Dapat Upah Rp60 Juta, Warga Sawang dan Pongkar Nekat Bawa Sabu 2Kg

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2020 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Tiga warga Karimun asal Pelambung Desa Pongkar dan Sawang Kundur Barat berinisial MS, H alias B, NS alias A ditangkap tim F1QR Lanal Karimun setelah didapati membawa narkoba jenis sabu seberat Dua Kilogram, Selasa (9/6/2020).

Ketiga warga Karimun diamankan setelah diketahui membawa narkoba jenis sabu dalam kemasan teh China sejumlah 2 bungkus dengan berat total 2 Kg dari Malaysia tujuan Karimun menggunakan Speedboat mesin Tohatsu 18 PK “Tanpa Nama” di perairan Karimun Anak.

“Kita mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju Karimun, mendapat informasi tersebut Tim F1QR lakukan pengendapan di perairan Karimun anak,” ucap Dalantamal IV Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto, S.E., M.Han saat kunjungan kerja ke Mako lanal Karimun Selasa (9/6/2020).

Baca Juga :  Antisipasi Covid-19, Pelabuhan Karimun Dijaga Ketat, Ini Syaratnya

Masih Indarto menjelaskan dari tangan pelaku berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat dua kilo gram.

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan dua kilo gram sabu, satu unit hp realmi, satu unit speedboat pancung dan sejumlah uang RM 189,000,”

Menurut keterangan pelaku, dirinya nekat membawa barang haram tersebut dengan dijanjikan upah sebesar 20000 RM atau setara dengan 60juta Rupiah.

“Pelaku tergiur dengan upah 20000 RM atau setara dengan 60 juta Rupiah, tanpa berfikir akibatnya pelaku nekat membawa benda haram tersebut,” tambah Indarto.

Baca Juga :  Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu seberat 2Kg

Modus ketiga pelaku dalam menyelundupkan Narkoba ini sangat rapi dengan menyamar sebagai nelayan dimana melengkapi speedboatnya dengan perlengkapan jaring ikan.

Akibat perbuatan pelaku, dikenakan ketentuan pidana penyelundup Narkotika, pengimpor dari negara luar masuk ke Indonesia sebagaimana tercantum pada Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana yaitu pidana hukuman mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp.10 Milyar.*

(ronal)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Asmar Pimpin Rakor Lintas Instansi, Dorong Akses Langsung Meranti–Malaysia dari Rangsang
Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu
Apresiasi Prestasi Personel, Kapolres Karimun Tekankan Peningkatan Kinerja Pelayanan
Resmi Mengundurkan Diri, Perry Warjiyo Lepas Jabatan Gubernur Bank Indonesia
Insiden Maut, Seorang Pria Warga Teluk Air Tewas di Tangan Lettu CPM di THM Satria
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus
Resmi Dikukuhkan, Muzamil Baharudin Pimpin FKA Bengkalis se-Riau Kepri
Sinergi Lintas Instansi, Imigrasi Batam Gelar Razia Gabungan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:20 WIB

Bupati Asmar Pimpin Rakor Lintas Instansi, Dorong Akses Langsung Meranti–Malaysia dari Rangsang

Senin, 27 Juli 2026 - 12:14 WIB

Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu

Senin, 27 Juli 2026 - 12:13 WIB

Apresiasi Prestasi Personel, Kapolres Karimun Tekankan Peningkatan Kinerja Pelayanan

Senin, 27 Juli 2026 - 07:00 WIB

Resmi Mengundurkan Diri, Perry Warjiyo Lepas Jabatan Gubernur Bank Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:43 WIB

Insiden Maut, Seorang Pria Warga Teluk Air Tewas di Tangan Lettu CPM di THM Satria

Berita Terbaru