BC Batam Gagalkan Penyeludupan Ribuan Koli Barang Kiriman ilegal Senilai Rp7,69 Miliar

- Jurnalis

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM – Sepanjang Juli hingga 5 Agustus 2025, Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap 257 kasus penyelundupan barang ilegal.

Kepala BC Batam Zaky Firmansyah mengatakan 257 penindakan ini dilakukan di jalur laut, darat, hingga rantai logistik barang kiriman.

“Penindakan itu juga seiring meningkatnya kinerja Nilai Hasil Intelijen (NHI) sebesar 81% yang mencerminkan efektivitas deteksi dini dan pemetaan risiko di lapangan,” ucap Zaky Firmansyah di Batam, Senin (11/8/2024).

Menurut Zaky, kekuatan intelijen berperan penting dalam mengarahkan operasi penindakan di lapangan.

“Selama periode tersebut, kami telah menindaklanjuti 163 laporan pelanggaran,” katanya.

Dari hasil penelitian pelanggaran kepabeanan dan cukai, tercatat nilai barang ilegal yang coba diselundupkan sebesar Rp7,69 miliar, dengan potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan mencapai Rp2,1 miliar.

Baca Juga :  Tragis! Gara-gara Gadai Handphone, Suami di Bengkalis Bacok Istri hingga Tewas

Zaky menjelaskan penindakan yang dilakukan BC mencakup beragam modus, salah satunya penggagalan penyelundupan ribuan koli barang kiriman ilegal.

“Salah satunya mengungkap penyelundupan 327 unit handphone di Bandara Hang Nadim Batam,” katanya. Selain barang ilegal, penindakan juga dilakukan dalam rangka pencegahan peredaran narkoba masuk ke Indonesia.

“BC gagalkan 37 upaya penyelundupan narkoba dengan barang bukti 403 gram sabu, 19 butir ekstasi, 10 butir alprazolam, dan 8 butir tramadol,” ucap Zaky.

Baca Juga :  Sholat Idul Adha, Wabup Ajak Umat Muslim Rawat Kebersamaan dalam Membangun Negeri

Barang-barang haram tersebut dikirimkan melalui berbagai modus, mulai dari penyamaran dalam barang kiriman hingga upaya penyelundupan langsung melalui pelabuhan.

Selanjutnya di bidang pengawasan cukai, operasi pasar berbasis geotagging yang menjangkau seluruh Batam mampu melacak peredaran rokok ilegal.

“Sebanyak 4,97 juta batang rokok ilegal dan 37,4 liter minuman keras tanpa pita cukai diamankan, dengan potensi kerugian negara capai Rp 3,75 miliar,” pungkasnya.***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Asmar: PWI Mitra Strategis Pemerintah Sampaikan Informasi Pembangunan
Temui Bima Arya, Wakil Bupati Muzamil Minta Dukungan Kemendagri Perjuangkan Status Meranti Dalam RUU Daerah Kepulauan
Polres Meranti Bongkar Dua Kasus Peredaran Sabu dalam Sehari, Empat Diduga Pengedar Diamankan
Bekali Santri Hadapi Bencana, PT TIMAH Gelar Edukasi dan Simulasi Penanganan Kebakaran di Pondok Pesantren Darul Furqan
Polres Bengkalis Musnahkan 8,2 Kg Sabu dan 5.005 Butir Pil Ekstasi Tiga Tersangka
Bupati Asmar Dorong Kemudahan Layanan Pensiun ASN melalui Sinergi dengan BRK Syariah
Menaker: Pengawasan Ketenagakerjaan Harus Berbasis Risiko dan Preventif
Dapur Program MBG Dilarang Keras Gunakan Gas LPG 3 Kg hingga Beras SPHP
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:57 WIB

Bupati Asmar: PWI Mitra Strategis Pemerintah Sampaikan Informasi Pembangunan

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:55 WIB

Temui Bima Arya, Wakil Bupati Muzamil Minta Dukungan Kemendagri Perjuangkan Status Meranti Dalam RUU Daerah Kepulauan

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:38 WIB

Polres Meranti Bongkar Dua Kasus Peredaran Sabu dalam Sehari, Empat Diduga Pengedar Diamankan

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:54 WIB

Bekali Santri Hadapi Bencana, PT TIMAH Gelar Edukasi dan Simulasi Penanganan Kebakaran di Pondok Pesantren Darul Furqan

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:53 WIB

Polres Bengkalis Musnahkan 8,2 Kg Sabu dan 5.005 Butir Pil Ekstasi Tiga Tersangka

Berita Terbaru