class="wp-singular post-template-default single single-post postid-265478 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita

Selasa, 24 Februari 2026 - 07:33 WIB

Polsek Tualang Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Perawang, Proses Hukum Berlanjut

Perawang- Polsek Tualang mengamankan seorang pria bernama inisial EPA,(33) terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono.S.H.M.H membenarkan adanya pelaku tindak Pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diamankan di Polsek Tualang.

Kapolsek Tualang menyampaikan, kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/II/2026/SPKTII/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau tertanggal 22 Februari 2026.

“Peristiwa diketahui terakhir kali terjadi pada 18 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Tualang,” ujar Kapolsek dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).

Laporan dibuat oleh pihak keluarga korban setelah adanya pengakuan dari anak yang bersangkutan. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), membuat laporan polisi Model B, serta mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku, serta melengkapi administrasi penyidikan. Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya Pelaku inisial EPA dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atau Pasal 419 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas korban demi melindungi hak serta masa depan anak.

“Percayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Kami pastikan prosesnya berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Petugas Mercusuar Ditemukan Tewas Mengapung di Pulau Terkulai

Batam

BC Batam Gagalkan Penyeludupan Ribuan Koli Barang Kiriman ilegal Senilai Rp7,69 Miliar

Berita

DPRD Karimun Hearing dengan PT KG

Berita

Bupati Asmar Pimpin Rakor Lintas Instansi, Dorong Akses Langsung Meranti–Malaysia dari Rangsang

Berita

Pangkoarmada I Kunker ke Karimun

Advertorial

Pemdes Kelemantan Gelar Sosialisasi Sistem Aplikasi Siskeudes Dan Sipades Tahun 2025

Berita

Bupati Asmar Hadiri Pembukaan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau

Advertorial

Jaga kelestarian Alam, BP Batam Apresiasi Aksi Tanam 1000 Pohon di DTA Duriangkang
error: Content is protected !!