PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – PLN Watch meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menindak tegas perusahaan penyedia layanan internet yang memasang kabel dan perangkat jaringan di tiang listrik milik PLN tanpa izin resmi.

“Tiang listrik adalah aset strategis milik negara. Setiap pemanfaatan untuk kepentingan bisnis wajib memiliki izin dan memenuhi kewajiban administrasi serta finansial,” ujar Ketua Umum PLN Watch KRT Tohom Purba dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Jika digunakan tanpa izin, lanjut dia, maka negara kehilangan potensi pendapatan dan kewibawaan hukum dipertaruhkan.

Tohom mengatakan praktik tersebut telah terjadi di berbagai daerah dan menimbulkan keresahan masyarakat karena selain merugikan negara, juga berpotensi membahayakan keselamatan umum.

Tohom mencontohkan sejumlah kasus yang ramai diberitakan media belakangan ini. Di Karangjeruk misalnya, warga mengeluhkan dugaan jaringan WiFi ilegal yang menumpang di tiang listrik.

Lalu di Rembang, pihak PLN memberikan klarifikasi terkait maraknya kabel internet yang menyesaki tiang listrik. Sementara di Panyabungan, PLN melalui ULP setempat melakukan penertiban kabel WiFi ilegal.

Baca Juga :  TINS Terima Galery Investasi & Visit Emiten BEI Kantor Perwakilan Bangka Belitung

Kasus serupa juga mencuat di Pandeglang, Tanjungpinang, Lampung Selatan, hingga Batam, menunjukkan bahwa persoalan ini telah menjadi fenomena nasional.

Menurut Tohom, maraknya penggunaan tiang listrik tanpa izin menunjukkan adanya celah pengawasan yang harus segera ditutup.

Ia menilai penertiban sebaiknya tidak bersifat sporadis, melainkan harus dilakukan melalui audit nasional yang melibatkan instansi terkait.

“Kalau dibiarkan, akan muncul persepsi bahwa aset negara bisa dimanfaatkan secara bebas tanpa aturan. Ini berbahaya. Negara harus hadir untuk memastikan setiap meter infrastruktur publik digunakan secara tertib dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat,” katanya.

Ia menambahkan selain menimbulkan kesemrawutan visual, pemasangan kabel tanpa standar teknis yang jelas dapat meningkatkan risiko gangguan listrik, korsleting, dan kecelakaan kerja bagi petugas maupun masyarakat.

Baca Juga :  Satu Dekade TKPP, Gelar Fun Run dan Serahkan Bantuan CSR, Komitmen Hadirkan Hunian Berkualitas

Tohom berpandangan bahwa transformasi digital Indonesia harus dibangun di atas fondasi kepatuhan hukum.

Menurut dia, perusahaan yang telah mengikuti prosedur resmi tidak boleh dirugikan oleh pelaku usaha yang menghindari kewajiban.

“Persaingan yang sehat hanya akan terwujud jika seluruh pelaku usaha tunduk pada aturan yang sama. Tidak boleh ada model bisnis yang tumbuh dengan cara menumpang secara ilegal pada fasilitas milik negara,” ujarnya.

Ia mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital, BP BUMN, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk berkoordinasi melakukan inventarisasi dan penertiban menyeluruh terhadap penggunaan tiang listrik di seluruh Indonesia.

“Aset negara harus dilindungi, hukum harus ditegakkan, dan manfaat ekonominya harus kembali kepada masyarakat,” kata dia.***

 

ANT/LK

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ILC Adopsi Standar Internasional untuk Pekerja Platform, Menaker: Pelindungan dan Inovasi Harus Berjalan Bersama
Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi
Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liquid, Sabu dan Pil Ekstasi
Warga Lansia yang Hilang 27 Jam di Selatpanjang Ditemukan dalam Keadaan Sehat
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Bupati Bengkalis Hadiri Forum Konsultasi Publik Polres Bengkalis
Perbaikan Pipa Simpang Plamo-Kepri Mall Rampung, Aliran Air Mulai Didistribusikan Bertahap
Bea Cukai dan Polda Riau Amankan 6,9 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate di Pekanbaru
Melakukan Pembinaan Tanaman Cabe Cakra, Polsek Tebing Tinggi Barat Wujudkan Ketahanan Pangan.
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:34 WIB

ILC Adopsi Standar Internasional untuk Pekerja Platform, Menaker: Pelindungan dan Inovasi Harus Berjalan Bersama

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:32 WIB

Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:16 WIB

Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liquid, Sabu dan Pil Ekstasi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:29 WIB

Warga Lansia yang Hilang 27 Jam di Selatpanjang Ditemukan dalam Keadaan Sehat

Berita Terbaru