Polisi amankan 20 ton kayu Ilegal Logging asal Meranti

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2020 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riau – Tiga orang tekong kapal pompong yang membawa kayu hasil illegal logging diringkus aparat kepolisian dari Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau.

Ketiga tekong kapal tersebut yakni berinisial S (56), I (37) dan H (45). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Saat ditangkap oleh aparat kepolisian, ketiga tersangka tengah membawa 20 ton atau sekitar 30 m³ kayu hasil illegal logging yang sudah diolah dari dalam hutan di Sungai Dedap.

Mereka membawa kayu-kayu tersebut dengan cara menariknya menggunakan kapal pompong dari dalam sungai-sungai kecil di dalam hutan.

Baca Juga :  Kapolda Riau Beri Penghargaan Untuk 41 Personel Berprestasi

“Tujuannya akan dibawa ke daerah Ketam Putih, Kabupaten Bengkalis. Dan di tengah-tengah perjalanan ini, mereka diamankan oleh kapal patroli 2001 yang dinakhodai oleh AKP Aswanto,” ungkap Direktur Polairud Polda Riau, Kombes Pol Badarudin saat jumpa pers di kantornya, Selasa (25/2).

“Sekitar 20 ton kayu, diperkirakan kurang lebih sekitar 30 m³. saat ini sudah kita amankan dititip di Polres Bengkalis bersama dengan satu unit pompong. Jadi barang buktinya ada dua, yaitu satu unit kapal pompong yang menarik dan kayu kurang lebih sekitar 30 m³,” tambahnya.

Baca Juga :  Sita 35 Kg Sabu,Polda Riau Ungkap Modus Baru Pengedar Narkoba

Badarudin mengatakan, para pelaku berprofesi sebagai tekong kapal pompong angkutan orang dan barang.

Mereka mengaku baru pertama kali mengangkut kayu hasil illegal logging tersebut. “Berdasarkan keterangannya, mereka diupah Rp800 ribu. Upah itupun belum mereka terima,” tambahnya.

Saat ini ketiga tersangka ditahan di Ditpolairud Polda Riau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganya dikenakan Pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.*

(byu)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Meranti Raih Seroja Awards 2026, Bukti Komitmen Bupati Asmar Benahi Tata Kelola Aset
Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80
Raih Sertifikat ISO Anti Penyuapan, Kemnaker Perkuat Sistem Pengawasan
Tekan Kecelakaan Kerja, Kemnaker Tingkatkan Kematangan Budaya K3
Menaker: Kolaborasi Pemerintah, Dunia Usaha, dan Organisasi Pekerja Kunci Penguatan Daya Saing Tenaga Kerja
Kemnaker dan Huawei Perkuat Sinergi Pengembangan SDM melalui Pendidikan Vokasi dan Industri
Turnamen Bola Volly Kampung Tangguh Anti Narkoba Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80 di Banglas Barat
42 Tim Berlaga, Kapolres Cup Mobile Legends Resmi Dibuka Polres Kep. Meranti

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:12 WIB

Pemkab Meranti Raih Seroja Awards 2026, Bukti Komitmen Bupati Asmar Benahi Tata Kelola Aset

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:55 WIB

Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:51 WIB

Raih Sertifikat ISO Anti Penyuapan, Kemnaker Perkuat Sistem Pengawasan

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:47 WIB

Tekan Kecelakaan Kerja, Kemnaker Tingkatkan Kematangan Budaya K3

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kemnaker dan Huawei Perkuat Sinergi Pengembangan SDM melalui Pendidikan Vokasi dan Industri

Berita Terbaru