringatan HUT Kabupaten Kampar Ke-76

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:04 WIB

Subbid Provos Polda Riau Gelar Gaktiblin Polres Meranti Ini Hasilnya.

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:33 WIB

Sita Uang Tunai Miliaran dan Emas 3 Kg, KPK Tangkap Eks Direktur Penyidikan & Penindakan Bea Cukai

Berita Terbaru

Kep Meranti

Jembatan Merah Putih Presisi Polres Meranti Hampir Rampung

Kamis, 5 Feb 2026 - 21:06 WIB