Batam – Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan Tujuh orang Calon Pekerja Migran Indonesia ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau Senin (2/3/2026) sekira pukul 13.00 WIB.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Tri Prasetyo mengatakan, para CPMI tersebut berencana berangkat menuju Pelabuhan Stulang Laut, Malaysia tanpa melalui prosedur secara resmi.
“Ketujuh orang ini menggunakan paspor pelancong untuk berangkat ke Malaysia. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka diduga akan bekerja namun tidak dilengkapi dokumen sebagai pekerja migran,” ujar Tri Prasetyo.
Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada pihak yang terlibat dalam upaya pemberangkatan tersebut.
Ketujuh orang ini menggunakan paspor pelancong untuk berangkat ke Malaysia. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka diduga akan bekerja namun tidak dilengkapi dokumen sebagai pekerja migran,” ujar Tri Prasetyo.
“Para CPMI tersebut langsung dibawa ke Polda Kepulauan Riau untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saat ini polisi tengah mengumpulkan bahan keterangan,” ujar Tri Prasetyo.***










