class="wp-singular post-template-default single single-post postid-16041 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun / Liputan Bea Cukai / Liputan Kriminal / Polres Karimun

Jumat, 23 Maret 2018 - 15:25 WIB

Akhirnya,Sabu Seberat 19,77 Kg Hasil Tangkapan di Perairan Buru di Musnahkan

Liputankepri.com,Karimun – Barang bukti berupa Sabu-sabu sebanyak 19,77 Kg dengan tiga tersangka berinisial SM,FR dan BH yang diamankan Polres Karimun di Perairan Buru beberapa waktu lalu akhirnya di musnahkan,Jum’at (23/3/2018) di halaman Mapolres Karimun.

“Barang bukti Jenis Sabu ini merupakan hasil dari Penindakan Tiga Tersangka berinisial SM, FR, dan BH yang beberapa waktu lalu diamankan di perairan Buru,”terang Kapolres AKBP Agus Fajaruddin saat acara pemusnahan kepada awak media.

Selain itu kata Agus,pemusnahan barang bukti sabu kali ini merupakan pengungkapan terbesar selama dirinya menjabat sebagai Kapolres Karimun.

“Ini merupakan pengungkapan terbesar Polres Karimun selama saya menjabat sebagai Kapolres Karimun,”ucap Agus

Kendati demikian terang agus,pemusnahan barang bukti yang kita laksanakan ini, merupakan sebagai bentuk penuntasan tugas pokok kita sebagai pengayom Masyarakat.

“Apa yang telah menjadi tugas pokok kita sebagai pengayom Masyarakat harus dituntaskan termasuk Memusnahkan Barang Haram ini, karena narkoba adalah musuh bersama,” tutur Agus

Baca Juga :  Tanpa Izin,Tambang Pasir Darat Liar di Desa Gemuruh Meresahkan Warga

Ia juga menegaskan bahwa, setiap pemusnahan yang dilakukan jangan dilihat dari jumlah banyak atau sedikitnya barang bukti.

Namun harus dilihat dari seberapa besar usaha kita mencoba menyelamatkan jiwa anak bangsa. “1 gram saja yang diamankan berarti kita sudah menyelamatkan 5 generasi bangsa,”Agus Mengakhiri.

Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Rayendra Arga Prayana S.I.K mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami, melakukan pengembangan dan penyidikan.

Baca Juga :  Ini Lima Kejahatan Konvensional yang terjadi di Karimun Sepanjang 2019

“Saat ini Kita masih mendalami dan melakukan penyidikan terhadap ketiga tersangka SM, FR dan BH,” singkat Rayendra.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun hukuman penjara atau penjara seumur hidup atau pidana mati.

Pemusnahan barang bukti Jenis Sabu ini diantaranya di hadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karimun, Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Kepala KPPBC TMP B TBK, Karutan Kelas II B TBK, Kejari TBK, Danlanal TBK, Dandim 0317/TBK, Kepala BNNK Karimun, Ketua Pengadilan Negeri TBK.(ron)

 

 

 

Share :

Baca Juga

Karimun

Sarapan di Kedai Kopi Legendaris Botan

Featured

Bupati Karimun Meresmikan MTQ Tingkat Kecamatan Kundur

Karimun

Mesin Kapal Patroli BC Meledak,Satu Orang Luka Bakar Serius

Bintan

Pesona Pantai Kawasan Wisata Lagoi Bintan Kepri

Featured

Wakil Bupati Meranti Mengukuhkan Pengurus IKMJ Masa Bhakti 2018-2021

Kriminal

Tiga Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diringkus Polisi

Batam

Indikasi Pemohon TKI Non Prosedural,Imigrasi Tunda Penerbitan 153 Paspor

Featured

KPK dan Polda Kepri Bahas 70 Perkara Korupsi
error: Content is protected !!