Polres Meranti Pasang Plang Peringatan Karhutla di Desa Tenan, Warga Diminta Tak Bakar Lahan dan Olah Lahan Bekas Terbakar

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meranti – Polres Kepulauan Meranti melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memasang plang peringatan larangan membakar hutan dan lahan serta mengolah bekas lahan terbakar di Desa Tenan, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Rabu (1/10/2025) siang.

Pemasangan plang tersebut dilakukan di Dusun 2 Desa Tenan, pada titik lokasi yang sebelumnya diketahui terbakar pada Juli lalu. Pemasangan ini bertujuan sebagai tanda bahwa area tersebut masih dalam proses penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dalam kegiatan itu, Satreskrim Polres Kepulauan Meranti turut melibatkan perangkat desa, antara lain Kepala Desa Tenan Syamsi, Kepala Dusun 2 Bambang Hariyanto, serta masyarakat setempat.

Baca Juga :  Tim Air Biru FC Guncang Turnamen Askab PSSI Anambas

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra SH MH, menegaskan bahwa pemasangan plang peringatan dimaksudkan untuk mencegah masyarakat kembali membuka lahan dengan cara membakar ataupun memanfaatkan lahan bekas terbakar.

“Pemasangan plang ini sebagai pengingat sekaligus peringatan bagi masyarakat, bahwa karhutla bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merupakan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum,” tegas AKP Roemin.

Ia menambahkan, pelaku karhutla dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta pasal pidana umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Kakanwil Kemenag Riau: Perkuat Sinergi dalam Pemulangan Jamaah Haji 2025

“Imbauan kami jelas, jangan membuka lahan dengan cara membakar. Mari bersama-sama menjaga hutan dan lingkungan agar tetap lestari, sekaligus menghindari ancaman hukuman bagi yang melanggar,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Meranti Rampungkan Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Hari Ke 11 Capai 100 Persen
Sekda Sudandri Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 di Meranti, Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah
Operasi Antik 2026 Polsek Tebing Tinggi Ringkus Di Duga Pengedar Sabu Nipah Sendanu
Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
Tampa Ampun Polres Meranti Sikat Pengedar Sabu Di Selatpanjang.
Hadiri Lepas Sambut Kakan Kemenag Meranti, Bupati Asmar: Mutasi Adalah Dinamika Organisasi untuk Jaga Kesinambungan Visi
Polsek Tualang Perketat Pengawasan, Narkoba Jadi Target Utama
Polres Karimun Terima Kunjungan Tim Supervisi Baharkam Polri

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 11:10 WIB

Polres Meranti Rampungkan Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Hari Ke 11 Capai 100 Persen

Senin, 27 April 2026 - 09:02 WIB

Operasi Antik 2026 Polsek Tebing Tinggi Ringkus Di Duga Pengedar Sabu Nipah Sendanu

Minggu, 26 April 2026 - 08:32 WIB

Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram

Sabtu, 25 April 2026 - 10:38 WIB

Tampa Ampun Polres Meranti Sikat Pengedar Sabu Di Selatpanjang.

Sabtu, 25 April 2026 - 09:47 WIB

Hadiri Lepas Sambut Kakan Kemenag Meranti, Bupati Asmar: Mutasi Adalah Dinamika Organisasi untuk Jaga Kesinambungan Visi

Berita Terbaru

Polres Karimun

Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polres Karimun

Senin, 27 Apr 2026 - 11:50 WIB