Polisi amankan 20 ton kayu Ilegal Logging asal Meranti

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2020 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riau – Tiga orang tekong kapal pompong yang membawa kayu hasil illegal logging diringkus aparat kepolisian dari Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau.

Ketiga tekong kapal tersebut yakni berinisial S (56), I (37) dan H (45). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Saat ditangkap oleh aparat kepolisian, ketiga tersangka tengah membawa 20 ton atau sekitar 30 m³ kayu hasil illegal logging yang sudah diolah dari dalam hutan di Sungai Dedap.

Mereka membawa kayu-kayu tersebut dengan cara menariknya menggunakan kapal pompong dari dalam sungai-sungai kecil di dalam hutan.

Baca Juga :  Ribuan ekor Belangkas diselundupkan melalui 'pelabuhan tikus'

“Tujuannya akan dibawa ke daerah Ketam Putih, Kabupaten Bengkalis. Dan di tengah-tengah perjalanan ini, mereka diamankan oleh kapal patroli 2001 yang dinakhodai oleh AKP Aswanto,” ungkap Direktur Polairud Polda Riau, Kombes Pol Badarudin saat jumpa pers di kantornya, Selasa (25/2).

“Sekitar 20 ton kayu, diperkirakan kurang lebih sekitar 30 m³. saat ini sudah kita amankan dititip di Polres Bengkalis bersama dengan satu unit pompong. Jadi barang buktinya ada dua, yaitu satu unit kapal pompong yang menarik dan kayu kurang lebih sekitar 30 m³,” tambahnya.

Baca Juga :  Sita 35 Kg Sabu,Polda Riau Ungkap Modus Baru Pengedar Narkoba

Badarudin mengatakan, para pelaku berprofesi sebagai tekong kapal pompong angkutan orang dan barang.

Mereka mengaku baru pertama kali mengangkut kayu hasil illegal logging tersebut. “Berdasarkan keterangannya, mereka diupah Rp800 ribu. Upah itupun belum mereka terima,” tambahnya.

Saat ini ketiga tersangka ditahan di Ditpolairud Polda Riau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganya dikenakan Pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.*

(byu)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawa Sabu 5 Kg, Tiga Kurir Tujuan Jakarta Ditangkap di Bandara RHF Tanjungpinang
PAC Pemuda Pancasila Hadiri Upacara Peringatan HUT Kabupaten Kampar Ke-76
Jembatan Merah Putih Presisi Polres Meranti Hampir Rampung
Subbid Provos Polda Riau Gelar Gaktiblin Polres Meranti Ini Hasilnya.
Ditpam BP Batam Bersama TNI dan Polri Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di KKOP Bandara
Sita Uang Tunai Miliaran dan Emas 3 Kg, KPK Tangkap Eks Direktur Penyidikan & Penindakan Bea Cukai
Euromaritime Jadi Panggung Batam Menarik Investasi Maritim
Polres Meranti Dukung Panen Raya Oplah Bersama Bupati Di Desa Mekar Baru Rangsang Barat

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 06:55 WIB

Bawa Sabu 5 Kg, Tiga Kurir Tujuan Jakarta Ditangkap di Bandara RHF Tanjungpinang

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:13 WIB

PAC Pemuda Pancasila Hadiri Upacara Peringatan HUT Kabupaten Kampar Ke-76

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:06 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Polres Meranti Hampir Rampung

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:04 WIB

Subbid Provos Polda Riau Gelar Gaktiblin Polres Meranti Ini Hasilnya.

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:33 WIB

Sita Uang Tunai Miliaran dan Emas 3 Kg, KPK Tangkap Eks Direktur Penyidikan & Penindakan Bea Cukai

Berita Terbaru

Kep Meranti

Jembatan Merah Putih Presisi Polres Meranti Hampir Rampung

Kamis, 5 Feb 2026 - 21:06 WIB