class="wp-singular post-template-default single single-post postid-31960 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Karimun / Kepri / Liputan Kriminal / Polres Karimun

Rabu, 27 Mei 2020 - 10:43 WIB

Satreskrim Polres Karimun Tangkap Pencuri Tabung Gas LPG 3Kg

Karimun – Satreskrim Polres Karimun menangkap dua orang pelaku pencurian tabung gas LPG 3Kg di 2 TKP yaitu RM. Padang Jaya & Club Bunga Happy Pasar Maimun,

Korban bernama Erick Gunawan melaporkan kejadian tersebut hari Minggu, (10/5/2020), di rumahnya di Telaga Harapan, Nomor 94 RT 007/RW 002 Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

“Korban melaporkan telah kehilangan dua tabung gas LPG 3kg dirumahnya, dan pada hari itu juga kita langsung melakukan olah TKP,” ujar Kasatreskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono melalui siaran persnya, Selasa (26/5/2020).

AKP Herie Pramono mengatakan, di hari yang sama pada pukul 15.00 WIB, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS(20) dan menginterogasinya.

Baca Juga :  Wakapolres Karimun Pimpin Pengecekan Gaktiplin

“Dari hasil interogasi pelaku IS (20) mengakui telah melakukan pencurian dengan cara memasuki perkarangan rumah korban dan mengambil tabung gas LPG 3kg warna hijau yang terletak di bagian dapur sebanyak lima buah,” kata Herie Pramono.

Herie Pramono menambahkan, dari hasil interogasi itu diketahui bahwa pelaku IS (20) dalam aksinya tidak sendiri melainkan bersama pelaku lainnya yakni seorang pria berinisial M (21).

Mengetahui adanya keterlibatan pelaku lainnya, AKP Herie Pramono menjelaskan, pada pukul 17.30 WIB personel Satreksrim Polres Karimun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku M (21).

“Dari hasil interogasi pelaku M (21), ia mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan cara memotong kawat kecil yang sudah berkarat menggunakan satu buah gunting warna oranye,” katanya lagi.

Baca Juga :  Akhirnya,Sabu Seberat 19,77 Kg Hasil Tangkapan di Perairan Buru di Musnahkan

Perwira dengan tiga balok emas ini mengungkapkan, kedua pelaku juga mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian di tempat lainnya.

“Kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian pada 2 TKP yaitu RM. Padang Jaya & Club Bunga Happy Pasar Maimun,” ungkapnya.

Diketahui, barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni 2 (dua) buah tabung gas 3kg warna hijau dan satu buah gunting warna oranye.

“Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kedua pelaku dan melaksanakan gelar perkara terkait penentuan langkah penyelidikan selanjutnya,” tutup Herie Pramono.**

(red/rls humaspolres)

Share :

Baca Juga

Advertorial

PT TIMAH Berbagi Kebahagiaan Ramadan Bersama Anak Yatim di Pulau Kundur

Batam

Seorang Pekerja Jatuh ke Laut saat Ngecat Tongkang

Karimun

Warga Balai Di Gegerkan Penemuan Mayat Dalam Mobil Di Jalan Pramuka

Batam

DPRD Kepri Apresiasi Pujakesuma Kota Batam

Batam

Panglima Harian Majelis Pimpinan Pusat Kunker ke LMBN Nusantara Batam

Karimun

Satlantas Polres Karimun Giat TFG Car Free Night Sambut pergantian Malam Tahun baru 2019

Berita

Puluhan Warga Meranti Iringi Prosesi Pemakaman Jenazah Mulya Servia

Berita

Capaian Tahun 2024, BP Batam Sukses Genjot Nilai Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah
error: Content is protected !!