Satreskrim Polres Karimun Tangkap Pencuri Tabung Gas LPG 3Kg

- Jurnalis

Rabu, 27 Mei 2020 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Satreskrim Polres Karimun menangkap dua orang pelaku pencurian tabung gas LPG 3Kg di 2 TKP yaitu RM. Padang Jaya & Club Bunga Happy Pasar Maimun,

Korban bernama Erick Gunawan melaporkan kejadian tersebut hari Minggu, (10/5/2020), di rumahnya di Telaga Harapan, Nomor 94 RT 007/RW 002 Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

“Korban melaporkan telah kehilangan dua tabung gas LPG 3kg dirumahnya, dan pada hari itu juga kita langsung melakukan olah TKP,” ujar Kasatreskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono melalui siaran persnya, Selasa (26/5/2020).

AKP Herie Pramono mengatakan, di hari yang sama pada pukul 15.00 WIB, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS(20) dan menginterogasinya.

Baca Juga :  Ini Lima Kejahatan Konvensional yang terjadi di Karimun Sepanjang 2019

“Dari hasil interogasi pelaku IS (20) mengakui telah melakukan pencurian dengan cara memasuki perkarangan rumah korban dan mengambil tabung gas LPG 3kg warna hijau yang terletak di bagian dapur sebanyak lima buah,” kata Herie Pramono.

Herie Pramono menambahkan, dari hasil interogasi itu diketahui bahwa pelaku IS (20) dalam aksinya tidak sendiri melainkan bersama pelaku lainnya yakni seorang pria berinisial M (21).

Mengetahui adanya keterlibatan pelaku lainnya, AKP Herie Pramono menjelaskan, pada pukul 17.30 WIB personel Satreksrim Polres Karimun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku M (21).

“Dari hasil interogasi pelaku M (21), ia mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan cara memotong kawat kecil yang sudah berkarat menggunakan satu buah gunting warna oranye,” katanya lagi.

Baca Juga :  Kantor DPRD Karimun di Geledah Polisi

Perwira dengan tiga balok emas ini mengungkapkan, kedua pelaku juga mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian di tempat lainnya.

“Kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian pada 2 TKP yaitu RM. Padang Jaya & Club Bunga Happy Pasar Maimun,” ungkapnya.

Diketahui, barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni 2 (dua) buah tabung gas 3kg warna hijau dan satu buah gunting warna oranye.

“Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kedua pelaku dan melaksanakan gelar perkara terkait penentuan langkah penyelidikan selanjutnya,” tutup Herie Pramono.**

(red/rls humaspolres)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
ILC Adopsi Standar Internasional untuk Pekerja Platform, Menaker: Pelindungan dan Inovasi Harus Berjalan Bersama
Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi
Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liquid, Sabu dan Pil Ekstasi
Warga Lansia yang Hilang 27 Jam di Selatpanjang Ditemukan dalam Keadaan Sehat
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Bupati Bengkalis Hadiri Forum Konsultasi Publik Polres Bengkalis
Perbaikan Pipa Simpang Plamo-Kepri Mall Rampung, Aliran Air Mulai Didistribusikan Bertahap
Bea Cukai dan Polda Riau Amankan 6,9 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate di Pekanbaru

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:34 WIB

ILC Adopsi Standar Internasional untuk Pekerja Platform, Menaker: Pelindungan dan Inovasi Harus Berjalan Bersama

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:16 WIB

Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liquid, Sabu dan Pil Ekstasi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:29 WIB

Warga Lansia yang Hilang 27 Jam di Selatpanjang Ditemukan dalam Keadaan Sehat

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:57 WIB

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Bupati Bengkalis Hadiri Forum Konsultasi Publik Polres Bengkalis

Berita Terbaru