Polda Riau Bekuk Pemalak Pengusaha Sembako

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2020 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekan Baru – Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau menangkap pelaku pemerasan terhadap pengusaha sembako di Pekanbaru. Pelaku berinisial JH (52) dan ES (36).

Aksi premanisme itu sempat viral di media sosial. Aksi itu dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI). Pelaku memeras pengusaha di Pergudangan Avian Jalan Arengka Payung Sekaki Pekanbaru.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto, mengatakan, pemerasan dilakukan ketika proses bongkar minyak yang dikirim dari Medan. Para preman mematok uang Rp 1 juta.

“Bila tidak dikabulkan maka proses bongkar muat tidak boleh dilanjutkan dan mengancam membakar truk bila tidak diberikan upah sesuai permintaan untuk menakut-nakuti pengurus gudang,” kata Sunarto, Senin (27/4/2020) malam.

Pihak perusahaan yang merasa keberatan dengan ulah preman tersebut merekam video detik-detik bongkar muat dihentikan dan membagikannya ke Facebook, Sabtu (25/4/2020). Video berdurasi 2 menit 48 detik itu menjadi viral di media sosial.

Baca Juga :  Polisi Amankan 25 Ribu Rokok Tanpa Cukai

Hingga Ahad (26/4/2020) siang, video tersebut telah dibagikan 341 kali di facebook dan di beberapa Group WA. Menurut pengusaha, aksi premanisme itu membuat resah karena mematok upah bongkar muat dan mengancam karyawan gudang.

“Terkait video pemerasan yang viral ini, Satgas Gakkum Dit Reskrimum Polda Riau yang dibentuk dalam penanganan penyebaran Covid-19 setelah mendapat info tersebut dan langsung menelusuri dan mengambil tindakan cepat dengan mengamankan 3 orang yang diduga pelaku,” kata Sunarto.

Dit Reskrimum Polda Riau menetapkan dua orang tersangka atas kasus pemerasan itu. “Kedua orang tersangka tersebut yakni Pengurus SPTI Tampan berinisial JH (52) dan ES (36),” ucap Sunarto.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti rekaman video. “Kedua pelaku sudah ditahan untuk proses hukim lebih lanjut,” cakap Sunarto.

Sementara, untuk satu orang anggota SPTI lainnya yang sempat diamankan polisi untuk dimintai keterangan yakni BS (48), statusnya masih saksi.

Dalam kasus tersebut, pihaknya turut mengamankan kwitansi tanda terima uang dan 4 rekaman video yang berisi video tidak boleh bongkar barang. Kalau tidak penuhi permintaan upah Rp1 juta dan ancaman akan bakar truk.

Baca Juga :  Ribuan ekor Belangkas diselundupkan melalui 'pelabuhan tikus'

Sementara, Dir Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan peran tersangka JH sebagai orang yang melarang pengurus gudang untuk bongkar minyak goreng dalam truk Tronton R-10.

“Bila tidak dilakukan oleh tenaga bongkar yang dikelola serikat pekerja dan meminta uang upah bongkar sebesar Rp1 juta dan tidak boleh ditawar,” ungkapnya.

Sedangkan peran tersangka ES adalah orang yang mengancam akan membakar truk untuk menakuti pengurus gudang agar menuruti permintaan upah bongkar yang diminta para pelaku.

“Menurut keterangan tersangka JH uang hasil pemerasan diserahkan ke PAC SPTI Tampan sebesar Rp 500 ribu dan Rp 500 ribu ke Pengurus Kota Pekanbaru, dan saat ini masih terus dilakukan pendalaman,” kata Zain.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 368 Jo 55 KUHP Subs 335 KUHPidana. Ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.*

(joey)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Bengkalis Tinjau Lokasi Pelatihan Gajah di PLG Sebanga
Duta Besar UEA Bertemu dengan Kepala BP Batam, Bahas Peluang Investasi di Batam
Serap Aspirasi, Anggota DPRD Kabupaten Meranti Pazrul Amraini Spd Gelar Reses Di Desa Mayang Sari Kecamatan Merbau
BP Batam Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Taspen, Bawa Misi Perkuat Sinergi Kelembagaan
Kepala BP Batam Lantik dr. Tanto Sebagai Direktur RSBP Batam
BP Batam Perkuat Sinergi Regulasi JPT Melalui FGD Bersama Pelaku Usaha
Amanat Kapolri di Upacara Hari Bhayangkara ke-79 Bangkinang: Polri untuk Masyarakat, Mewujudkan Indonesia Maju
Semarak Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Jantung Kota Siak, Polri Tegaskan Komitmen Melayani Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:47 WIB

Kapolres Bengkalis Tinjau Lokasi Pelatihan Gajah di PLG Sebanga

Kamis, 3 Juli 2025 - 11:25 WIB

Duta Besar UEA Bertemu dengan Kepala BP Batam, Bahas Peluang Investasi di Batam

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:16 WIB

Serap Aspirasi, Anggota DPRD Kabupaten Meranti Pazrul Amraini Spd Gelar Reses Di Desa Mayang Sari Kecamatan Merbau

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:07 WIB

BP Batam Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Taspen, Bawa Misi Perkuat Sinergi Kelembagaan

Rabu, 2 Juli 2025 - 13:31 WIB

Kepala BP Batam Lantik dr. Tanto Sebagai Direktur RSBP Batam

Berita Terbaru

Advertorial

Kepala BP Batam Lantik dr. Tanto Sebagai Direktur RSBP Batam

Rabu, 2 Jul 2025 - 13:31 WIB