“Atas perbuatan itu, Imalko didakwa pasal berlapis melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP yang merupakan dakwaan primer.
Liputankepri.com,Natuna – Mantan Wakil Bupati Natuna Imalko, terdakwa kasus korupsi LSM BP Migas Natuna 2011-2012, yang merugikan negara senilai Rp 3,2 miliar, menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kepri, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (19/8).
Dalam dakwaannya, JPU Yuyun Iskandar yang digantikan oleh JPU Roesli menyatakan terdakwa Imalko bersama dua terdakwa lainnya Erianto alias Ujang yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau Periode 2014-2019 selaku Bendahara Badan Perjuangan Migas Natuna dan terdakwa Muhammad Nazir alias Nazir selaku Ketua Badan Perjuangan Natuna melakukan tindak pidana korupsi atas penggunaan APBD Natuna Tahun 2011-2012 yang menyebabkan kerugian negara sebesar RP 3.259.274.751.
Atas perbuatan itu, Imalko didakwa pasal berlapis melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP yang merupakan dakwaan primer.
“Melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsider,” ujar Rusli saat membacakan dakwaannya.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa dijerat dengan dengan dakwaan alternatif dan subsideritas dari alokasi belanja hibah kepada Badan/ Lembaga/ Organisasi Bidang Sosial Kemasyarakatan sebesar Rp 22.884.000.000
Dalam uraiannya, JPU mengatakan bahwa terdakwa Imalko selaku Ketua Dewan Pendiri Badan Perjuangan Migas Natuna pada tanggal 29 Oktober 2012, saksi Nazir bersama saksi Badli, selaku Sekretaris Badan Perjuangan Migas Natuna mengajukan proposal berdasarkan usulan dari dua terdakwa lainnya kepada Bupati Natuna.
Atas dakwaan Jaksa Penuntut ini, terdakwa Imalko yang didampingi oleh ketiga penasehat hukumnya, Dicky Riawan dan Agus Riawantoro menyampaikan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU tersebut dan menyatakan mengerti atas dawkaan itu.
Dengan tidak adanya eksepsi dari pihak terdakwa, ketua majelis hakim, Zulfadli SH pun menunda sidang selama sepekan untuk dilanjutkan dengan agenda langsung pada pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.**