class="wp-singular post-template-default single single-post postid-265951 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kep Meranti / Liputan Kriminal / Riau

Senin, 20 April 2026 - 13:22 WIB

Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan

Kepulauan Meranti – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Selatpanjang Kota, Kabupaten Kepulauan Meranti. Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi .

 

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Selatpanjang Kota. Korban diketahui bernama Suparman (43), yang merupakan pemilik ruko tersebut.

 

Kapolsek Tebing Tinggi, AKP J. Lubis, SH., MH, mewakili Kapolres Kepulauan Meranti dan AKBP Aldi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat jajaran kepolisian terhadap laporan masyarakat.

 

“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan. Ini adalah komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP J. Lubis.

Baca Juga :  Polres Siak Laksanakan Peletakan Batu Pertama Rumah Layak Huni ke-6 dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

 

Adapun tersangka dalam kasus ini adalah AA alias ADHA bin (Alm) Rm (42), warga Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi. Pelaku diduga melakukan aksi pencurian dengan cara masuk ke dalam ruko melalui bagian atas bangunan yang digunakan sebagai akses keluar masuk burung walet.

 

Berdasarkan kronologis kejadian, pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, korban mendengar suara mencurigakan dari lantai atas rukonya. Korban kemudian meminta bantuan saksi, MAN, untuk melakukan pengecekan. Sekitar pukul 03.00 WIB, saksi melihat sosok tidak dikenal di area lantai 4 ruko. Selanjutnya, korban juga meminta bantuan saksi lain, TIEN LAI, untuk berjaga.

 

Sekitar pukul 04.15 WIB, saksi TIEN LAI melihat pelaku turun dari lantai atas. Saat berpapasan, pelaku sempat mengancam saksi menggunakan palu sebelum akhirnya melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan ke Polsek Tebing Tinggi.

Baca Juga :  Antisipasi Gangguan Kamtibmas Saat Pemadaman Listrik, Ini Pesan Kapolres Karimun

 

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tali, dua buah engsel, serta satu buah patahan sarang burung walet. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa para saksi dan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara (mindik), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Polsek Tebing Tinggi menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Antar Langsung Hasil Panen Petani ke Bulog

Berita

Pepaya Creative, Komunitas Binaan PT Timah Tbk yang Semakin Eksis Kembangkan Beragam Produk

Berita

Satresnarkoba Polres Karimun Berhasil mengamankan 32,07 Kg Narkotika Jenis Sabu

DPRD

Dapat Upah Rp60 Juta, Warga Sawang dan Pongkar Nekat Bawa Sabu 2Kg

Ekonomi

Irwan Genjot Anggaran Untuk Atasi Kemiskinan Di Meranti

Berita

BMKG imbau waspadai gelombang tinggi di perairan laut NTT

Berita

Melalui Dana ADD,Tim TP4D Di Meranti Mendapat Honor Ratusan Juta Dari Kepala Desa Semeranti

Berita

Tinggal di Tengah Kebun, Nenek Fatimah Didatangi Tim PJJ Ditsamapta Polda Riau 
error: Content is protected !!