KARIMUN – Tim gabungan Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil menggagalkan kapal bermuatan pasir timah selundupan sebanyak ±319 Karung @50kg (±16 Ton) dari Kepulauan Bangka tujuan Malaysia, Selasa 24 Februari 2026.
Penindakan tersebut dilakukan setelah tim gabungan mendapatkan informasi hari Senin, 23 Februari 2026 adanya kapal bermuatan pasir timah dari Bangka tujuan Malaysia,
“Setelah kami mendapatkan informasi tim gabungan melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut.” kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Sodikin, Kamis (26/2/2026).
Dengan demikian tim gabungan gerak cepat melakukan pemantauan di perairan Pulau Berakit, sekitar 47 Mil Timur Laut perairan Indonesia. Didapati sebuah kapal dari perairan Indonesia mengarah ke Malaysia dan langsung dilakukan pengejaran.
“Tim berhasil melakukan pengamanan terhadap kapal yang dimaksud serta mengamankan barang bukti sebanyak 16 ton pasir timah dengan estimasi nilai barang mencapai Rp 3,2 miliar,” ujar Sodikin.
Dari informasi yang diterima ada sekitar lima orang yang diamankan petugas dan masih dalam pemeriksaan awal, sehingga belum ditetapkan sebagai tersangka
“Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau juga memberi apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap sinergi yang telah dilakukan TNI-POLRI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, serta partisipasi aktif masyarakat atas keberhasilan penindakan ini,” jelas Sodikin. **










