Mantan Wakil Bupati Natuna Imalko, Terdakwa Kasus Korupsi LSM BP Migas Natuna

- Jurnalis

Sabtu, 20 Agustus 2016 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Atas perbuatan itu, Imalko didakwa pasal berlapis melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP yang merupakan dakwaan primer.

 

Liputankepri.com,Natuna – Mantan Wakil Bupati Natuna Imalko, terdakwa kasus korupsi LSM BP Migas Natuna 2011-2012, yang merugikan negara senilai Rp 3,2 miliar, menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kepri, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (19/8).

Dalam dakwaannya, JPU Yuyun Iskandar yang digantikan oleh JPU Roesli menyatakan terdakwa Imalko bersama dua terdakwa lainnya Erianto alias Ujang yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau Periode 2014-2019 selaku Bendahara Badan Perjuangan Migas Natuna dan terdakwa Muhammad Nazir alias Nazir selaku Ketua Badan Perjuangan Natuna melakukan tindak pidana korupsi atas penggunaan APBD Natuna Tahun 2011-2012 yang menyebabkan kerugian negara sebesar RP 3.259.274.751.

Atas perbuatan itu, Imalko didakwa pasal berlapis melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP yang merupakan dakwaan primer.

“Melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsider,” ujar Rusli saat membacakan dakwaannya.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa dijerat dengan dengan dakwaan alternatif dan subsideritas dari alokasi belanja hibah kepada Badan/ Lembaga/ Organisasi Bidang Sosial Kemasyarakatan sebesar Rp 22.884.000.000

Dalam uraiannya, JPU mengatakan bahwa terdakwa Imalko selaku Ketua Dewan Pendiri Badan Perjuangan Migas Natuna pada tanggal 29 Oktober 2012, saksi Nazir bersama saksi Badli, selaku Sekretaris Badan Perjuangan Migas Natuna mengajukan proposal berdasarkan usulan dari dua terdakwa lainnya kepada Bupati Natuna.

Atas dakwaan Jaksa Penuntut ini, terdakwa Imalko yang didampingi oleh ketiga penasehat hukumnya, Dicky Riawan dan Agus Riawantoro menyampaikan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU tersebut dan menyatakan mengerti atas dawkaan itu.

Dengan tidak adanya eksepsi dari pihak terdakwa, ketua majelis hakim, Zulfadli SH pun menunda sidang selama sepekan untuk dilanjutkan dengan agenda langsung pada pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan
Kapolres Siak Hadiri Giat Penanaman Jagung di PT. TKWL Afdeling IV Kampung Buantan Besar, Mendukung Program KPN
DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030
Kapolsek Tualang Berbagi Takjil di Bulan Ramadan
Pelaku Cabul, Korban 4 Anak Dibawah Umur Diamankan Polsek Kandis
Lewat Cooling System Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Kamtibmas
Satgas Pangan Polda Riau Bersama Pemprov Cek Ketersediaan Stok Bahan Pokok Jelang Ramadhan 1446 H
Bhabinkamtibmas Kampung Pinang Sebatang Barat Dampingi Panen Jagung di Mandi Angin

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:50 WIB

Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:28 WIB

Kapolres Siak Hadiri Giat Penanaman Jagung di PT. TKWL Afdeling IV Kampung Buantan Besar, Mendukung Program KPN

Jumat, 7 Maret 2025 - 10:13 WIB

DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030

Rabu, 5 Maret 2025 - 05:28 WIB

Kapolsek Tualang Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Rabu, 5 Maret 2025 - 04:59 WIB

Pelaku Cabul, Korban 4 Anak Dibawah Umur Diamankan Polsek Kandis

Berita Terbaru

Advertorial

BP Batam Pastikan Layanan Arus Mudik 2025 di Pelabuhan Lancar

Kamis, 27 Mar 2025 - 18:48 WIB

Berita

Tegas! Kapolda Riau Pecat Anggota yang Terlibat Narkoba

Kamis, 27 Mar 2025 - 04:42 WIB