Dapat Upah Rp60 Juta, Warga Sawang dan Pongkar Nekat Bawa Sabu 2Kg

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2020 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Tiga warga Karimun asal Pelambung Desa Pongkar dan Sawang Kundur Barat berinisial MS, H alias B, NS alias A ditangkap tim F1QR Lanal Karimun setelah didapati membawa narkoba jenis sabu seberat Dua Kilogram, Selasa (9/6/2020).

Ketiga warga Karimun diamankan setelah diketahui membawa narkoba jenis sabu dalam kemasan teh China sejumlah 2 bungkus dengan berat total 2 Kg dari Malaysia tujuan Karimun menggunakan Speedboat mesin Tohatsu 18 PK “Tanpa Nama” di perairan Karimun Anak.

“Kita mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju Karimun, mendapat informasi tersebut Tim F1QR lakukan pengendapan di perairan Karimun anak,” ucap Dalantamal IV Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto, S.E., M.Han saat kunjungan kerja ke Mako lanal Karimun Selasa (9/6/2020).

Baca Juga :  Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu seberat 2Kg

Masih Indarto menjelaskan dari tangan pelaku berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat dua kilo gram.

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan dua kilo gram sabu, satu unit hp realmi, satu unit speedboat pancung dan sejumlah uang RM 189,000,”

Menurut keterangan pelaku, dirinya nekat membawa barang haram tersebut dengan dijanjikan upah sebesar 20000 RM atau setara dengan 60juta Rupiah.

“Pelaku tergiur dengan upah 20000 RM atau setara dengan 60 juta Rupiah, tanpa berfikir akibatnya pelaku nekat membawa benda haram tersebut,” tambah Indarto.

Baca Juga :  Ketua DPRD Karimun Sambut Kedatangan Danlantamal IV Tanjungpinang

Modus ketiga pelaku dalam menyelundupkan Narkoba ini sangat rapi dengan menyamar sebagai nelayan dimana melengkapi speedboatnya dengan perlengkapan jaring ikan.

Akibat perbuatan pelaku, dikenakan ketentuan pidana penyelundup Narkotika, pengimpor dari negara luar masuk ke Indonesia sebagaimana tercantum pada Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana yaitu pidana hukuman mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp.10 Milyar.*

(ronal)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Polsek Kampar Kiri Gandeng Kompleks Pesantren dan Kelompok Tani, Tanam1 Ha Jagung Pipil Lamuru
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Membanggakan! Mahasiswa Polteknaker Raih 10 Penghargaan di Dua Ajang Nasional

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:32 WIB

Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:03 WIB

Polsek Kampar Kiri Gandeng Kompleks Pesantren dan Kelompok Tani, Tanam1 Ha Jagung Pipil Lamuru

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Berita Terbaru