class="wp-singular post-template-default single single-post postid-30131 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kep Meranti / Kepri / Riau

Selasa, 25 Februari 2020 - 19:25 WIB

Polisi amankan 20 ton kayu Ilegal Logging asal Meranti

Riau – Tiga orang tekong kapal pompong yang membawa kayu hasil illegal logging diringkus aparat kepolisian dari Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau.

Ketiga tekong kapal tersebut yakni berinisial S (56), I (37) dan H (45). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Saat ditangkap oleh aparat kepolisian, ketiga tersangka tengah membawa 20 ton atau sekitar 30 m³ kayu hasil illegal logging yang sudah diolah dari dalam hutan di Sungai Dedap.

Mereka membawa kayu-kayu tersebut dengan cara menariknya menggunakan kapal pompong dari dalam sungai-sungai kecil di dalam hutan.

Baca Juga :  Operasi Gabungan Polda Riau Amankan 14 Kg Sabu

“Tujuannya akan dibawa ke daerah Ketam Putih, Kabupaten Bengkalis. Dan di tengah-tengah perjalanan ini, mereka diamankan oleh kapal patroli 2001 yang dinakhodai oleh AKP Aswanto,” ungkap Direktur Polairud Polda Riau, Kombes Pol Badarudin saat jumpa pers di kantornya, Selasa (25/2).

“Sekitar 20 ton kayu, diperkirakan kurang lebih sekitar 30 m³. saat ini sudah kita amankan dititip di Polres Bengkalis bersama dengan satu unit pompong. Jadi barang buktinya ada dua, yaitu satu unit kapal pompong yang menarik dan kayu kurang lebih sekitar 30 m³,” tambahnya.

Baca Juga :  Polda Riau Tangkap Tiga Pelaku Penjual Organ Harimau

Badarudin mengatakan, para pelaku berprofesi sebagai tekong kapal pompong angkutan orang dan barang.

Mereka mengaku baru pertama kali mengangkut kayu hasil illegal logging tersebut. “Berdasarkan keterangannya, mereka diupah Rp800 ribu. Upah itupun belum mereka terima,” tambahnya.

Saat ini ketiga tersangka ditahan di Ditpolairud Polda Riau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganya dikenakan Pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.*

(byu)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves

Kepri

Alih Tugas Jabatan Dan Mutasi Personil Polda Kepri Dan Polres Jajaran

Berita

Kecelakaan Maut, Truk Pasir Hantam Sepeda Motor, Dua Orang Tewas

Berita

Polres Karimun Perkuat Soliditas dan Sinergitas TNI-Polri

Berita

Oknum wartawan di tangkap ini kata Aliansi Lsm Ormas Peduli Kepri

Berita

Polres Karimun Terima Distribusi Vaksin Astrazenaca Sebanyak 11 Ribu Dosis

Berita

Polres Karimun Mendapatkan Apresiasi dari Kemenag Atas Program Dua Jumat

Featured

Plafon Kamar Inap Pasien RSUD Daik Ambruk
error: Content is protected !!