Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Peredaran 132,2 Gram Sabu di Kandis, Tiga Pelaku Ditangkap

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siak – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 132,2 gram di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Tiga pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Senin (13/10/2025) sore.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony menjelaskan, Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di kawasan Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Sekira pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial A.S.S (29) dan A.R.N (28) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sudirman, Telaga Sam-Sam. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok di saku celana pelaku A.S.S.

Tak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pengembangan menuju rumah pelaku A.S.S di Jalan Sudirman Gang Pandan. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka ketiga berinisial E.S.S (37). Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 24 paket sabu lainnya yang dibungkus plastik merah dan hitam, disembunyikan di dalam sebuah speaker musik di kamar pelaku.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

25 paket sabu dengan berat kotor 132,2 gram,

3 plastik klip bening,

2 timbangan digital,

beberapa alat hisap dan plastik pembungkus,

4 unit handphone berbagai merk, serta

sejumlah uang tunai hasil transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polres Siak menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan peran masing-masing pelaku.

> “Tersangka A.S.S berperan sebagai bandar, sedangkan A.R.N dan E.S.S merupakan kurir yang membantu mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kandis,” ungkapnya.

Dari hasil tes urine, ketiga tersangka juga positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine. Polisi kini tengah memburu seorang pelaku lain berinisial M.R, yang diduga sebagai pemasok utama dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Siak menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Siak.

> “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Polres Siak bersama masyarakat akan terus bersinergi dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Dengan pengungkapan ini, Polres Siak kembali membuktikan keseriusannya dalam mendukung program “Riau Bersih Narkoba” serta menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran barang haram.

#PolresSiak #SatresNarkoba #AntiNarkoba #RiauBersihNarkoba #HumasPolri #SiakBebasNarkoba

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamenaker: Investasi Harus Berdampak Nyata pada Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas
Penambangan Sedimentasi Laut di Karimun: Ancaman Baru bagi Nelayan
Kemnaker-FPPI Jalin Kerja Sama Perluas Akses Kerja bagi Perempuan
Borong Tiga Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi di Tingkat Polda Riau
Wabup Muzamil Apresiasi Dukungan Fraksi, Tiga Ranperda Pemkab Meranti Melaju ke Tahap Pembahasan
Lantik Pejabat Baru, Menaker Minta Berikan Kinerja Terbaik bagi Masyarakat
Kemnaker Apresiasi Putusan MK yang Perkuat Pelindungan Hak Pekerja
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis untuk Perkuat Tata Kelola Daerah

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:05 WIB

Wamenaker: Investasi Harus Berdampak Nyata pada Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:15 WIB

Penambangan Sedimentasi Laut di Karimun: Ancaman Baru bagi Nelayan

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:56 WIB

Kemnaker-FPPI Jalin Kerja Sama Perluas Akses Kerja bagi Perempuan

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:55 WIB

Borong Tiga Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi di Tingkat Polda Riau

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:47 WIB

Wabup Muzamil Apresiasi Dukungan Fraksi, Tiga Ranperda Pemkab Meranti Melaju ke Tahap Pembahasan

Berita Terbaru