class="wp-singular post-template-default single single-post postid-264965 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Liputan Kriminal / Polres Karimun

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:12 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan 1,3 Kg Sabu, Satu Orang DPO

Karimun – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika sepanjang November 2025.

Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Karimun.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Karimun.

Barang bukti berasal dari dua Laporan Polisi, masing-masing tertanggal 22 November 2025 dan 27 November 2025.
Kasus pertama diungkap di Pelabuhan Internasional Karimun pada Sabtu 22 November 2025.

Sementara kasus kedua merupakan barang bukti temuan yang diamankan di sebuah bengkel motor di Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, pada Sabtu 27 November 2025.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan tersangka berinisial N I serta satu orang lainnya yang masih dalam proses penyelidikan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  PT Timah Dukung Pengembangan Bakat Olahraga, Empat Karyawan Juara di JFX Olympic 2025

Total barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau adalah seberat 1.338,54 gram.

Berdasarkan perhitungan, pemusnahan barang bukti ini diperkirakan dapat menyelamatkan 4.015 hingga 5.354 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Pemusnahan barang bukti tersebut disampaikan dalam kegiatan konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Karimun yang diwakili Kasatres Narkoba AKP Sulistio Bimantoro, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Kasi Humas Polres Karimun Iptu Jordan Manurung.

Dalam keterangannya, Kasatres Narkoba AKP Sulistio Bimantoro, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan keseriusan Polri dalam penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk pertanggungjawaban kepada publik sekaligus komitmen Polres Karimun dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun,” tegasnya.

Baca Juga :  PT Timah Tebar Ratusan Hewan Kurban di Empat Provinsi

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi berbagai pihak.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti hingga berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polres Karimun menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan guna mewujudkan Kabupaten Karimun yang bersih dari narkoba.**

 

Share :

Baca Juga

Kep Meranti

Kejaksaan Meranti : Dua Kasus Korupsi Akan Di Limpahkan Ke Pengadilan Satu Diantaranya Berstatus Tersangka

Batam

Polda Kepri Ungkap 5 Kasus Narkoba

Berita

Bupati Meranti Buka Kegiatan Asistensi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Tingkatkan Kualitas Aparatur Menyusun Program Pro Masyarakat

Berita

Polres Kampar Gelar Acara Syukuran Hari Jadi Polwan Ke-74 Tahun 2022

Berita

Olahraga Bersama, Kapolres dan Forkopimda Meranti Pererat Silaturahmi dan Sinergitas

Berita

Ciptakan Rasa Aman, Polres Karimun Gelar Operasi Ketupat Seligi 2020

Liputan Kriminal

Polres Rohil Riau Amankan Ganja 40 Kg dari Aceh

Berita

Bupati Kuansing: Komoditi Karet Sumber Utama Masyarakat
error: Content is protected !!