MERANTI – Proyek Renovasi gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti senilai Rp. 1.721,244,666 miliar sudah berjalan, meski Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun SLF (Sertifikat Laik Fungsi) belum terbit.
Pihak Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti hingga saat ini belum ada memberikan keterangan resmi terkait isu dugaan proyek renovasi Gedung Kantor Imigrasi yang merupakan proyek pemerintah pusat di Kabupaten Kepulauan Meranti memilih bungkam.
Pekerjaan konstruksi yang didanai fasilitas pemerintahan menggunakan APBN miliaran rupiah tersebut diduga melanggar aturan administrasi bangunan karena nekat berjalan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun SLF (Sertifikat Laik Fungsi) sekaligus didampingi dan diawasi pihak kejaksaan terlihat masih berjalan walaupun tanpa ada izin.
Selain itu proyek yang memakan dana APBN sebesar RP 1.721,244,666 itu diduga melanggar Peraturan Daerah Kepulauan Meranti No.8 tahun 2022 tentang Garis Sempadan Bagunan (GSB), Yang mana pemerintah Kepulauan meranti menetapkan minimal 8 meter dari atas bahu jalan serta minimal 5 meter dari patok rencana ruang jalan.
Berita terkait: Rehab gedung Imigrasi Selatpanjang senilai Rp 17 Miliar diduga tabrak perda dan belum kantongi PBG
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepala kantor imigrasi Selatpanjang Dendi Surya Agung Nugraha, S.E., M.Si sampai saat ini masih bungkam dan enggan membalas saat dikonfirmasi media ini
Stephanie Joyanda Siahaan, S.H., M.H, kasubsi Datun Kejaksaan negeri Selatpanjang saat dikonfirmasi (14/9/26) Siang mengatakan, terkait kegiatan renovasi Gedung kantor Imigrasi memberikan perhatian khusus lah dalam pelaksanaanya, waktu itu, sudah kami keluarkan juga Pak, untuk Telaahan pada tanggal langsung 19 juni karena mereka memasukkan permohonan pendampingan hukum itu, namun untuk sampai ke persetujuan atau penolakan kami melakukan pendampingan hukum, kami kan harus melewati ekspos.
“Pada saat itu kami mintakan untuk penyedia dan pengawas harus hadir, hadir Ketika di ekspos, Namun karena pemenang tender nya katanya kemarin belum ada, jadi baru dilaksanakan minggu lalu, Tepat pada hari senin juga tanggal 07 september 2026, Jadi sekarang masih proses telaahan pak,” terangnya.
Terkait dengan permohonan itu, hasil dari ekspos itulah nanti baru kami telaah, apakah kami lanjutkan untuk proses pendampingan atau tidak, begitulah tahapannya sehingga sampai saat ini masih kita telaah dulu.
Selain itu, terkait Informasi mengenai dugaan belum adanya IMB/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut hingga kini masih perlu dibuktikan melalui dokumen resmi. Namun apabila benar proyek pemerintah pusat tersebut belum mengantongi dokumen perizinan yang dipersyaratkan, muncul pertanyaan serius mengenai mekanisme pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi daerah.
Status proyek sebagai pembangunan milik pemerintah pusat tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku.dikarena itu, publik berhak mengetahui dasar hukum pembangunan gedung tersebut, termasuk dokumen persetujuan bangunan, status lahan, serta proses administrasi dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Berita terkait: Rehab gedung Imigrasi Selatpanjang senilai Rp 17 Miliar diduga tabrak perda dan belum kantongi PBG
Sementara itu beberapa waktu yang lalu saat dikomfirmasi wartawan, Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti, Rahmat Kurnia ST melalui via telfon Kamis (3/9/26) mengatakan Bahwa belum menerima berkas pengajuan atau menerbitkan PBG untuk kegiatan renovasi kantor imigrasi tersebut.
“ Mereka baru berkoordinasi sekitar beberapa hari yang lalu untuk melengkapi pemberkasan pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan PBG, Kalau perihal pelanggaran GSB atau perda kami belum bisa memastikan karna kami belum menerima berkas secara lengkap dari imigrasi”,
Sambungnya lagi “ Jika berkas mereka sudah lengkap baru kami dari PUPR bisa turun langsung untuk cek kondisi dilapangan dan melihat secara langsung apakah bisa diterbitkan PBG ”, jelasnya.
Untuk diketahui : Daftar Fakta Proyek Renovasi Imigrasi Selatpanjang Nilai kontrak tepatnya Rp. 1.721,244,666,- Sumber Pendanaan: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kontraktor Pelaksana: CV. Andalan Muda Karya.
Kondisi Lapangan : Pekerjaan fisik konstruksi sudah berjalan, meski Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun SLF (Sertifikat Laik Fungsi) belum terbit. Sampai berita ini diterbitkan, pihak imigrasi maupun kontraktor belum bisa ditemui dan memberikan keterangan resmi terkait Rehab Gedung Imigrasi Selatpanjang tersebut.**










