BC Batam Gagalkan Penyeludupan Ribuan Koli Barang Kiriman ilegal Senilai Rp7,69 Miliar

- Jurnalis

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM – Sepanjang Juli hingga 5 Agustus 2025, Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap 257 kasus penyelundupan barang ilegal.

Kepala BC Batam Zaky Firmansyah mengatakan 257 penindakan ini dilakukan di jalur laut, darat, hingga rantai logistik barang kiriman.

“Penindakan itu juga seiring meningkatnya kinerja Nilai Hasil Intelijen (NHI) sebesar 81% yang mencerminkan efektivitas deteksi dini dan pemetaan risiko di lapangan,” ucap Zaky Firmansyah di Batam, Senin (11/8/2024).

Menurut Zaky, kekuatan intelijen berperan penting dalam mengarahkan operasi penindakan di lapangan.

“Selama periode tersebut, kami telah menindaklanjuti 163 laporan pelanggaran,” katanya.

Baca Juga :  Warga Bangka Selatan Unjuk Kostum Unik di Pekan Sehat HUT ke-49 PT Timah

Dari hasil penelitian pelanggaran kepabeanan dan cukai, tercatat nilai barang ilegal yang coba diselundupkan sebesar Rp7,69 miliar, dengan potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan mencapai Rp2,1 miliar.

Zaky menjelaskan penindakan yang dilakukan BC mencakup beragam modus, salah satunya penggagalan penyelundupan ribuan koli barang kiriman ilegal.

“Salah satunya mengungkap penyelundupan 327 unit handphone di Bandara Hang Nadim Batam,” katanya. Selain barang ilegal, penindakan juga dilakukan dalam rangka pencegahan peredaran narkoba masuk ke Indonesia.

“BC gagalkan 37 upaya penyelundupan narkoba dengan barang bukti 403 gram sabu, 19 butir ekstasi, 10 butir alprazolam, dan 8 butir tramadol,” ucap Zaky.

Baca Juga :  Pengerjaan Fly Over Sei Ladi, BP Batam Targetkan Rampung Desember 2024

Barang-barang haram tersebut dikirimkan melalui berbagai modus, mulai dari penyamaran dalam barang kiriman hingga upaya penyelundupan langsung melalui pelabuhan.

Selanjutnya di bidang pengawasan cukai, operasi pasar berbasis geotagging yang menjangkau seluruh Batam mampu melacak peredaran rokok ilegal.

“Sebanyak 4,97 juta batang rokok ilegal dan 37,4 liter minuman keras tanpa pita cukai diamankan, dengan potensi kerugian negara capai Rp 3,75 miliar,” pungkasnya.***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawa Sabu 5 Kg, Tiga Kurir Tujuan Jakarta Ditangkap di Bandara RHF Tanjungpinang
PAC Pemuda Pancasila Hadiri Upacara Peringatan HUT Kabupaten Kampar Ke-76
Subbid Provos Polda Riau Gelar Gaktiblin Polres Meranti Ini Hasilnya.
Ditpam BP Batam Bersama TNI dan Polri Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di KKOP Bandara
Sita Uang Tunai Miliaran dan Emas 3 Kg, KPK Tangkap Eks Direktur Penyidikan & Penindakan Bea Cukai
Euromaritime Jadi Panggung Batam Menarik Investasi Maritim
Wakil Kepala BP Batam Komitmen Benahi Permasalahan Air, Wilayah Stres Area Jadi Prioritas
Mobil Sehat PT TIMAH Tbk Telah Layani 17.212 Warga dalam Tiga Tahun
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 06:55 WIB

Bawa Sabu 5 Kg, Tiga Kurir Tujuan Jakarta Ditangkap di Bandara RHF Tanjungpinang

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:13 WIB

PAC Pemuda Pancasila Hadiri Upacara Peringatan HUT Kabupaten Kampar Ke-76

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:04 WIB

Subbid Provos Polda Riau Gelar Gaktiblin Polres Meranti Ini Hasilnya.

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:33 WIB

Sita Uang Tunai Miliaran dan Emas 3 Kg, KPK Tangkap Eks Direktur Penyidikan & Penindakan Bea Cukai

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:18 WIB

Euromaritime Jadi Panggung Batam Menarik Investasi Maritim

Berita Terbaru

Kep Meranti

Jembatan Merah Putih Presisi Polres Meranti Hampir Rampung

Kamis, 5 Feb 2026 - 21:06 WIB