Polda Kepri Ungkap 5 Kasus Narkoba

- Jurnalis

Kamis, 8 November 2018 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polisi Daerah (Polda) Kepri menggelar ekspose atas pengungkapan 5 kasus narkoba.

Dari hasil pengungkapan berhasil mengamankan 7 orang tersangka.

Ekspose ini pun dipimpin langsung Dirnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol K. Yani Sudarto. Ia menyebutkan, dari 5 kasus tersebut diungkap dengan lokasi yang berbeda.

“Kasus pertama pengungkapan kerja sama dengan PDRM Polisi di Raja Malysia JSJN yang berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial HZ dan R,” sebutnya mengawali ekspose di pendopo Polda Kepri, Selasa (6/11/2018).

Disampaikannya, pengungkapan tersebut terjadi pada tanggal 26 Oktober 2018 sekitar pukul 15.00 WIB.

HZ yang juga bekerja di restoran yang ada di Malaysia membawa sabu dari seorang WNA malaysia (DPO) untuk dibawa ke Batam.

“Setibanya di Batam pukul 02.00 WIB pagi atas kordinasi dengan polisi di Malaysia, kita dapatkan tersangka HZ. Dari hasil pengembangan, pukul 15.00 WIB sore kita amankan lagi inisial R yang rencananya barang tersebut akan diedarkan di Batam,” ucapnya yang juga turut didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga.

Dari hasil penangkapan, didapatkan barang bukti 1.722 gram sabu dan 2.331 butir ekstasi. Tersangka HZ pun mengaku mendapat upah sekali mengantar ke Batam senilai 30 Ribu Ringgit Malaysia.

Baca Juga :  KKP: Polda Kepri Tangani Kasus ABK Disiksa di Kapal Cina

“WNA Malaysia masih kita lakukan pengejaran dengan bekerjasama pihak polisi Malaysia. Sedangkan R masih kita kembangkan , untuk mengetahui kemana saja barang akan diedarkan,” ujarnya.

Selanjutnya, pada 1 November 2018, berhasil menangkap insial A di kawasan kampung Aceh Batam.

Penangkapan tersebut, sekitar pukul 16.30 WIB. Barang bukti yang diamankan 84 gram dalam kemasan 13 paket.

“Tanggal 3 Novembernya, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari mengamankan inisial YO dijalan besar Mukakuning yang menimpan sabu seberat 400 gram di dalam jok sepeda motor,” ujarnya.

Dua pengungkapan lainnya, sambung polisi berpangkat melati tiga ini, pada tanggal 4 November 2018 mengamankan MK di Bandara Hang Nadim Batam yang kedapatan menyimpan sabu seberat 207 gram di dalam sepatu.

“Ini pukul 11.45 WIB pagi, tersangka ini diamankan petugas Avsec bandara dan Bea dan Cukai saat mencurigai gerak geriknya. Rencananya barang akan dibawa ke Lampung dengan menggunakan maskapai Lion,” sebutnya.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Hadiri Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2019

Di hari yang sama pula, pukul 12.30 WIB siang, petugas Avsec dan Beacukai Bandara Hang Nadim Batam, berhasil kembali mengamankan tersangka MM yang membawa 502 gram sabu.

Barang tersebut rencananya akan di bawa ke Jakarta melalui pesawat City Link.

“Ini bentuk kesigapan dari rekan-rekan kita petugas Avsec dan BeaCukai bandara, jeli melihat gerak gerik orang membawa narkoba. Dari keterangan kedua tersangka, akan diberi diupah mulai Rp 8 juta sampai Rp 20 Juta rupiah. Dan mereka ini beda jaringan,” sebutnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S. Erlangga mengatakan, ini adalah komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba yang dapat menghancurkan masa depan bangsa.

“Kita juga sudah melakukan kerjasama dengan kepolisian Malaysia untuk bersama-sama saling tukar informasi untuk mengungkap peredaran Narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatan keseluruh tersangka, akan dijerat pasal 114 ayat (2). Dimana pelaku dipidana mati atau penjara seumur hidup, dan paling singkat 6 tahun, serta paling lama 20 tahun, dengan denda paling banyak Rp 10 miliar.***

 

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun
Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:04 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WIB

Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Berita Terbaru