Satreskrim Polres Karimun Tangkap Pencuri Tabung Gas LPG 3Kg

- Jurnalis

Rabu, 27 Mei 2020 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Satreskrim Polres Karimun menangkap dua orang pelaku pencurian tabung gas LPG 3Kg di 2 TKP yaitu RM. Padang Jaya & Club Bunga Happy Pasar Maimun,

Korban bernama Erick Gunawan melaporkan kejadian tersebut hari Minggu, (10/5/2020), di rumahnya di Telaga Harapan, Nomor 94 RT 007/RW 002 Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

“Korban melaporkan telah kehilangan dua tabung gas LPG 3kg dirumahnya, dan pada hari itu juga kita langsung melakukan olah TKP,” ujar Kasatreskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono melalui siaran persnya, Selasa (26/5/2020).

AKP Herie Pramono mengatakan, di hari yang sama pada pukul 15.00 WIB, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS(20) dan menginterogasinya.

Baca Juga :  Ciptakan Rasa Aman, Polres Karimun Gelar Operasi Ketupat Seligi 2020

“Dari hasil interogasi pelaku IS (20) mengakui telah melakukan pencurian dengan cara memasuki perkarangan rumah korban dan mengambil tabung gas LPG 3kg warna hijau yang terletak di bagian dapur sebanyak lima buah,” kata Herie Pramono.

Herie Pramono menambahkan, dari hasil interogasi itu diketahui bahwa pelaku IS (20) dalam aksinya tidak sendiri melainkan bersama pelaku lainnya yakni seorang pria berinisial M (21).

Mengetahui adanya keterlibatan pelaku lainnya, AKP Herie Pramono menjelaskan, pada pukul 17.30 WIB personel Satreksrim Polres Karimun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku M (21).

“Dari hasil interogasi pelaku M (21), ia mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan cara memotong kawat kecil yang sudah berkarat menggunakan satu buah gunting warna oranye,” katanya lagi.

Baca Juga :  Kapolsek Buru: Kami himbau masyarakat agar tidak membakar lahan sembarangan

Perwira dengan tiga balok emas ini mengungkapkan, kedua pelaku juga mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian di tempat lainnya.

“Kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian pada 2 TKP yaitu RM. Padang Jaya & Club Bunga Happy Pasar Maimun,” ungkapnya.

Diketahui, barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni 2 (dua) buah tabung gas 3kg warna hijau dan satu buah gunting warna oranye.

“Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kedua pelaku dan melaksanakan gelar perkara terkait penentuan langkah penyelidikan selanjutnya,” tutup Herie Pramono.**

(red/rls humaspolres)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Magang Nasional Batch I Ditutup, Kemnaker Perkuat Sertifikasi Kompetensi dan Akses Kerja
Polsek Minas Ringkus Pelaku Pencurian Motor dan HP di Pondok Kebun, Pelaku Sempat Kabur ke Solok
Kapolsek Tualang Subuh Keliling di Masjid Ar Rahmat, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Jauhi Narkoba
Operasi PETI Polda Riau: 29 Kasus Terbongkar, 1.167 Rakit Tambang Ilegal Dimusnahkan
Menaker: Perluasan Jaminan Sosial Harus Menjangkau Pekerja Informal
Aksi Nekat Buang Sabu Gagal Dua Pria Di Meranti Diciduk Polisi
Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L’Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan Karimun
Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau Tujuan Malaysia

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 03:15 WIB

Magang Nasional Batch I Ditutup, Kemnaker Perkuat Sertifikasi Kompetensi dan Akses Kerja

Jumat, 24 April 2026 - 12:26 WIB

Polsek Minas Ringkus Pelaku Pencurian Motor dan HP di Pondok Kebun, Pelaku Sempat Kabur ke Solok

Jumat, 24 April 2026 - 12:25 WIB

Kapolsek Tualang Subuh Keliling di Masjid Ar Rahmat, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Jauhi Narkoba

Jumat, 24 April 2026 - 11:06 WIB

Operasi PETI Polda Riau: 29 Kasus Terbongkar, 1.167 Rakit Tambang Ilegal Dimusnahkan

Jumat, 24 April 2026 - 10:48 WIB

Menaker: Perluasan Jaminan Sosial Harus Menjangkau Pekerja Informal

Berita Terbaru

Nasional

Polres Karimun Terima Kunjungan Tim Supervisi Baharkam Polri

Sabtu, 25 Apr 2026 - 03:16 WIB