Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Dapat Upah Rp60 Juta, Warga Sawang dan Pongkar Nekat Bawa Sabu 2Kg | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-32299 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / DPRD / Karimun / Kepri / Liputan Kriminal / Nasional

Selasa, 9 Juni 2020 - 15:09 WIB

Dapat Upah Rp60 Juta, Warga Sawang dan Pongkar Nekat Bawa Sabu 2Kg

Karimun – Tiga warga Karimun asal Pelambung Desa Pongkar dan Sawang Kundur Barat berinisial MS, H alias B, NS alias A ditangkap tim F1QR Lanal Karimun setelah didapati membawa narkoba jenis sabu seberat Dua Kilogram, Selasa (9/6/2020).

Ketiga warga Karimun diamankan setelah diketahui membawa narkoba jenis sabu dalam kemasan teh China sejumlah 2 bungkus dengan berat total 2 Kg dari Malaysia tujuan Karimun menggunakan Speedboat mesin Tohatsu 18 PK “Tanpa Nama” di perairan Karimun Anak.

“Kita mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju Karimun, mendapat informasi tersebut Tim F1QR lakukan pengendapan di perairan Karimun anak,” ucap Dalantamal IV Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto, S.E., M.Han saat kunjungan kerja ke Mako lanal Karimun Selasa (9/6/2020).

Baca Juga :  TNI AL Tanjung Balai Karimun Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan

Masih Indarto menjelaskan dari tangan pelaku berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat dua kilo gram.

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan dua kilo gram sabu, satu unit hp realmi, satu unit speedboat pancung dan sejumlah uang RM 189,000,”

Menurut keterangan pelaku, dirinya nekat membawa barang haram tersebut dengan dijanjikan upah sebesar 20000 RM atau setara dengan 60juta Rupiah.

“Pelaku tergiur dengan upah 20000 RM atau setara dengan 60 juta Rupiah, tanpa berfikir akibatnya pelaku nekat membawa benda haram tersebut,” tambah Indarto.

Baca Juga :  Ketua DPRD Karimun Sambut Kedatangan Danlantamal IV Tanjungpinang

Modus ketiga pelaku dalam menyelundupkan Narkoba ini sangat rapi dengan menyamar sebagai nelayan dimana melengkapi speedboatnya dengan perlengkapan jaring ikan.

Akibat perbuatan pelaku, dikenakan ketentuan pidana penyelundup Narkotika, pengimpor dari negara luar masuk ke Indonesia sebagaimana tercantum pada Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana yaitu pidana hukuman mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp.10 Milyar.*

(ronal)

Share :

Baca Juga

Nasional

Pencarian Pesawat MH370 Dilanjutkan Perusahaan Amerika Serikat 

Berita

Bupati Karimun Sambut Kunker Kajati Kepulauan Riau Di Pelabuhan Domestik

Karimun

Kondisi Puluhan Santri Diduga Keracunan Mulai Membaik

Kepri

Wakil Gubernur Kaum Ibu Selalu Tangguh dalam Banyak Situasi

Berita

Komisi A Sampaikan Rekomendasi Ke Bupati Ihwal Pemberhentian Perangkat Desa Pong Lale

Nasional

Dandim 0816/Sidoarjo hadir dalam upacara peringatan HUT Bhayangkara Ke 72 Tahun 2018

Featured

Saat Digeledah, Polisi Amankan 1000 butir ekstasi

Batam

Boby Chandra Sukses Beternak Burung Puyuh
error: Content is protected !!