class="wp-singular post-template-default single single-post postid-32149 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Ekonomi / Karimun / Kepri / Liputan Bea Cukai

Rabu, 3 Juni 2020 - 17:12 WIB

BC Kepri Amankan Kapal Kayu Muatan BKC HT Ilegal Asal Singapura

Karimun – Satgas Gabungan Operasi Jaring Sriwijaya 2020 melakukan penindakan terhadap Kapal kayu KM Wahyu saat mengangkut muatan berupa barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) Ilegal asal Singapura.

Kakanwilsus DJBC Kepri Agus Yulianto dalam siaran pers yang di terima media ini Rabu ( 3/6) mengatakan, DJBC Khusus Kepulauan Riau dan KPU BC Tipe B Batam sedang melakukan patroli terkoordinasi dalam Operasi Jaring Sriwijaya, Minggu (31/5/2020).

“Satgas Patroli Laut BC yang saat itu sedang berada di Perairan Nongsa, Batam menerima informasi terdapat kapal kayu yang tidak mengaktifkan
instrument AIS, diduga memuat barang dari perairan Singapura yang mengarah ke Perairan Nongsa,”jelas Agus.

Selanjutnya, setelah dilakukan pemantauan, kapal telah memasuki perairan Indonesia pada pukul
13.51 Wib.Satgas Patroli Laut BC mendekati kapal tersebut sekitar pukul 14.15 WIB.

Baca Juga :  Kejari Tanjung Pinang Musnahkan Barang Tangkapan Bea Cukai

“Satgas Patroli Laut BC melihat sebuah kapal kayu dengan ciri-ciri yang mirip dengan informasi yang didapat, kemudian Satgas Patroli Laut BC segera melakukan pengejaran atas kapal kayu tersebut.

Setelah mendekati kapal tersebut, Satgas Patroli Laut BC memberikan isyarat lisan untuk berhenti, akan tetapi pada saat berusaha mendekat untuk melakukan pemeriksaan awal, akan tetapi kapal tersebut tidak berhenti dan melakukan manuver
untuk melarikan diri.

“Selanjutnya, Satgas Patroli Laut BC melepaskan tembakan peringatan sebagai isyarat agar dilakukan tembakan peringatan terhadap Kapal tersebut sebagai isyarat agar kapal tersebut berhenti, namun tidak di hiraukan kapal tersebut,” terangnya.

Kemudian, sekitar Pukul 15.00 WIB Satgas Patroli Laut BC berhasil
sandar pada kapal yang kemudian diketahui adalah KM.Wahyu dengan total ABK 9 orang yang mengangkut muatan berupa barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT).

Baca Juga :  Awasi Barang Keluar Kawasan Bebas, Bea Cukai Batam Gelar Operasi Bersama di Pelabuhan Telaga Punggur

Sehubungan dengan pengejaran yang telah dilakukan oleh Satgas Patroli BC, KM. Wahyu yang diduga memuat Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT ) rokok Ilegal asal Singapura

“Kapal beserta muatanya dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Agus menegaskan, kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam upaya mengamankan wilayah perairan Indonesia untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal yang berbahaya, melindungi industrI dalam negeri dan penerimaan negara yang sangat kita butuhkan dalam masa penanganan pandemi COVID-19 saat ini,”tegasnya.***

(ura)


Share :

Baca Juga

Batam

Walikota Batam Terima Kunker Pemkab Samosir

Featured

KKP Hiu Macan Tutul Tangkap 4 Kapal Ilegal Vietnam

Kepri

Divonis Bebas, Terdakwa Kasus Korupsi Bauksit di Bintan

Karimun

Bupati Karimun Siapkan Lokasi Karantina Terpusat Pasien Covid-19

Berita

Kejari Bintan Tetapkan Dua Pejabat BUMD

Batam

Walikota Rudi Pastikan Usulan Warga Jadi Prioritas

Batam

Kapolda Kepri Kunjungi Lokasi Kebakaran

Berita

Simpan Satu Paket Besar Diduga Narkotika Jenis Shabu, Seorang Pria Tua Ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Siak 
error: Content is protected !!