class="wp-singular post-template-default single single-post postid-31980 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Criminal / Karimun / Kepri / Kesehatan

Kamis, 28 Mei 2020 - 10:10 WIB

Wabup Karimun Pimpin Rakor Pelaksanaan Ibadah Fase New Normal

Karimun – Wakil Bupati Karimun, H. Anwar Hasyim, M. Si. memimpin rapat mengenai SE Gubernur Kepri tentang Protokol Pelaksanaan Ibadah di Mesjid pada Fase New Normal di Ruang Rapat Cempaka Putih Kantor Bupati. Rabu ( 27/5 ).

Wakil Bupati Karimun, H. Anwar Hasyim, M. Si., dalam arahannya menyampaikan, seandainya Rumah / sarana ibadah akan dibuka untuk kegiatan Sholat berjamaah, Saya minta agar aturan Protokol Kesehatan tetap dijalankan dengan ketat sesuai SE Gubernur Kepulauan Riau yaitu :

a. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun.

b. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh jemaah.

c. Menggunakan Masker bagi pengurus maupun jemaah.

d. Membawa sejadah masing – masing.

e. Tidak berjabat tangan Dan berpelukan.

f. Menetapkan Physical Distancing, minimal 1 lengan antara satu jemaah dengan jemaah lainnya.

Baca Juga :  Tjetjep Yudiana: Ruang Inap Covid-19 di RSUP Kepri Penuh

g. Dilanjutkan menggunakan ayat – ayat pendek.

h. Mempersingkat Pelaksanaan khutbah.

i. Bagi Jemaah yang tidak menggunakan masker tidak diperkenankan Untuk berjemaah dimasjid.

Disamping itu terang Wabup, sebagian pengurus Mesjid dan peserta rapat meminta kepada pemerintah agar tetap mengawasi dengan ketat dalam pelaksanaan protokol kesehatan dirumah/sarana ibadah,”jelasnya.

Rapat kordinasi ini telah menghasilkan beberapa kesimpulan sbb :

  1. Berdasarkan penjelasan dari KADIS KESEHATAN Bahwasannya kondisi perkembangan Covid-19 di Kabupaten Karimun dalam kondisi baik dan terkendali. Namun berbeda dengan perkembangan Wabah Covid-19 di daerah yang bertetangga dengan Kabupaten Karimun. Apabila pelaksanaan ibadah di Rumah / Sarana Ibadah ditetapkan, maka perlu penggunaan protokoler Kesehatan dan pengawasan Covid-19 yang ketat.
  2. Pelaksanaan ibadah pada sarana / Rumah Ibadah prinsipnya telah disepakati bersama, namun diperlukan pengawasan oleh pihak pihak terkait, serta tersedianya fasilitas protokol Kesehatan Penanganan Covid-19, hal ini untuk menghindari terjadinya penularan sehingga Rumah / Sarana Ibadah menjadi Cluster baru.
  3. Pemerintah Daerah diharapkan dapat mempermudah tersedianya Thermogun (pengukur suhu tubuh) di Apotik atau toko – toko lainnya sehingga Pengurus Rumah / Sarana Ibadah mudah untuk mendapatkannya.
  4. Instansi Teknis yakni Kantor Kementerian Agama sebaiknya melakukan pendataan terhadap Rumah / Sarana Ibadah yang akan melaksanakan Ibadah.
Baca Juga :  6000 Pelaku Usaha di Karimun Ikuti Sosialisasi Label Halal dan HAKI

Turut dihadiri, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Karimun/Ketua FKUB Kabupaten Karimun, Asisten I, M. Tang, Kadis Kesehatan, Kabag Kesra, Ketua MUI, Ketua PMKK, Ketua Baznas, Ketua Muhamadyah, NU, DKM Mesjid Agung Karimun Dan Ustadz Abd. Wahab Sinambela.*

(ura/rls)

Share :

Baca Juga

Karimun

MR Karimun Bersama Komunitas Balai Kampung kite Galang Dana Buat Arka Arvino Syahputra Balita Pengidap Penyakit Jantung Bocor

Featured

Puluhan Ranmor Terjaring Saat Razia,Satu Diantaranya Mencoba Meloloskan Diri

Berita

Dorong Pemerataan Ekonomi, Muhammad Rudi Sudah Siapkan Rancangan Pembangunan Kepri

Batam

Badan Usaha Pelabuhan BP Batam Layani 2 Juta Penumpang Kapal

Berita

Belajar Tatap Muka, Hanya Untuk Enam Kecamatan Dikarimun

Karimun

PMII Meranti Galang Dana Peduli Korban Gempa Donggala Palu

Batam

Walikota Batam: Kasus Covid-19 Melandai, Prokes Jangan Sampai Kendor

Batam

Terjebak Badai di Selat Bangka,Dua ABK Tugboat Tujuan Batam Hilang
error: Content is protected !!