SELATPANJANG – Proyek renovasi Gedung Kantor Imigrasi Selatpanjang merupakan proyek pemerintah pusat di Kabupaten Kepulauan Meranti Miliar yang dikerjakan oleh CV Andalan Muda Karya mulai memicu sorotan publik.
Pekerjaan konstruksi yang didanai fasilitas pemerintahan menggunakan APBN tersebut diduga melanggar aturan administrasi bangunan karena nekat berjalan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
Selain itu proyek yang memakan dana APBN sebesar RP 1.721,244,666 itu diduga melanggar Peraturan Daerah Kepulauan Meranti No.8 tahun 2022 tentang Garis Sempadan Bagunan (GSB), Yang mana pemerintah Kepulauan meranti menetapkan minimal 8 meter dari as jalan serta minimal 5 meter dari patok rencana ruang jalan.
Kepala kantor imigrasi kelas II Selatpanjang Dendi Surya Agung Nugraha, S.E., M.Si dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp Rabu (2/9/26) mengatakan “ Terimakasih sdh di ingatkan ttg hal2 yg harus kami perhatikan dan penuhi. Menjadi Hal yg membantu kami utk lbh meningkatkan mutu layanan kami kpd masyarakat meranti”, ujarnya.
Tambahnya lagi “ Baik, terimakasih masukannya, akan kami lakukan koordinasi internal utk semua masukan diatas, setelah selesai akan segera kami balas secara langsung”, Tutupnya.
Sebelumnya Selasa pada (01/09/26), Ibrahim melalui pesan singakat WhatsApp Bagian Teknologi informasi dan komunikasi Keimigrasian Selatpanjang mengatakan “ 1. Terkait IMB/PBG kita sudah koordinasi ke pihak kontraktor untuk pengajuan tersebut, namun jika memang belum terdaftar di PUPR, akan kami konsultasikan kembali ke kontraktor dan PUPR.
2. Proyek renovasi kantor tidak ada melakukan penambahan luas bangunan, masih mengikuti luas bangunan yang lama.
3. Pihak Imigrasi tidak ada niat untuk melanggar aturan, kita selalu mengikuti aturan dan juga meminta pengawasan dan pendampingan dari kejaksaan untuk proyek renovasi kantor”, pungkasnya.
Informasi mengenai dugaan belum adanya IMB/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut hingga kini masih perlu dibuktikan melalui dokumen resmi.
Namun apabila benar proyek pemerintah pusat tersebut belum mengantongi dokumen perizinan yang dipersyaratkan, muncul pertanyaan serius mengenai mekanisme pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi daerah.
Status proyek sebagai pembangunan milik pemerintah pusat tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku.dikarena itu, publik berhak mengetahui dasar hukum pembangunan gedung tersebut, termasuk dokumen persetujuan bangunan, status lahan, serta proses administrasi dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sementara itu Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti, Rahmat Kurnia ST melalui via telfon Kamis (3/9/26) mengatakan Bahwa belum menerima berkas pengajuan atau menerbitkan PBG untuk kegiatan renovasi kantor imigrasi tersebut.
“ Mereka baru berkoordinasi sekitar beberapa hari yang lalu untuk melengkapi pemberkasan pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan PBG, Kalau perihal pelanggaran GSB atau perda kami belum bisa memastikan karna kami belum menerima berkas secara lengkap dari imigrasi”,
Sambungnya lagi “ Jika berkas mereka sudah lengkap baru kami dari PUPR bisa turun langsung untuk cek kondisi dilapangan dan melihat secara langsung apakah bisa diterbitkan PBG ”, jelasnya.
Disamping itu, Terkait pengawasan dan pendampingan dari pihak kejaksaan yang dikatakan oleh kasi Tikkim Imigrasi, Kejaksaan Negeri Meranti Melalui Kasi Pidum Muhamad Ulin Nuha, SH dan Kasi Intelijen Andi Sahputra Sinaga S.H M.H, saat ditemui diruang kerjanya Rabu (3/9/26). Mengatakan tidak mengetahui dan mendapatkan informasi apapun terkait renovasi kantor imigrasi Selatpanjang.
“ Kami belum dapat info ataupun secara kelembagaan untuk melakukan pendampingan atau pengawasan pekerjaan itu, mungkin di kejaksaan lain seperti kejaksaan tinggi atau kejaksaan agung”,
tambahnya lagi “ Secara mekanisme biasanya kami mengawasi terkait anggaran dan pendampingan secara anggaran dan bukan teknisnya, Kalau diduga ada pelanggaran seperti ini biasanya dikasi rekomendasi pemberhentian sementara sampai izinnya keluar”, tutup kasi intel.
Untuk diketahui :
Daftar Fakta Proyek Renovasi Imigrasi Selatpanjang

Nilai kontrak tepatnya Rp. 1.721,244,666,-
Sumber Pendanaan: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Kontraktor Pelaksana: CV. Andalan Muda Karya.
Kondisi Lapangan : Pekerjaan fisik konstruksi sudah berjalan
Sampai berita ini diterbitkan, pihak imigrasi maupun kontraktor belum bisa ditemui dan memberikan keterangan resmi terkait Rehab Gedung Imigrasi Selatpanjang tersebut.**(An)










